Peraturan Daerah (PERDA) tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan pengaturan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
1. KETENTUAN UMUM;
2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK;
3. DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK;
4. WILAYAH PEMUNGUTAN DAN SAAT TERUTANGNYA PAJAK;
5. PENETAPAN;
6. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN;
7. KEDALUWARSA;
8. SANKSI ADMINISTRATlF;
9. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF;
10. TATA CARA PENGHAPUSAN PlUTANG PAJAK YANG KEDALUWARSA ;
11. KETENTUAN PENYlDIKAN;
12. KETENTUAN PlDANA;
13. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
29
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Cara Pemberian Dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
penetapan besaran pemberian insentif pemungutan pajak
daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan
Bupati Nomor 15 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, dipandang tidak efektif
UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU NO 32 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; PP NO 58 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010
dalam Perbup ini diatur mengenai TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF
PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
KABUPATEN POLEWALI MANDAR
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2013.
PERATURAN
BUPATI POLEWALI MANDAR NOMOR 15 TAHUN 2011
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
bahwa Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang diperlukan
untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan
pembangunan daerah.
Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 17 tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-uandang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK;
BAB III
DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK;
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN CARA
PENGHITUNGAN PAJAK;
BAB V
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH;
BAB VI
TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK;
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK;
BAB IX
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK;
BAB X
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN
DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XI
KEBERATAN DAN BANDING;
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK;
BAB XIII
K A D A L U A R S A;
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVI
P E N Y I D I K A N;
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2004.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 141 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 bahwa ada beberapa Jenis Perizinan tertentu termasuk didalamnya Retribusi Izin Trayek ;
Bahwa untuk meningkatkan penerimaan Daerah guna menunjang Pelaksanaan Pembangunan Penyelenggaraan Pemerintahan, dan pelayanan kepada masyarakat, maka setiap permohonan Izin Trayek dikenakan retribusi;
Bahwa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara yang mengatur tentang Izin Trayek.
Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No.6 Tahun 1988; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 82 Tahun 1999; PP No. 3 Tahun 2001; PP No. 69 Tahun 2001; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Izin Trayek, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Onyek dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Tata Cara Perhitungan Retribusi;
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif
6. Struktur Dan Besarnya Tarif
7. Wilayah Pemungutan;
8. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang
9. Perizinan
10. Tata Cara Pemungutan
11. Keberatan
12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
13. Kedaluwarsa Penagihan
14. Sanksi Administrasi
15. Tata Cara Pembayaran
16. Tata Cara Penagihan
17. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
18. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi
19. Insentif Pemungutan
20. Penyidikan
21. Ketentuan Pidana;
22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2012.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 16 Tahun 2007
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan oleh Pemerintah Daerah untuk penyediaan prasarana Perparkiran serta untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap ketertiban Parkir Kendaraan dalam Wilayah Kabupaten Sanggau, maka perlu diatur tentang Pemakaian Tempat Parkir
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.13 Tahun 1980, UU No.14 Tahun 1992, UU No.34 Tahun 2000, UU No.22 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.22 Tahun 1990, PP No.41 Tahun 1993, PP No.66 tahun 2001
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, Wilayah Pemungutan, tata Cara Pembayaran, Pelaksanaan dan Pengawasan, Ketentuan Pidana dan Penyidikan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2008.
Peraturan ini memiliki 8 halaman dan 0 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 16 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209) ;
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 42 Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3686)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048) ;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130 Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4628);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5161);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 5/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5/D);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010
Nomor 3/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang
Nomor 3/E).
Setiap penggunaan tenaga listrik dipungut pajak dengan nama Pajak
Penerangan Jalan.
Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.Sumber lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Perusahaan
Listrik Negara.
Listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi seluruh pembangkit listrik.
) Dikecualikan dari objek pajak adalah :
a. Penggunaan tenaga listrik oleh Instansi Pemerintah, Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten ;
b. Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait.
Subjek Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan tenaga listrik.
Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan tenaga listrik
Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, Wajib Pajak
Penerangan Jalan adalah penyedia tenaga listrik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Direktorat Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah Nomor S209/PK.3/2016 Perihal Pedoman Penyusunan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2016
tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 17 Tahun
2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Bersama Menteri Dalam
Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07 Tahun 2009, Nomor 19/PER/M.Kominfo/03/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2020 Nomor 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Terhadap Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan · Instruksi Menteri Dalam
Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan
Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus
Desease 2019 dilingkungan Pemerintah Daerah;
b. bahwa dalam rangka menjamin terselenggaranya
Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan
Corona Vims Desease 2019 yang mempunyai implikasi
kesehatan, ekonomi, sosial, budaya dan politik sehingga
perlu dilakukan tindakan pencegahan dan pengendalian
secara melembaga, sistematis, menyeluruh, terpadu,
partisipatif dan berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan
Daerah Kota Baubau Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan, perlu
memberikan penghapusan sanksi administratif berupa
denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001, tentang
Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Indonesia Nomor 4120) ;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6938);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam
rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan Republik Indonesia Tahun 2020; 7. Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2018 tentang
Pedoman Pengelolaan Belanja Tak Terduga (Berita Daerah
Kota Baubau Tahun 2018 Nomor 42).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELAKSANAAN
BAB III PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 16 Tahun 2019
PENETAPAN PERSENTASE PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR ANTARA PEMERINTAH DAERAH DALAM PROVINS! BENGKULU TAHUN 2019
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2019
ABSTRAK:
Tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Gubemur Bengkulu tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2019.
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 69 Tahun 2010
PP No. 12 Tahun 2019
PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006
PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015
PERDA PROVINSI BENGKULU No. 2 Tahun 2011
Persentase Bagi Hasil BBNKB antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berikut:
a. 70 % (Tujuh puluh persen) untuk Pemerintah Daerah Provinsi.
b. 30 % (Tiga puluh persen) untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Bagi Hasil Pajak untuk Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dibayar setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan realisasi penerimaan yang disetorkan dan/ atau masuk ke Kas Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu setelah dikurangi insentif pemungutan pajak. Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini apabila terjadi selisih atas perhitungan bagi hasil penerimaan BBNKB yang telah diperhitungkan pada triwulan sebelumnya maka diperhitungkan pada triwulan berikutnya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Parkir Bulanan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengembangkan prasarana dan sarana di Kabupaten Majene salah satunya adalah
pelayanan penataan pengelolaan jasa parkir; penataan pengelolaan jasa parkir diharapkan dapat meningkatkan keamanan, layanan, dan kenyamanan bagi pengguna jasa parkir, Pemerintah Daerah memberikan kemudahan bagi pemilik atau pengguna kendaraan bermotor dengan menjadi pelanggan parkir; kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun
2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum bahwa “ retribusi di pungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Retribusi Parkir
Bulanan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.37 Tahun 2011; PP No.79 Tahun 2013; PP No.18 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Dasar Pengenaan Tarif Dan Cara Perhitungan Retribusi Parkir Bulanan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2021.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat