Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2018 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN BESARAN BAGIAN HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TA 2018
ABSTRAK:
UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 97 AYAT (3) DAN (4) DAN AYAT (5) PP NO 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UU NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP NO 47 TAHUN 2015 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UU NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
UU NO 31 TAHUN 2003; UU NO 33 TAHUN 2004; UU NO 12 TAHUN 2011; UU NO 6 TAHUN 2014; UU NO 30 TAHUN 2014; UU NO 23 TAHUN 2014; PP NO 43 TAHUN 2014; PP NO 60 TAHUN 2014; PERMENDAGRI NO 1 TAHUN 2014; PERMENDAGRI NO 111 TAHUN 2014; PERMENDAGRI NO 113 TAHUN 2014; PERMENDAGRI NO 114 TAHUN 2014; PERDA KAB LINGGA NO 12 TAHUN 2017; PERBUP KAB LINGGA NO 109 TAHUN 2017
PERATURAN INI SEBAGAI PEDOMAN BAGI PIHAK-PIHAK TERKAIT DALAM PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN BAGIAN HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
MENCABUT PERATURAN BUPATI NO 16 TAHUN 2017
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2011
UPAYA MENGOPTIMALISASIKAN PENDAPATAN DAERAH DARI PAJAK
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Bagian Hukum Kab. Lombok Tengah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK/LOKASI BAGI WAJIB PAJAK YANG MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH
ABSTRAK:
a. bahwa daiam upaya optimalisasi pendapatan daerah dari
Dana Bagi Hasil Pajak Pusat, setiap wajib pajak yang
melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Daerah wajib
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang/Lokasi;
b. bahwa untuk memberikan arah, Iandasan dan kepastian
hukum,perlu disusun prosedur daiam pelaksanaanya
sebagai landasan Yuridis bagi semua pihak yang terlibat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
daiam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak
Cabang/Lokasi bagi Wajib Pajak Yang Melaksanakan
Kegiatan Usaha dan / Atau di Kabupaten Lombok Tengah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 /PMK.03/2017
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
PERATURAN BUPATI TENTANG PENDAFTARAN NOMOR POKOK
WAJIB PAJAK CABANG/LOKASI BAGI WAJIB PAJAK YANG
MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA DAN / ATAU PEKERJAAN DI
KABUPATEN LOMBOK TENGAH.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 /PMK.03/2017
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4999);
Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4893);
Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4893);
Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;
b. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 40 Ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Pasal 28 Ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Pasal 17 Ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu diatur petunjuk pelaksanaan tata cara pemungutan retribusi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantaeng tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822)
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851),
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tanteng Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturang Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang- undangan;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 9 );
15. Peraturan Daerah Kabupaten Banaeng Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 5);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor24);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 26) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
2009 ( Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2009
Nomor 2);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribsui Jasa Umum (Lembaran Daerah Tahun 2011
Nomor 9);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribsui Jasa Usaha(Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 10);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribsui Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 11).
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP
3. PEMUNGUTAN RETRIBUSI
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2012.
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Tengah Kepada Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Tengah kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 151 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 157 Tahun 2010;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang besaraan dana bagi hasil, kegunaan dana bagi hasil, tata cara penyaluran dan abagi hasil, dan ketentutan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 16 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pungutan Hasil Perikanan
ABSTRAK:
Sumber daya ikan merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia; dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya ikan di daerah agar lebih berdaya guna dan berhasil guna serta dapat dinikmati secara merata baik perorangan maupun dalam bentuk badan hukum, diperlukan pengaturan dalam bentuk perizinan sesuai kewenangan daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 12 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 94) dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat dewasa ini sehingga perlu ditinjau kembali; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pungutan Hasil Perikanan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
17. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto
18. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
PUNGUTAN HASIL PERIKANAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2007.
15 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 16 Tahun 2008
bahwa Pajak Reklame adalah salah satu media yang berfungsi memberi informasi kepada konsumen mengenai produksi barang dan/jasa tertentu;
bahwa penempatan/pemasangan reklame perlu ditata sehingga selain dapatmenciptakan keindahan kota juga dapat memberi kontribusi terhadap pendapatan asli daerah melalui pajak reklame;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame
UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Tojo Una - Una Nomor 10 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Reklame dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek pajak; dasar pengenaan pajak; wilayah pemungutan dan cara penghitungan pajak; masa pajak, saat terhutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara penghitungan dan pengenaan pajak; tata cara pembayaran; tata cara penagihan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; daluarsa; penyidikan; ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2008.
11 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 16 Tahun 2006
a. bahwa pajak hotel merupakan sumber pendapatan daerah yang
penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah
dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu
pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan
keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan
memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terjadi perubahan dan
pembaharuan sistem Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Karangasem Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pajak Hotel
sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pajak Hotel;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Pasal 29 Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 4 Tahun 2006
Pasal 30 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Retribusi Penyedotan Kakus
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar RI 1945;UU No 8 Tahun 1981 ;UU No 37 Tahun 2003;UU No 10 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 33 Tahun 2004;UU RI No 28 Tahun 2009 ; UU No 32 Tahun 2009 ;PP No 27 Tahun 1983;PP No 38 Tahun 2007;Permendari No 4 Tahun 1997;Perda No 37 Tahun 2007
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI ,GOLONGAN RERIBUSI,CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA ,PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF ,STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI ,WILAYAH PEMUNGUTAN,SAAT RETRIBUSI ,PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN
PENUNDAAN PEMBAYARAN,PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN DALAM HAL
TERTENTU ATAS POKOK RETRIBUSI,PENAGIHAN ,SANKSI ADMINISTRASI,PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA ,INSENTIF PEMUNGUTAN ,KETENTUAN PIDANA ,P E N Y I D I K A N ,
,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat