Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD. 2015/NO.125, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kabupaten Maluku Tenggara Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonorni, daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Dalam upaya meningkatkan antisipasi terhadap setiap ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dalam bidang politik, sosial, pertahanan keamanan dan ketertiban masyarakat yang dapat mengancam stabilitas negara pada umumnya dan Daerah pada khususnya, perlu meningkatkan sistem kewaspadaan dini dalam masyarakat di Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat Kabupaten Maluku
Tenggara Barat.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat Kabupaten Maluku
Tenggara Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Agam Tahun 2019 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan Nagari
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan jalan, fasilitas umum dan bangunan gedung mempunyai peranan penting dalam mendukung pembangunan dibidang ekonomi, sosial, dan budaya, serta lingkungan hidup sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum terkait dengan penamaan jalan, fasilitas umum, nomor bangunan gedung maka diperlukan pengaturan mengenai pemberian nama jalan, fasilitas umum, dan bangunan gedung
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 1 Tahun 2011, UU No, 23 Tahun 2014, PP No. 34 Tahun 2006
3. Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum
3. Pemberian Nomor Bangunan Gedung
4. Tata Cara Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum
5. Tata Cara Pemberian Nomor Bangunan Gedung
6. Papan Nama Jalan dan Fasilitas Umum
7. Pembinaan dan Pengawasan
8. Pembiayaan
9. Larangan
10. Ketentuan Penyidikan
11. Ketentuan Pidana
12. Ketentuan Peralihan
13. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
30 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2009/NO.3, TLD NO.48
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA LEMPE, DESA PADDUMPU, DESA ABBAJARENG, DESA TIMBOLO, DESA OGOMATANANG, DESA GALANDAU, DESA TELUK JAYA DAN LELEAN NONO
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dalam wujud otonomi daerah secara utuh, luas, nyata, dan bertanggungjawab dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai arah desentralisasi bagi desa dan Kabupaten/Kota, maka perlu optimalisasi fungsi desa sebagai pelaksana terdepan untuk melayani masyarakat; bahwa guna menunjang kemandirian daerah dalam konteks otonomi daerah perlu diwujudkan kemandirian Desa melalui peningkatan peranan pemerintah desa pada aspek pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang pembentukan Desa lompe , Desa Paddumpu, Desa Abbajareng, Desa Timbolo, Desa Ogomatanang, Desa Galandau, Desa Teluk Jaya, dan Desa Lelean Nono;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Kabupaten Tolitoli Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 5 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemekaran desa untuk lebih meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat
terwujudnya kesejahtraan masyarakat pada: 1) Desa Bangkir Kecamatan Dampal Selatan yang dimekarkan menjadi Desa Bangkir dan Desa Lempe; 2) Desa Soni Kecamatan Dampal Selatan yang dimekarkan menjadi Desa Soni dan Desa Paddumpu; 3) Desa Tampiala Kecamatan Dampal Selatan yang dimekarkan menjadi Desa Tampiala dan Desa Abbajareng; 4) Desa Binontoan Kecamatan Tolitoli Utara yang dimekarkan menjadi Desa binontoan dan Desa Timbolo; 5) Desa Lampasio Kecamatan Lampasio dimekarkan yang menjadi Desa Lampasio dan Desa Ogomatanang; 6) Desa Silondou Kecamatan Basidondo yang dimekarkan menjadi Desa Silondou dan Desa Galandau; 7) Desa Santigi Kecamatan Tolitoli Utara yang dimekarkan menjadi Desa Santigi dan Desa Teluk Jaya; 8) Desa Tambuni Kecamatan Baulan yang dimekarkan menjadi Desa Tambun dan Desa Lelean Nono.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2009.
6 halaman; Penjelasan 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 3 Tahun 2018
tata cara pengalokasian alokasi dana desa untuk setiap desa kabupaten ogan komering ilir tahun anggaran 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Desa Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarya masyarakat, hak asal usul, dan / atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Alokasi Dana Desa adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Berdasarkan hal tersebut maka ditetapkan Peraturan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa.
Dalam hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2015, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Perda Kabupaten OKI No. 1 Tahun 2015, Perda Kabupaten OKI No. 19 Tahun 2017, Perbup OKI No. 131 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum mengenai kabupaten, penetapan rincian alokasi dana desa, penyaluran alokasi dana desa, penggunaan alokasi dana desa, pelaporan alokasi dana desa, sanksi dan kebutuhan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
-
-
33 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2021.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2021.
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
Penjelasan 3 Hal; Lampiran 5 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8) PP no. 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 60 Tahun 2014 tenang Dana Desa yang Bersumber dari APBN. Oleh karna itu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tatat Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 78 Tahun 2019; Peraturan MENDAGRI No. 20 TAHUN 2018, Peraturan Kemenkeu No. 193/PMK.07/2018; Peraturan Kemenkeu No. 205/PMK.07/2019; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI No. 11 Tahun 2019, Perda No. 6 Tahun 2019; PERBUP No. 31 Tahun 2019
Dalam Pderaturan Bupati ini diatur mengenai Penetapan Besaran Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Tahun Anggaran 2020 dan dialokasikan secara merata. Diatur juga tata cara Penyaluran Dana Desa, Aturan Penggunaan Dana Desa, serta Sanksi-Sanksi baik berupa penundaan maupun pemotongan Dana Desa tersebut jika tidak sesuai dengan Peraturan yang berlaku
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat