Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 16 Tahun 2007

Retribusi Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, Wilayah Pemungutan, tata Cara Pembayaran, Pelaksanaan dan Pengawasan, Ketentuan Pidana dan Penyidikan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 16 Tahun 2007 tentang Retribusi Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
18 Desember 2007
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2008
Tanggal Berlaku
18 Februari 2008
Sumber
LD.2007/ NO.16, LL KAB. SANGGAU: 10 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 631 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan