Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008

Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN; BAB III : KELEMBAGAAN ADAT DAYAK; BAB IV : PEMBENTUKAN, PENETAPAN DAN PENGUKUHAN LEMBAGA ADAT DAYAK; BAB V : KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI DAMANG KEPALA ADAT; BAB VI : HAK, WEWENANG DAN KEWAJIBAN; BAB VII : MASA JABATAN DAMANG KEPALA ADAT DAN PENGHARGAAN; BAB VIII : PEMBERHENTIAN DAMANG KEPALA ADAT; BAB IX : PEMILIHAN DAN PENGANGKATAN DAMANG KEPALA ADAT; BAB X : PENYELESAIAN SENGKETA; BAB XI : JENIS SANKSI; BAB XII : BARISAN PERTAHANAN MASYARAKAT ADAT DAYAK; BAB XIII : MANTIR ADAT; BAB XIV : HAK-HAK ADAT; BAB XV : HUKUM ADAT DAYAK; BAB XVI : PEMBIAYAAN; BAB XVII : KETENTUAN PERALIHAN; BAB XVIII : KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
18 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2008
Tanggal Berlaku
20 Desember 2008
Sumber
LD. 2008/16
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 12291 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan