Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 21 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pakalongan (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2012 Nomor 21)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, guna pedoman pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai tugas dan fungsi serta tata kerja, perlu disusun rincian uraian tugas jabatan struktural pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan
Struktural pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 47 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan Organisasi
Bab III Uraian Tugas
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 21 Tahun 2012 dicabut.
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Bagi Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dipandang perlu untuk mengatur kembali kebijakan daerah mengenai Laporan Harta Kekayaan Bagi Penyelenggara Negara sebagai pengganti Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 39 Tahun 2015 tentang kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Bagi Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Bagi Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini menetapkan tentang laporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, yang meliputi : ketentuan umum, maksud dan tujuan, penyampaian laporan, unit pengelola, pengawasan, sanksi, LHKASN, tata cara penjatuhan sanksi, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 39 Tahun 2015 tentang kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan bagi Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru (Berita Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2015 Nomor 39) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 23 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Mempawah
ABSTRAK:
Pertumbuhan kebutuhan terhadap pemanfaatan ruang di Kab. Mempawah sudah demikian tinggi sehingga dapat menimbulkan konflik atau kompetisi dalam pemanfaatan ruang. Sehubungan dengan ditetapkannya Perda Kab. Mempawah No. 3 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wil. Kab. Mempawah Tahun 2014-2034, maka perlu pengaturan dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kab. Mempawah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 41 Tahun 2009, UU No. 1 Tahun 2011, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 2 Tahun 2012, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 40 Tahun 1996, PP No. 16 Tahun 2004, PP No. 36 Tahun 2005, PP No. 26 Tahun 2008, PP No. 15 Tahun 2010, PP No. 1 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2014, Pepres No. 30 Tahun 2015, Permendagri No. 50 Tahun 2009, PermenATR No. 6 Tahun 2015, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Prov. Kalimantan Barat No. 10 Tahun 2014, Perda Kab. Mempawah No. 3 Tahun 2014, Perda Kab. Mempawah No. 5 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Izin Prinsip, Tata Cara Pengajuan Izin Prinsip, Masa Berlaku Perizinan, Biaya, Sanksi Administrasi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 23 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2017 No 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan kinerja pemerintahan daerah yang optimal, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 35 Tahun 2012 sebagaimana dimaksud diatas diperlukan rangkaian petunjuk tertulis yang dibakukan terkait proses penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan di daerah dalam bentuk Standar Operasional Prosedur (SOP); bahwa untuk menciptakan keseragaman dalam bentuk penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota perlu dibentuk pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP); dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.
UU No 12 Tahun 1956; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 15 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 53 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 35 Tahun 2012; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No 10 Tahun 2011; Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No 6 Tahun 2016; Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No 15 Tahun 2016; dan Perbup Lima Puluh Kota No 45 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini memuat tentang : Ketentuan Umum; Prinsip Manfaat dan Ruang Lingkup; Jenis, Format, Simbol dan Dokumen SOP; Langkah-langkah Penyusunan SOP-AP; Persiapan; Identifikasi Kebutuhan; Penyusunan SOP; Pelaksanaan; Pengawasan Pelaksanaan; Pengkajian Ulang dan Penyempurnaan SOP; Evaluasi; Pelaporan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Pusat Kesehatan Hewan Pada Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan
Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian Kabupaten Kutai
Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
UPT Pusat Kesehatan Hewan dipimpin Oleh seorang Kepala UPT yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Susunan Organisasi UPT Pusat Kesehatan Hewan terdiri atas:
a. Kepala UPT,
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
UPT Pusat Kesehatan Hewan mempunyai fungsi yaitu :
a. pelaksanaan monitoring, pengawasan dan penanggulangan penyakit hewan/ternak;
b. pelaksanaan bimbingan pada petani dalarn pengendalian penyakit hewan/ternak;
c. pelaksanaan pemetaan penyakit hewan/ternak dan epidemiologic;
d. pelaksanaan informasi veteriner dan kesiagaan darurat wabah penyakit hewan;
e. pelaksanaan pelayanan kesehatan masyarakat veteriner;
f. pelaksanaan pelayanan inseminasi buatan dan reproduksi ternak;
g. pelaksanaan pelaporan situasi penyakit dan perkembangan populasi hewan/ternak; dan
h. pelaksanaan penyebaran dan perguliran Ternak Pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
9 hlm. 10 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang REVIU RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa untuk mengukur capaian kinerja tujuan dan sasaran serta indikator dengan tepat sesuai visi dan misi Kepala Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021, maka perlu dilakukan reviu untuk penyempumaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 15 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Mojokerto Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto
Tahun 2008 Nomor 15);
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Mojokerto Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 9);
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 7);
penyempurnaan RPJMD Tahun 2016-2021, dilakukan reviu atas Tabel 5.1 yang meliputi tujuan, indikator, sasaran pada RPJMD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 23 Tahun 2017
dANA ALOKASI KHUSUS-BANTUAN OPERASIONAL-PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2017/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini TA 2017
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.28 Tahun 1999 ; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No.15 Tahun 2004 ; UU No.12 Tahun 2011 ; UU No.23 Tahun 2014 ; PP No.23 Tahun 2005 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PEMENDAGRI No.13 Tahun 2006 ; PEMENDAGRI No.20 Tahun 2009 ; PEMENDAGRI No.32 Tahun 2011 ; PERDA No.8 Tahun 2007; PERDA No.8 Tahun 2016 ; PERDA No.11 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penggunaan dana alokasi khusus bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini tahun anggaran 2017, termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan dan sasaran DAK Non Fisik BOP PAUD, sumber dana BOP PAUD, mekanisme pelaksanaan dan transfer dana, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, penerbitan SPM dan SP2D, penatausahaan dan pertanggungjawaban dana transfer, pembinaan dan evaluasi, tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 14 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 23 Tahun 2017
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ENREKANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2017/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola
Mengingat:
pemerintahan yang baik dan bebas dari praktik korupsi,
kolusi, nepotisme dan penyalagunaan kekuasaan serta
wewenang di pemerintah Kabupaten Enrekang, maka
diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki
kepada Komisi Pemberantasan korupsi;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan integritas Aparatur
Sipil Negara di Pemerintah Kabupaten Enrekang, perlu
disusun peraturan mengenai pelaporan harta kekayaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggaran
Negara di Pemerintah Kabupaten Enrekang.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nefotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2017.
NOMOR 23 TAHUN 2017
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan dan Non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten bengkayang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu juncto Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, keseluruhan perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah diselenggarakan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 10 Tahun 1999, UU No.33 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2007, UU No.14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, Perda No.11 Tahun 2007, Perda No.11 Tahun 2016.
Dalam Perbup ini diatur tentang ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Non Perizinan; Tim Teknis; Jenis Perizinan dan Non Perizinan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
7 halaman dan 7 Halaman Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat