Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
ABSTRAK:
Dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah yang luas, nyata
dan bertanggungjawab diperlukan peningkatan Pendapatan Asli
Daerah dengan mengikut sertakan peran serta masyarakat melalui
Sumbangan Pihak Ketiga, untuk menerima Sumbangan Pihak Ketiga sebagaimana
dimaksud perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
9. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi selatan Nomor 1 Tahun 1992 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
MENGATUR TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2005.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2005/No.4, SERI E NOMOR 6, TLD No. 23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, diperlukan upaya untuk menambah sumber-sumber pendapatan daerah melalui berbagai sektor yang dapat dipertanggungjawabkan;
bahwa dengan masih terbatasnya sumber pendapatan asli daerah maka Pemerintah Daerah mengupayakan langkahlangkah kebijakan untuk menggali sumber-sumber pendapatan daerah tersebut melalui partisipasi masyarakat maupun Pemerintah berupa penerimaan sumbangan dari pihak ketiga ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah ;
UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 TAhun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; Permendagri No. 3 Tahun 1987; Kepmendagri No. 22 Tahun 2001; Perda No. 1 Tahun 2004; Perda No. 2 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada pemerintah Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan persetujuan dan pengesahan; ketentuan pelaksanaan; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2005.
6 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang usaha-usaha Pemerintah Kabupaten
Semarang dalam meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan
masyarakat, maka diperlukan peningkatan partisipasi seluruh
lapisan masyarakat; bahwa salah satu bentuk partisipasi masyarakat dimaksud
merupakan sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Kabupaten
Semarang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam
huruf a dan b, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Semarang tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada
Pemerintah Kabupaten Semarang;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 11 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21
Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri clan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24
Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2002;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Bentuk Sumbangan Pihak Ketiga
Bab IV Prinsip Sumbangan
Bab V Penerimaan Sumbangan
Bab VI Penggunaan Sumbangan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2004.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 12 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pembangunan Daerah dari Hasil Hutan Bukan Kayu dan Hasil Perkebunan di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa hasil hutan bukan kayu dan hasil perkebunan merupakan
potensi Daerah Kabupaten Murung Raya yang perlu diatur
pemanfaatannya untuk kepentingan Pembangunan Daerah
Kabupaten Murung Raya oleh karena itu para pengusaha hasil
hutan bukan kayu dan hasil perkebunan, perlu memberikan
partisipasinya untuk pembangunan Daerah berupa sumbangan
pembangunan Daerah atas hasil hutan bukan kayu dan hasil
perkebunan.
Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang – undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang – undang Nomor 24 Tahun 1994; Undang – undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang – undang Nomor 20 Tahun 1997; Undang – undang Nomor 22 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun
2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK
SUMBANGAN PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB III
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
BESARNYA SUMBANGAN PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB IV
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
SUMBANGAN PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB V
WILAYAH PEMUNGUTAN
SUMBANGAN PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB VI
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB VII
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB VIII
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB IX
KETENTUAN PIDANA;
BAB X
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2004.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2004/No. 10 Seri B Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Pembinaan Kesejahteraan Pekerja di Perusahaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2004.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sumbangan Pihak Ketiga merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah dimana pengurusan dan pengelolaanya harus diatur dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan daerah. Untuk melaksanakan pertimbangan tersebut, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2001; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; Perda Kota Bau-Bau No. 3 Tahun 2003.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa pembangunan di Kabupaten Murung Raya harus
mampu mendayagunakan semua potensi sumber dana
pembangunan yang tersedia untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Daerah dapat menerima sumbangan dari
Pihak Ketiga secara ikhlas dan tidak mengikat serta
perolehannya tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, baik berupa uang atau
yang disamakan dengan uang maupun barang, baik
merupakan barang bergerak maupun tidak bergerak.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02
Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03
Tahun 2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA DAN BENTUK SUMBANGAN;
BAB III
PERSETUJUAN;
BAB IV
PENGELOLAAN;
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2003.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengembalian Pengungsi Dampak Konflik Etnik
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan suasana kehidupan di Kabupaten Kapuas yang damai, aman dan demokratis sebagaimana filosofi "Humas Betang" dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka perlu dilakukan penyelenggaraan penduduk dampak konflik etnik di Kabupaten Kapuas.
Musyawarah Rakyat Kabupaten Kapuas tanggal 9 sampai dengan 10 Mei 2001 dan Kongres Rakyat Kalimantan Tengah yang diselenggarakan pada tanggal 4 sampai dengan 7 Juni 2001 di Palangka Raya serta Musyawarah Besar Pengungsi Korban Kerusuhan Kalimantan Tengah pada tanggal 22 Agustus 2001 di Ketapang, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur, yang merupakan sumber aspirasi masyarakat Kalimantan Tengah yang perlu disikapi dan ditindaklanjuti pelaksanaannya
UU No 27 Tahun 1959; UU No 15 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 39 Tahun 1999; PP No 25 Tahun 2000; PP No 20 Tahun 2001; Perda Prov Kalteng No 9 Tahun 2001; Perda Kab Kapuas No 5 Tahun 1992; Perda Kab Kapuas No 17 Tahun 2000; Perda Kab Kapuas No 5 Tahun 2001
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KEBIJAKSANAAN DAERAH;
BAB III
TAHAPAN PENGEMBALIAN;
BAB IV
PERSYARATAN PENGEMBALIAN;
BAB V
PROSES PENGEMBALIAN;
BAB VI
KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT;
BAB VII
PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI;
BAB VIII
LAPORAN;
BAB IX
SANKSI;
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2003.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat