PENGELOLAAN-GELANGGANG-OLAH-RAGA-(GOR)-KRISNA-JVARA-KABUPATEN-JEMBRANA
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, LD.2005/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Gelanggang Olah Raga (GOR) Krisna Jvara Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa Pemerintah Kabupaten Jernbrana telah memiliki Gelanggang Olah Raga (GOR) Krisna Jvara dan dapat dipergunakan untuk tempat penyelengaraan kegiatan Turnamen/Kejuaraan Olah raga dan Seni maupun event-event lainnya baik yang bertaraf Internasional, Nasional maupun lingkup Daerah Kabupaten;
b. bahwa Gelanggang Olah raga (GOR) Krisna Jvara merupakan Aset Daerah Kabupaten Jembrana yang perlu dirawat, dipelihara dan dikelola;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, maka perlu ditctapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Gelanggang Olah Raga (GOR) Krisna Jvara Kabupaten Jembrana.
- Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2005; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 25 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 1931 Tahun 2005.
- PENGELOLAAN GELANGGANG OLAH RAGA (GOR) KRISNA JVARA KABUPATEN JEMBRANA.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2005.
- -
- 3
|