Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN
DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di
kabupaten luwu timur diperlukan perangkat Kecamatan
sebagai unsur pelaksanaan pemerintah daerah kabupaten
luwu timur.
1. Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1974 tentang pokok-pokok
Kepegawaian ( Lembaran Negara Tahun 1999 nomor 169,
tambahan lembaran Negara nomor 3890) sebagaimana telah
diubah dengan undang-undang nomor 43 tahun 1999;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan
kabupaten luwu timur dan mamuju utara di Propinsi Sulawesi
Selatan (lembaqran Negara republik indonesia tahun 2003
nomor 27, tambahan lembaran negara nomor 4270;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan
peraturan perundang-undangan (lembaran Negara tahun 2004
nomor 53, tambahan lembaran Negara nomor 4389 );
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan
daerah (lembaran Negara tahun 2004 nomor 125, tambahan
lembaran Negara nomor 4437);
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan
keuangan antara Pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
(lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Nomor4438);
6. Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
kewenangan propinsi sebagai daerah Otonom (lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan lembaran Negara
nomor 3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang pedoman
organisasi perangkat daerah (lembaran Negara RI tahun 2003
nomor 14, tambahan lembaran Negara nomor 4262 );
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor
15, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4263);
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan.
Camat adalah kepala pemerintahan kecamatan yang berada dibawah dan bertanggung
jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten.
Camat mempunyai tugas menjalankan kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati
luwu timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2005.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 30 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Gelanggang Olah Raga (GOR) Krisna Jvara Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Jernbrana telah memiliki Gelanggang Olah Raga (GOR) Krisna Jvara dan dapat dipergunakan untuk tempat penyelengaraan kegiatan Turnamen/Kejuaraan Olah raga dan Seni maupun event-event lainnya baik yang bertaraf Internasional, Nasional maupun lingkup Daerah Kabupaten;
b. bahwa Gelanggang Olah raga (GOR) Krisna Jvara merupakan Aset Daerah Kabupaten Jembrana yang perlu dirawat, dipelihara dan dikelola;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, maka perlu ditctapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Gelanggang Olah Raga (GOR) Krisna Jvara Kabupaten Jembrana.
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2005; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 25 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 1931 Tahun 2005.
PENGELOLAAN GELANGGANG OLAH RAGA (GOR) KRISNA JVARA KABUPATEN JEMBRANA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, LD.2005/No. 30, Seri D No. 29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA BONGKAKOY DI WILAYAH KECAMATAN ULUBONGKA
ABSTRAK:
bahwa dengan peningkatan jumlah Penduduk yang berimplikasi pada Peningkatan Pelayanan Pemerintahan perlu kiranya Pengembangan sistem Pelayanan Pemerintah ;
bahwa pengembangan pelayanan Pemerintahan Desa perlu dilakukan dengan pembentukan Desa yang didahului dengan adanya persiapan;
bahwa Desa persiapan yang telah dan dapat menjalankan Pemerintahan Desa dengan baik perlu ditetapkan menjadi Desa divinitif, setelah memperhatikan usul Desa Nomor : 01/ BB-II / V / 2002 Tertanggal 25 April 2002 Tentang Pembentukan Desa Persiapan menjadi Desa divinitif.
bahwa untuk maksud tersebut diatas sebagaimana yang tertuang dalam huruf a , b, dan c, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah ;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 5 Tahun 2001; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Kepmendagri No. 13-67 Tahun 2002;Perda Kabupaten Poso No. 8 Tahun 2004; Perda Kabupaten Tojo Una-una No. 1 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Bonevoto Di wilayah kecamatan Ulubongka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama batas luas dan pembagian wilayah; Hak, kewenangan dan kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
4 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 30 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Anti Doping Daerah Propinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa dalam rangka mencapai prestasi olahraga,
dimungkinkan pemakaian/penggunaan doping yang
bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar keolahragaan yang
menjunjung tinggi nilai moral dan kemanusian, sehingga
perlu mcnciptakan kegiatan olahraga secara sportif yang
pelaksanaannya dilakukan oleh unsur instansi terkait;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, agar pelaksanaannya dapat berdaya guna dan
berhasil guna, maka dipandang perlu menetapan Peraturan
Gubernur tentang Pembentukan Oraganisasi Dan Tata Kerja
Lembaga Anti Doping Daerah Propinsi Jawa Tengah ;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: L Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah ;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Inodnesia Nomor 4437);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1984 tentang
Olahraga Profesional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1 084 Nomor 26) ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3373); 5.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 072/U/2004 tentang Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI);
Materi Pokok Pergub ini adalah: Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja LADD. LADD adalah Lembaga Non Struktural yang membantu Pemerintah Daerah terhadap berbagai kegiatan yang berkailan dengan masalah doping di dalam olahraga di Propinsi Jawa Tengah. LADD berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Gubernur.
LADD bertugas melaksanakan pengawasan, pencegahan dan koordinasi terhadap berbagai kegiatan yang berkaitan dengan masalah doping dalam kegiatan olahraga.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2005.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 30 Tahun 2005
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 150 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1915 Tahun 2001 tentang Kelengkapan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1066 Tahun 2001 tentang Perubahan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1915 Tahun 2001 tentang Kelengkapan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERPRES No. 47 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2005 tentang Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 30, LLSETKAB : 8 HLM
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat