Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Budaya Kepada Masyarakat yang Berperan Serta Aktif Dalam Pengembangan Tata Nilai Budaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 28 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Harga Paket Seni
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjaga dan melestarikan Seni dan Budaya Daerah, perlu melakukan pembinaan terhadap Seni dan Budaya Daerah yang selama ini dilakukan oleh sanggar – sanggar Seni dan Budaya di Provinsi Maluku. Dengan ditetapkan Kesenian Daerah sebagai alat/bahan yang dapat dikomersilkan, maka Pemerintah memberi peluang bagi para seniman dan
sanggar seni di daerah Maluku untuk lebih berkreasi dan meningkatkan kreativitas Seniman Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Penetapan Harga Paket Seni perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 03 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2008.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penetapan Harga Paket Seni.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Badan Promosi Pariwisata Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (4) dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Badan Promosi Pariwisata Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor PM.69/HK.001/MKP/2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 66 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, organisasi, tata kerja, keanggotaan unsur penentu kebijakan BPPD, pendanaan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2011.
8 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku No. 8 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Pada Sektor Kebudayaan dan Pariwisata Di Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 09 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2004 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Teknis penerimaan yang bersumber dari sector kebudayaan dan pariwisata adalah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Provinsi Maluku.
UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PERDA PROMAL No. 03 Tahun 2001; PERDA PROMAL No. 09 Tahun 2008; PERDA PROMAL No. 04 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan pada Sektor Kebudayaan dan Pariwisata di Provinsi Maluku, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Petunjuk Pelaksana Teknis adalah mengatur alur penerimaan mulai dari penerima di lokasi ODTW sampai ke penyetoran ke Kas Daerah. Penerimaan adalah retribusi karcis masuk yang dipungut dari setiap pengunjung yang ingin menikmati objek dan daya tarik wisata pantai Hunimua dan pantai Namalatu serta Gong Perdamaian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 32 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Dewan Pengelola Warisan Budaya Bali
ABSTRAK:
a. bahwa warisan budaya Bali merupakan hasil proses peradaban
masyarkat Bali yang tumbuh dan berkembang dari kearifan lokal,
dijiwai oleh ajaran Agama Hindu, perlu dijaga dan dipelihara
dalam rangka pengembangan peradaban yang terarah,
beridentitas dan berkelanjutan, untuk kepentingan generasi masa
kini maupun masa depan;
b. bahwa warisan budaya Bali telah menjadi identitas dan
memberikan manfaat moral maupun material bagi masyarakat
Bali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Dewan Pengelola Warisan Budaya Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Pasal 2 Perangkat Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 15 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2010.
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Mekanisme Dan Prosedur Penyampaian Usulan, Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Majelis Adat Dayak Nasional Dan Dewan Adat Dayak Provinsi Serta Fungsionaris Lembaga Kedamangan Di Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Mekanisme dan Prosedur Penyampaian Usulan, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Majelis Adat Dayak Nasional dan Dewan Adat Dayak Provinsi Serta Fungsionaris Lembaga Kedamangan di Provinsi Kalimantan Tengah
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Nomor 16
Tahun 2009 Tentang Mekanisme Dan Prosedur Penyampaian Usulan,
Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Majelis
Adat Dayak Nasional Dan Dewan Adat Dayak Provinsi Serta
Fungsionaris Lembaga Kedamangan di Provinsi Kalimantan Tengah
diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (Fkub) Dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Dan Kabupaten/Kota Di Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan kwalitas pelayanan kepada masyarakat yang diemban oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) perlu merubah Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Dan Kabupaten/Kota Di Provinsi Kalimantan Tengah;
b berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Dan Kabupaten/Kota Di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Dan 8 Tahun 2006
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah
Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Forum
Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Dan Dewan Penasehat Forum
Kerukunan Umat Beragama Provinsi Dan Kabupaten/Kota di Provinsi
Kalimantan Tengah Tahun 2007 (Berita Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Nomor 6) di ubah sebagai berikut ;
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai
berikut :
Pasal 2
(1) Syarat calon anggota FKUB sebagai berikut :
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. Penduduk Kalimantan Tengah;
c. Bertempat tinggal di Kalimantan Tengah sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun;
d. Pemuka agama yang menjadi panutan umat, serta memiliki
perhatian dan kepedulian terhadap kerukunan umat beragama;
e. Berkepribadian baik dan penuh pengabdian terhadap
kepentingan kerukunan kehidupan beragama; dan
f. Tldak menjadi pengurus partai politik;
(2) Calon anggota baru FKUB yang memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus diusulkan secara tertulis oleh
Lembaga Agama yang diwakili dengan melampirkan foto copy KTP;
(3) Calon anggota pengganti antar waktu FKUB karena anggota
meninggal dunia yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), harus diusulkan secara tertulis oleh Lembaga
Agama yang diwakili dengan melampirkan foto copy KTP;
(4) Calon anggota pengganti antar waktu FKUB karena anggota
mengundurkan diri yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diusulkan secara tertulis oleh Lembaga Agama
yang diwakili dengan melampirkan foto copy KTP dan foto copy
surat pernyataan pengunduran diri dari anggota yang akan diganti;
(5) Calon anggota pengganti antar waktu FKUB karena anggota tidak
dapat melaksanakan tugas, yang memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus diusulkan secara tertulis oleh
Lembaga Agama yang diwakili dengan melampirkan foto copy KTP,
daftar hadir rapat anggota FKUB;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2010.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 39 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Unit Pelaksana Organisasi Teknis Taman Dan Budaya Tata Kerja Kalimantan Tengah Pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengembangan/pengolahan, eksperimentasi, dokumentasi, publikasi dan informasi seni budaya dalam upaya melestarikan dan mengembangkan budaya di Kalimantan Tengah perlu mendirikan Taman Budaya Kalimantan Tengah;
b. bahwa Taman Budaya dimaksud pada huruf a perlu dibentuk sebagai Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 54 ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Budaya Kalimantan Tengah pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan " Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2008; . Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENETAPAN DAN KEDUDUKAN;
BAB III SUSUNAN ORGANISASI;
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI;
BAB V TATA KERJA;
BAB VI KEPEGAWAIAN;
BAB VII PEMBIAYAAN;
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 43 Tahun 2008
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPariwisata dan Kebudayaan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 26 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, BD.2008/NO.15 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2008.
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat