Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Prov NTB Tahun 2021 Nomor 16, Noreg Perda Prov NTB (16-266/2021)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemajuan Kebudayaan
ABSTRAK:
a. bahwa kebudayaan daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan bagian dari kekayaan budaya bangsa yang diakui, dihormati dan merupakan identitas
budaya daerah yang lestari, tumbuh dan berkembang serta dijunjung tinggi sebagai bentuk dari hasil cipta, rasa, karsa dan karya masyarakat serta mampu
menjadi penggerak dalam haluan pembangunan nasional yang berlandaskan Pancasila dan nilai-nilai luhur yang berkepribadian;
b. Bahwa untuk memajukan kebudayaan daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, perlu pengaturan mengenai pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan
Pembinaan Kebudayaan;
c. bahwa sesuai lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perubahannya huruf V tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Bidang Kebudayaan sub urusan kebudayaan, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, daerah diberi
kewenangan untuk menyelenggarakan urusan kebudayaan yang masyarakat pelakunya lintas daerah kabupaten/kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan
Kebudayaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1820);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 166);
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAN, TERDIRI DARI XIII BAB DAN 34 PASAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
-Tidak Ada
-Tidak Ada
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD No. 16/ 2017 Seri E Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perpustakan sebagai wahana belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional dan perpustakaan merupakan salah satu sumber informasi penting bagi masyarakat yang berupa karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam adalah wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa, sehingga penyelenggaraan dan pengelolaannya perlu diatur agar dapat memberikan manfat yang sebesar besarnya bagi masyarakat serta sesuai ketentuan dalam Pasal 10 huruf b Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah masing-masing maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Hak, Kewajiban dan Wewenang, Pembentukan, Penyelenggaraan, Pengelolaan, Kelembagaan, Kerjasama, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
A. Bahwa Lembaga Kedamangan Di Provinsi Kalimantan Tengah Yang
Hidup, Tumbuh Dan Berkembang Memiliki Peran Penting Bagi Kehidupan
Dan Keberadaan Masyarakat Adat Dayak Sebagai Bagian Dari
Komitmen Kebangsaan Bineka Tunggal Ika, Sehingga Periu Dilestarikan,
Dikembangkan Dan Diberdayakan Dengan Memberikan Kedudukan,
Kewenangan, Tugas, Fungsi Dan Peranan Yang Memadai Dengan
Didukung Dan Dibantu Oleh Kelembagaan Adat Dayak Lainnya, Sehingga
Sesuai Dengan Perkembangan Dan Tuntutan Kebutuhan Daerah Otonom
Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
B. Bahwa Hasil Musyawarah Nasional II Dewan Adat Dayak Sekalimantan Tanggal 2-5 September 2006 Di Pontianak Telah Terbentuk
Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Yang Mengatur Hirarki
Dan Sistem Koordinasi Organisasi Masyarakat Adat Dayak Untuk
Bersinergi, Mulai Dari Majelis Adat Dayak Nasional, Dewan Adat Dayak
Provinsi, Dewan Adat Dayak Kabupaten/Kota, Lembaga Pemangku
Hukum Adat (Kedamangan), Dewan Adat Dayak Kecamatan Dan
Dewan Adat Dayak Desa/Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun1960; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Menteri Negara/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor
5 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III : KELEMBAGAAN ADAT DAYAK;
BAB IV : PEMBENTUKAN, PENETAPAN DAN PENGUKUHAN
LEMBAGA ADAT DAYAK;
BAB V : KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
DAMANG KEPALA ADAT;
BAB VI : HAK, WEWENANG DAN KEWAJIBAN;
BAB VII : MASA JABATAN DAMANG KEPALA ADAT
DAN PENGHARGAAN;
BAB VIII : PEMBERHENTIAN DAMANG KEPALA ADAT;
BAB IX : PEMILIHAN DAN PENGANGKATAN
DAMANG KEPALA ADAT;
BAB X : PENYELESAIAN SENGKETA;
BAB XI : JENIS SANKSI;
BAB XII : BARISAN PERTAHANAN MASYARAKAT ADAT DAYAK;
BAB XIII : MANTIR ADAT;
BAB XIV : HAK-HAK ADAT;
BAB XV : HUKUM ADAT DAYAK;
BAB XVI : PEMBIAYAAN;
BAB XVII : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVIII : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2008.
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2006
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 11 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan sudah tidak
sesuai, maka perlu ditinjau kembali;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur pungutan
daerah atas penyelenggaraan semua jenis pertunjukan, permainan dan atau
keramaian dengan nama dan bentuk apapun yang ditonton atau
dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak
termasuk penggunaan fasilitas untuk berolahraga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2006.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 11 Tahun 1998
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 16 Tahun 1999
Pariwisata dan KebudayaanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.1999/No.9 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pariwisata
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 49 Tahun 1993 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Pariwisata Daerah Tingkat I dan Dinas Pariwisata Daerah
Tingkat II dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 21 Oktober
1994 Nomor 061 / 3605 / SJ perihal Pola Organisasi Dinas Daerah,
maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 6 Tahun 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Pariwisata Kotamadya Tingkat II Semarang perlu ditinjau kembali
untuk disesuaikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dimaksud ;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu diterbitkan
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1993.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan, Tugas, Pokok Dan Fungsi;
3. Organisasi;
4. Tata Kerja;
5. Ketentuan Lain – Lain;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 1999.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Pariwisata Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Boyolali Tahun 2017-2032
ABSTRAK:
bahwa pembangunan kepariwisataan perlu diselenggarakan secara sistematis, terencana, terpadu, dan berkelanjutan berdasarkan potensi lokal, budaya, serta dengan memperhatikan kelestarian lingkungan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan daya saing global; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Boyolali Tahun 2017-2032.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pembangunan Kepariwisataan dengan garis besar sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup Dan Prinsip
3. Pembangunan Kepariwisataan Daerah
4. Pembangunan Destinasi Pariwisata
5. Pembangunan Pemasaran Pariwisata
6. Pembangunan Industri Pariwisata
7. Pembangunan Kelembagaan Pariwisata
8. Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan
9. Pengawasan Dan Pengendalian
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
24 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 16 Tahun 2008
URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL - DINAS KEBUDAYAAN - PARIWISATA - PEMUDA - OLAHRAGA - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2008/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DINAS KEBUDAYAAN, PARIWISATA PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperlancar dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarkat, maka dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Kebudayaan, Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tanjung Jabung Timur
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA No. 01 Tahun 2008
PERBUP ini Mengatur Mengenai Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Kebudayaan, Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Meliputi Susunan Organisasi; Uraian Tugas Kepala Dinas; Uraian Tugas Sekretaris dan Kepala Sub Bagian; Uraian Tugas Kepala Bidang dan Kepala Seksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 537 Tahun 2003 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dilingkungan Dinas Pariwisata Seni Budaya, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tanjung Jabung Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
15 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 54 Tahun 2014 Tentang Petunjukan Teknis Pendaftaran Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
untuk menciptakan rasa aman dan nyaman guna meningkatkan pelaksanaan usaha pariwisata, maka perlu merubah Peraturan Bupati OKUT Nomor 54 TAhun 2014
UU Nomor 37 TAhun 2003; UU Nomor 44 Tahun 2008; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perda Kab OKUT Nomor 6 TAhun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengann Perda Nomor 1 TAhun 2017; Perbup OKUT Nomor 33 TAhun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perbup Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah beberapa ketentian dalam Perbup OKUT Nomor 54 TAhun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendafataran Usaha Pariwisata yaitu pada PAsal 15
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
Peraturan ini mengubah Perbup OKUT Nomor 54 TAhun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendafataran Usaha Pariwisata
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat