Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Batu Tunau Kecamatan Pulau Laut Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruff Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Batu Tunau Kecamatan Pulaulaut Timur dengan Desa Tanjung Serudung Kecamatan Pulaulaut Selatan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/323/KD- DBT-PLT/XII/2021 dan Nomor 146.3/69/KD-TSD /XII/2021 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten KotabaruBatas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Batu Tunau Kecamatan Pulaulaut Timur dengan Desa Tanjung Serudung Kecamatan Pulaulaut Selatan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Batu Tunau Kecamatan Pulaulaut Timur dengan Desa Tanjung Serudung Kecamatan Pulaulaut Selatan Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa antara Desa Suro Kecamatan Muara Beliti dengan Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah: a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan penyelesaian ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan Berita Acara kesepakatan Batas antara Desa Kecamatan Muara Beliti dengan Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri No 130/376.1/BA/I/2021 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Musi Rawas serta pelacakan batas desa telah disepakati tarikan garisa batas dan titik koordinatnya oleh kedua desa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Rawas tentang Batas Desa Suro Kecamatan Muara Beliti dengan Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang batas desa antara Desa Suro Kecamatan Muara Beliti dengan Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Teluk Aru Dengan Desa Teluk Kemuning Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Dengan tidak tercapainya kesepakatan antara Desa Teluk Aru dengan Desa Teluk Kemuning Kecamatan Pulaulaut Kepulauan Kabupaten Kotabaru Berita Acara Nomor:146.3/117/KD-TA/VIII/2021 dan Nomor146.3 /205 /KD-TLK/VIII/2021, maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa, pasal 19 ayat (1) bahwa apabila terdapat antara Dua Desa tidak sepaham atau tidak sepakat maka sepenuhnya maka akan diserahkan sepenuhnya ke Pemerintah Daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Teluk Aru dengan Desa Teluk Kemuning Kecamatan Pulaulaut Kepulauan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Teluk Aru dengan Desa Teluk Kemuning Kecamatan Pulaulaut Kepulauan Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa/Kelurahan antara Desa Widodo dengan Kelurahan B. Srikeraton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah: a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan, Penegasan dan Pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Widodo dengan Kelurahan B Srikaton Kecamatan Tugumulyo No 130/408.2/I/BA/2021 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Musi Rawas serta Pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan koordinatnya oleh kedua desa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Rawas tentang Batas Desa/Kelurahan antara Desa Widodo dengan Kelurahan B. Srikaton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Batas Desa/Kelurahan antara Desa Widodo dengan Kelurahan B. Srikaton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seprti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 29 Tahun 2022
Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Sulusuban Dan Technopark Tahun 2022-2041
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Sulusuban Dan Technopark Tahun 2022-2041
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Pasal 46 ayat (2) huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2011-2031 dalam rangka perwujudan rencana tata ruang perlu dilakukan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang di Kabupaten Lampung Tengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Sulusuban dan Technopark
Tahun 2022-2041.
UU No 28 Tahun 1959, UU No 26 Tahun 2007, UU No 32 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP No 26 Tahun 2008, PP No 68 Tahun 2010, PP No 5 Tahun 2021, PP No 21 Tahun 2021, Permen ATR/BPN No 14 Tahun 2021, Permen ATR/BPN No 15 Tahun 2021, Perda Provinsi Lampung No 1 Tahun 2010, Perda Kab Lampung Tengah No 10 Tahun 2001, Perda Kab lampung Tengah No 1 Tahun 2012
Peraturan Bupati Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Sulusuban Dan Technopark Tahun 2022-2041
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
Halaman : 107
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Ujung Kecamatan Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat 9 (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 8 Tahun 2020 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Ujung dengan Desa Rampa Kecamatan Pulausebuku, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 5 Tahun 2021 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Ujung dengan Desa Sungai Bali Kecamatan Pulausebuku, serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa Ujung Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Ujung Kecamatan Pulausebuku.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 8 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 5 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Ujung Kecamatan Pulausebuku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa antara Desa Widodo dengan Desa Tegalrejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah: a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan, Penegasan dan Pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Widodo dengan Kelurahan B Srikaton Kecamatan Tugumulyo No 130/408.2/I/BA/2021 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Musi Rawas serta Pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan koordinatnya oleh kedua desa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Rawas tentang Batas Desa/Kelurahan antara Desa Widodo dengan Desa Tegal Rejo Kecamatan Tugumulyo.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Batas Desa/Kelurahan antara Desa Widodo dengan Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seprti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat