Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam Nomor 3 Tahun 2019

Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan Nagari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

3. Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum 3. Pemberian Nomor Bangunan Gedung 4. Tata Cara Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum 5. Tata Cara Pemberian Nomor Bangunan Gedung 6. Papan Nama Jalan dan Fasilitas Umum 7. Pembinaan dan Pengawasan 8. Pembiayaan 9. Larangan 10. Ketentuan Penyidikan 11. Ketentuan Pidana 12. Ketentuan Peralihan 13. Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan Nagari
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Agam
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Lubuk Basung
Tanggal Penetapan
11 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2019
Tanggal Berlaku
11 Maret 2019
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Agam Tahun 2019 No. 3
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Agam
Bidang
Halaman ini telah diakses 967 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan