Keputusan Menteri Keuangan Nomor 641/KMK.05/1997

Pemberian Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol Dan Minuman Mengandung Etil Alkohol

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 641/KMK.05/1997 Tahun 1997 tentang Pemberian Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol Dan Minuman Mengandung Etil Alkohol
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
641/KMK.05/1997
Bentuk
Keputusan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
KMK
Tahun
1997
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Desember 1997
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
24 Desember 1997
Sumber
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 538 kali

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 202/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pancabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan