Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Khusus Paru-Paru Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Paru-paru sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah No. 32 Tahun 2001 sudah tidak memadai lagi, sehingga perlu diadakan penyesuaian seiring dengan tuntutan dan perkembangan perekonomian saat ini dengan menetapkan perda ini.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 40 Tahun 2001; Perda No. 32 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai tarif retribusi sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2008.
Mengubah Perda No. 32 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Paru-Paru
3 hlm, Lampiran : 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai No. 16 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERBUP NOMOR 48 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
BAHWA GUNA MENYESUAIKAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH DAN DALAM RANGKA KELANCARAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN, MAKA PERLU MENETAPKAN PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 48 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN PAJAK HIBURAN
PERDA KABUPATEN MOJOKERTO NOMOR 2 TAHUN 2012, PERDA KABUPATEN MOJOKERTO NOMOR 9 TAHUN 2016, PERBUP MOJOKERTO NOMOR 48 TAHUN 2011
BEBERAPA KETENTUAN DALAM PERATURAN BUPATI NOMOR 48 TAHUN 2011 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN BUPATI NOMOR 77 TAHUN 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
KETENTUAN ANGKA 4, ANGKA 5 DAN ANGKA 8 PASAL 1 DIUBAH DAN SETELAH ANGKA 27 DITAMBAHKAN 2 (DUA) ANGKA, YAKNI ANGKA 28 DAN ANGKA 29, KETENTUAN PASAL 2 DIUBAH, KETENTUAN PASAL 4 DIUBAH, KETENTUAN PASAL 6 DIUBAH, KETENTUAN JUDUL BAB IV DIUBAH, KETENTUAN AYAT (3) PASAL 7 DIUBAH DAN SETELAH AYAT (3) DITAMBAHKAN 1 (SATU) AYAT, YAKNI AYAT (4), KETENTUAN AYAT (2) DAN AYAT (5) PASAL 8 DIUBAH, DIANTARA PASAL 8 DAN PASAL 9 DISISIPKAN 1 (SATU) PASAL, KETENTUAN PASAL 9 DIUBAH, KETENTUAN AYAT (1) DAN AYAT (5) PASAL 12 DIUBAH, KETENTUAN PASAL 13 DIHAPUS, KETENTUAN AYAT (2) PASAL 18 DIUBAH, KETENTUAN DALAM LAMPIRAN DIUBAH, SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM LAMPIRAN YANG MERUPAKAN BAGIAN TIDAK TERPISAHKAN DARI PERATURAN BUPATI INI
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 48 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN PAJAK HIBURAN
15 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2011 Nomor 166
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah.
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 10 Tahun 2004
4. UU No. 32 Tahun 2004
5. UU No. 33 Tahun 2004
6. UU No. 28 Tahun 2009
7. PP No. 22 Tahun 1990
8. PP No. 38 Tahun 2007
9. Permendagri No. 16 Tahun 2006
Peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor. Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besar tarif retribusi didasarkan atas tujuan untuk pengendalian permintaan dan penggunaan jasa pelayanan dalam rangka pengawasan kendaraan, kenyamanan penumpang dan guna memperlancar arus lalu lintas dengan tetap memperhatikan biaya penyelenggaraan pelayanan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 38 Tahun 2009 tentang Retribusi Jasa Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) (Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2009 Nomor 145) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 16 Tahun 2020
PERBUP Kab. Tana Tidung No. 8 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Tana Tidung Dibidang Pemungutan Retribusi Daerah Kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 08 TAHUN 2015 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI TANA TIDUNG DIBIDANG PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 08 TAHUN 2015 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI TANA TIDUNG DIBIDANG PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Tana Tidung Dibidang Pemungutan Retribusi Daerah Kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung sudah tidak sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Umum dan Perda Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Retribusi Jasa Usaha dan perlu dilakukan penyesuaian untuk memudahkan pelaksanaan pemungutan retribusi yang efektif, efisien dan akuntabel
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur;
UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2019tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 6 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Umum;
Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 7 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Tana Tidung dibidang Pemungutan Retribusi Daerah kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung
Melakukan Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 08 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Tana Tidung Dibidang Pemungutan Retribusi Daerah Kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung pada Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
Peraturan Bupati Nomor 08 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Tana Tidung Dibidang Pemungutan Retribusi Daerah Kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 16 Tahun 2012
PERDa kabupaten temanggung no. 7 tahun 2011_perubahan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD No.16/2017, TLD No. 84
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan ini ditetapkan adalah:
Bahwa untuk memberikan batasan yang jelas tentang ruang lingkup penyelenggaraan dan pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan maka beberapa ketentuan di dalam Perdaturan Daerah Kabupaten Temanggung No. 7 tahun 2011 tersebut perlu diubah.
Dasar Hukum penetapan Peraturan daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah, UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU No. 17 Tahun 1997 tentang Badan penyelesaian Sengketa Pajak, UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, PP No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No. 91 Tahhun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak, PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pe,binaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 7 tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung, Perda Kabupaten Temanggung No. 26 tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda Kabupaten Temanggung No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah Kabupaten Temanggung
Materi di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Temanggung No. 7 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2018.
Peraturan yang diubah adalah:
- Ketentuan Pasal 1
- Ketentuan Pasal 2
- Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Bagian yaitu Bagian Kesatu A dan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 4A
- Ketentuan Pasal 5 diubah
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2013/NO.16, TLD NO.126
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf e, huruf h dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha; bahwa retribusi jasa usaha adalah pelayanan yang disediakan pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah secara optimal, sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta;
bahwa kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi atas pelayanan perparkiran khusus dan retribusi atas Pelayanan Kepelabuhanan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, wilayah pemungutan, masa retribusi, jangka waktu terutang dan surat pemberitahuan terutang, pemungutan retribusi, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, penagihan retribusi, keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, peninjauan tarif, serta penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2013.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat