Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Untu Pembangkit Listrik Tenaga Uap Untuk Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.011/2009
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan efektivitas penggunaan pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.76 TLN No.3613) sebagaimana telah diubah dengan UU 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No.105 TLN No.4755), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166 TLN No.4916), UU 20 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.198 TLN No.6410), Perpres 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No.51), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 87/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.641).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
DBH CHT digunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Kepala Daerah bertanggung jawab atas penggunaan DBH CHT dengan memperhatikan karakteristik Daerah penerima DBH CHT.
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penundaan penyaluran DBH CHT kepada Daerah kabupaten/kota/provinsi dalam hal gubernur tidak menyampaikan laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan/atau gubernur tidak menyampaikan surat pernyataan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07 /2017, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
34 HLM, Lampiran : halaman 24-34.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.04/2008
PMK No. 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
Diubah dengan :
PMK No. 32/PMK.04/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol
Mencabut :
PMK No. 48/PMK.04/2007 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik Etil Alkohol dan Pengusaha Tempat Penyimpanan
KMK No. 641/KMK.05/1997 tentang Pemberian Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol Dan Minuman Mengandung Etil Alkohol
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 202/PMK.04/2008, https://peraturan.bcperak.net; 21 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pancabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2008.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.011/2013
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 60/PMK.011/2013, BN 2013/ NO 400; PERATURAN.GO.ID : 7 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Kabel Serat Optik untuk Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2013.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.010/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Tahun 2021
ABSTRAK:
Untuk mempercepat pemulihan ekonomi melalui peningkatan produktivitas sektor industri tertentu, menjamin ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri, dan penyerapan tenaga kerja, guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penerimaan negara, dan stabilitas ekonomi, perlu memberikan insentif fiskal berupa bea masuk ditanggung Pemerintah kepada industri terteritu yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang, Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk mengatur lebih lanjut kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Berdasarkan hal tersebut, perlu rnenetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdarnpak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Tahun 2021.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008No. 166, TLN No. 4916), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020No. 134, TLN No. 6515), UU 9 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 239, TLN No. 6570), PP 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 103, TLN No. 5423) sebagaimana telah diubah dengan PP 50 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 229, TLN No. 6267), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Perpres 113 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 266), Permenkeu RI 193/PMK.02/2017 (BN Tahun 2017No. 1775) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 91/PMK.02/2020 (BN Tahun 2020 No. 1775), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745), Permenkeu RI 38/PMK.02/2020 (BN Tahun 2020 No. 382), Permenkeu RI 127/PMK.02/2020 (BN Tahun 2019 No. 1420) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 23/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021 No. 201).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah dapat diberikan atas impor Barang dan Bahan oleh perusahaan Industri Sektor Tertentu. KPA BM DTP dan alokasi pagu anggaran BM DTP tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Jenis Barang dan Bahan yang diimpor oleh perusahaan pada Industri Sektor Tertentu yang mendapatkan BM DTP harus memenuhi ketentuan Barang dan Bahan belum diproduksi di dalam negeri, Barang dan Bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan atau Barang dan Bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri sesuai dengan rekomendasi kementerian/lembaga terkait. BM DTP juga dapat diberikan atas pengeluaran Barang dan Bahan asal luar daerah pabean ke tempat lain dalam daerah pabean dari PLB, Gudang Berikat, atau Kawasan Berikat, yang dikeluarkan kepada perusahaan Industri Sektor Tertentu. Atas pengeluaran Barang dan Bahan ke tempat lain dalam daerah pabean oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang merupakan perusahaan Industri Sektor Tertentu, bea masuk yang terutang yang seharusnya dilunasi oleh pengusaha tersebut dapat ditanggung pemerintah dalam bentuk BMDTP.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, untuk kegiatan pemasukan atau pengeluaran barang ke dan dari KEK oleh sektor industri perbaikan dan/atau perawatan (maintenance, repair, and overhaul) pesawat terbang sebelurn diberlakukannya Sistem Aplikasi KEK, diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelaku Usaha yang sudah beroperasi komersial yang bukan berasal dart Kawasan Bebas, sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan diberlakukannya Sistem Aplikasi KEK dan penggunaan dokumen Pemberitahuan Pabean KEK, kegiatan pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari KEK dilakukan dengan menggunakan sistem dan dokumen Tempat Penimbunan Berikat setelah ditetapkan sebagai Kawasan Pabean; dan
b. Pelaku Usaha KEK yang berasal dari Kawasan Bebas, sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan diberlakukannya Sistem Aplikasi KEK dan penggunaan dokumen Pemberitahuan Pabean KEK, kegiatan pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari KEK dilakukan dengan menggunakan sistem dan dokumen Kawasan Bebas.
105 HLM, Lampiran: halaman 37-105.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.04/2009
PMK No. 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala Untuk Pengusaha Pabrik Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pembayaran
Diubah dengan :
PMK No. 103/PMK.04/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2009 Tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala - Untuk Pengusaha Pabrik Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pembayaran
Mencabut :
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/ KMK.04/ 2004 tentang Pelunasan Cukai dengan Pembayaran Berkala bagi Industri Minuman Mengandung Etil Alkohol Dalam Negeri
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 85/PMK.010/2016, BN.2016/NO,773.jdih.kemenkeu.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-Korea Free Trade Area (Akfta)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.07/2016
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Berupa Kendaraan Bermotor Dalam Bentuk Jadi (Completely Built Up)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat