Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ambon Tipe A
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, dan bahwa Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kota Ambon sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan perlu diubah, serta untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, maka perlu melakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ambon.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pembentukan organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berserta tugas dan fungsi, hak dan kewajiban, pengangkatan dan pemberhentian serta tata kerjanya. Satpol PP adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan Perda, dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Adapun susunan organisasinya yaitu terdiri dari Kepala Satuan, Sekretariat, Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dan Bidang Perlindungan Masyarakat. Sementara itu untuk kelompok jabatan fungsionalnya, terdiri atas tenaga fungsional Polisi Pamong Praja dan jabatan fungsional lainnya yang terbagi dalam beberapa kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. Pejabat struktural di lingkungan Satpol PP diprioritaskan diangkat dari pejabat fungsional dan/atau pejabat dilingkungan Satpol PP. Pembiayaan Satpol PP Kota Ambon dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat. Organisasi dan tata kerja Satpol PP, akan dievaluasi minimal 2 (dua) tahun terhitung mulai diberlakukannya peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan 5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 5 Tahun 2014
KEPROTOKOLAN DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.2014/NO.5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Keprotokolan Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
Bahwa dengan memperhatikan peranan dan kedudukan pemerintahan Kabupaten Nunukan sebagai Kabupaten yang berada di wilayah perbatasan antar negara atau kabupaten terluar Negara Republik Indonesia, untuk mendukung penyelenggaraan keprotokolan Pemerintahan Negara Republik Indonesia dan peningkatan penyelenggaraan keprotokolan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan. Bahwa visi dan misi Bupati menjadi ujung tombak dalam penyelenggaraan keprotokolan Pemerintahan Kabupaten Nunukan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Keprotokolan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan; Undang –Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang – undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan peran protokoler dalam penyelenggaraan acara resmi, kunjungan, dan kegiatan pemerintah. Mengatur tata cara penyelenggaraan acara formal, termasuk susunan acara, penempatan tamu, dan penggunaan simbol-simbol negara. Menyusun pedoman tentang tata etika, tata wicara, tata surat, tata pakaian, tataa seni budaya, tata jamuan, tata informasi dan tata lambang yang harus diikuti oleh pejabat pemerintah dalam berinteraksi dan bertindak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 4 Tahun 2014
pembentukan organisasi dan tata kerja satuan polisi pamong praja
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaiman atelah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2010; Permendagri No.15 Tahun 2006; Permendagri No.16 Tahun 2006; Permendagri No.40 Tahun 2011; Permendagri No.19 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan struktur organisasi dan tata kerja satuan polisi pamong praja termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, wewenang, hak dan kewajiban, hak dan kewajiban, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pengengkatan, pemberhentian dan eselonering, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 15 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Berdasarkan UU No.8 Tahun 1981 Pasal 6 ayat (1) huruf b tentang Hukum Acara Pidana, kepada Pejabat PNS tertentu diberikan wewenang khusus oleh UU sebagai penyidik sesuai dengan bidang tugasnya. Serta dalam rangka melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Perda, keberadaan dan kedudukan Pejabat Penyidik PNS perlu lebih dikuatkan sehingga mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No,8 Tahun 1981; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No,12 Tahun 2011; PP No.6 Tahun 2010; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Berau No.15 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Berau. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang, Sekretariat PPNS, Hak dan Kewajiban, engangkatan, Mutasi, dan Pemberhentian, Sumpah/ Janji dan Pelantikan, Kartu Tanda Pengenal, Pelaksanaan Operasional PPNS, Kode Etik PPNS, Tata Kerja, Penegakan Kode Etik PPNS, Pengaduan, Sanksi, Pelaksanaan Penyidikan, Pembinaan dan Pengawasan, Pakaian dan Atribut, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; Perda Kabupaten Berau No.10 Tahun 2008. Peraturan yang Dicabut: Perda Kabupaten Berau No.8 Tahun 1991.
Peraturan yang akan diatur: Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan operasional sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai pakaian dan atribut PPNS sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kantor Perpustakaan Dan Arsip Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pemerintahan dan
pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Murung Raya perlu
dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan, Arsip
dan Dokumentasi. Arsip sebagai fakta otentik dari setiap kegiatan dan
peristiwa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan
dan kemasyarakatan adalah bukti kinerja setiap elemen
pemerintahan daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai
sangat penting dan strategis bagi Pemerintah Kabupaten Murung
Raya dalam perencanaan, pertanggungjawaban, pelayanan publik,
perlindungan aset, penegakan hak dan kewajiban serta bagi
penyelesaian berbagai masalah hukum dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Arsip sebagai memori kolektif daerah yang merupakan
bagian tak terpisahkan dari memori kolektif bangsa, adalah salah
satu sumber pembelajaran utama bagi setiap generasi, yang
berakar dari nilai-nilai kehidupan bermasyarakat serta kinerja
pemerintahan dan pembangunan. Dalam rangka mendukung terwujudnya penyelenggaraan
pemerintahan yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas
pelayanan publik dan pertanggungjawaban, penyelenggaraan
kearsipan dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya,
Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Pendidikan, Organisasi
Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Perusahaan, dan
perseorangan harus dilakukan dalam sistem penyelenggaraan
kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun
2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN KEWENANGAN;
BAB IV
ORGANISASI;
BAB V
KEPEGAWAIAN DAN PEMBIAYAAN;
BAB VI
JABATAN FUNGSIONAL;
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2014.
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini Bagian Perpustakaan, Arsip dan
Dokumentasi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Murung Raya sebagaimana
tertuang pada BAB IV ,Paragaraf 4 Pasal 11 peraturan daerah nomor 3 tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi ( Lembaran daerah Kabupaten Murung Raya
Tahun 2008 Nomor 59).
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Timur
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Slatuan Kerja Perangkat Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan per:kembangan,
kebutuhan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk lebih meningkatkan pencapaian kinerja Perangkat Daerah dalam pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, maka perlu dilakukan penataan kembali Perangkat Daerah sehingga penlgelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dapat terlaksana secara optimal.
Pasa-l 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 16 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 73 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 19 Tahun 2008; PP Nomor 6 Tahun 2010; PP Nomor 17 Tahun 2010; Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; Permendagri Nomor 64 Tahun 2007; Permendagri Nomor 17 Tahun 2009
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB IV STAF AHLI BUPATI;
BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB VI TATA KERJA;
BAB VII PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SERTA ESELON DALAM JABATAN;
BAB VIII PEMBIAYAAN;
BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB X KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
85 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 04 Tahun 2014
KORPRI - ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2014/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan perjuangan, pengabdian dan kesetiaan pegawai kepada cita-cita perjuangan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka diperlukan adanya wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Kutai Timur melalui organisasi Korps Pegawai Negeri Sipil. Sekretariat Dewan Pengurus Korps Kabupaten merupakan bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah, maka pembentukan organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Kutai Timur ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Thaun 2004; PP No.7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.10 Tahun 2008; PP No.99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.12 Tahun 2002; PP No.100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.42 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.26 Tahun 2007; Keppres No.93 Tahun 2001; Keppres No.103 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No.64 Tahun 2005; Keppres No.16 Tahun 2005; Permendagri No.17 Tahun 2009; Kepmendagri No.57 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum pembentukan organisasi dan tata kerja sekretariat dewan pengurus KORPRI Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, dan fungsi; organisasi; tata kerja; eselonisasi, pengangkatan dan pemberhentian; pendanaan; serta ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2014.
Keputusan Bupati tentang Teknis Pelaksanaan Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Kutai Timur
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo No. 3 Tahun 2014
perubahan atas peraturan daerah nomor 32 Tahun 2007 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas koperasi, usaha mikro kecil, menengah, perindustrian dinas perdagangan kabupaten gorontalo
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2007 dan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Dinas Koperasi, Usha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.17 Tahun 2012; PP No.30 Tahun 1979; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usha Mikro Kecil Menengah Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 5 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 3 Tahun 2014
PERUBAHAN DAERAH KABUPATEN GORONTALO UTARA NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA badan kesatuan bangsa dan politik KABUPATEN GORONTALO UTARA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk penyelenggaraan pemerintah daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.15 Tahun 2006; Permendagri No.16 Tahun 2006; Permendagri No.57 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang peraturan daerah kabupaten Gorontalo utara tentang pembentukan struktur organisasi dan tata kerja badan kesatuan bangsa dan politik kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian jabatan struktural, eselonisasi, kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/No.3.Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Perda Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Untuk lebih efisien dan efektif di dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di Sekretariat Daerah, maka perlu penggabungan Bagian Administrasi Perekonomian dan Bagian Administrasi Pembangunan menjadi Bagian Administrasi Perekonomian dan Pembangunan serta Bagian Administrasi Kemasyarakatan dan Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat menjadi Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan. Untuk tertib administrasi pelaksanaan pengelolaan keuangan di Sekretariat Daerah, maka perlu dibentuk Bagian Administrasi Keuangan. Dengan adanya penggabungan bagian serta pembentukan Bagian Administrasi Keuangan perlu diadakan perubahan tentang Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kota Pagar Alam No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Pagar Alam No. 2 Tahun 2009.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja sekretariat daerah Kota Pagar Alam.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat