Agraria, Pertanahan, Tata Ruang
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2022/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Ujung Kecamatan Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat 9 (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 8 Tahun 2020 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Ujung dengan Desa Rampa Kecamatan Pulausebuku, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 5 Tahun 2021 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Ujung dengan Desa Sungai Bali Kecamatan Pulausebuku, serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa Ujung Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Ujung Kecamatan Pulausebuku.
- Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 8 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 5 Tahun 2021.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Ujung Kecamatan Pulausebuku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
- 6 Halaman
|