APBD - Penanaman Modal dan Investasi - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2020/NO.6 LL Kab. Sanggau : 9 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2021-2024
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kabupaten Sanggau sebagai salah satu pemegang saham Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat perlu memberikan penambahan modal pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan perekonomian dan pendapatan asli daerah.
Dasar hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 63 Tahun 2019, Permendagri No. 52 Tahun 2012.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penyertaan Modal Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban; Pelaksanaan Penyertaan Modal; Sumber Dana; Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
6 Halaman dan 3 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kab. Tanah Datar Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat guna percepatan pertumbuhan perekonomian di daerah dibentuk Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat yang menyediakan barang da/atau jasa bermutu dan berkualitas untuk pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi karakteristik daerah;
b. Bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat pada Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat, perlu dilakukan penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah;
c. Bahwa untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah dan menjamin kepastian hukum dalam melakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat perlu diatur dengan peraturan daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 12 Tahun 1956
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. PP No. 54 Tahun 2017
5. PP No. 12 Tahun 2019
6. Permendagri No. 77 Tahun 2020
7. Perda Kab. Tanah Datar No. 6 Tahun 2021
Perda ini mengatur:
1. Jenis dan Besaran Penyertaan Modal
2. Penatausahaan Penyertaan Modal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2022.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 6 Tahun 2017
penyertaan modal - perseroan terbatas - provinsi sulawesi tengah - pt pembangunan sulawesi tengah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.96, TLD NO.68
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Perseroan Terbatas Pembangunan Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017-2021
ABSTRAK:
ahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan mengembangkan perekonomian daerah serta sebagai upaya pemerintah daerah dalam menggali sumber pendapatan asli daerah, dalam rangka meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah untuk mensejahterakan masyarakat, pemerintah daerah perlu melakukan penyertaan modal daerah; bahwa PT. Pembangunan Sulawesi Tengah sebagai Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Tengah perlu diberikan penyertaan modal daerah dalam rangka menambah permodalan untuk meningkatkan kapasitas usaha yang dilakukan secara seksama dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa penyertaan modal daerah ditetapkan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada PT. Pembangunan Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017-2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penganggaran penyertaan modal kepada PT Pembangunan Sulteng untuk Tahun Anggaran 2017-2021 sebesar Rp 12.500.000.000,00 yang dirinci setiap tahun anggaran sebagai plafon anggaran. Plafon anggaran dimaknai sebagai anggaran tertinggi, artinya apabila keuangan daerah tidak mencukupi maka nominal dana Penyertaan Modal Daerah dapat diberikan di bawah batas tertinggi setiap tahun, yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur sesuai nominal yang dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada tahun berkenan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2017.
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembinaan dan pengawasan Penyertaan Modal Daerah diatur dengan Peraturan Gubernur
5 halaman; Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Sampang pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bakti Artha Sejahtera Sampang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bakti Artha Sejahtera Sampang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Sampang pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bakti Artha Sejahtera Sampang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Pprovinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 7 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 142);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
7. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Tahun 2011 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), (Lembaran Negara Republik Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Uandang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
10.Peraturan Pemerintah Nomor : 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Tahun 1992 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3504);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
14.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan;
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah;
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
18.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK/03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat;
19.Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun
2012, tentang Pembentukan PT. BPRS Bakti Artha Sejahtera Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 3);
Penambahan Penyertaan Modal Daerah yang disertakan pada tahun 2016 sebesar Rp. 6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) yang dianggarkan melalui APBD Tahun Anggaran 2016;
Sisa pemenuhan modal dasar yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah selanjutnya disertakan melalui penyertaan modal daerah secara bertahap, dengan penyediaan anggaran melalui APBD dan/atau P-APBD pada tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2020 yang akan dicantumkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD dan/atau P-APBD, sesuai kemampuan keuangan daerah dengan rincian sebagai berikut :
a. pada tahun 2017 sebesar Rp. 3.700.000.000,- (tiga milyar tujuh ratus juta rupiah;
b. pada tahun 2018 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) c. pada tahun 2019 sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) d. pada tahun 2020 sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah);
Apabila karena kemampuan keuangan Daerah untuk penyertaan Modal Daerah sampai dengan periode tahun anggaran 2020 belum dapat memenuhi Modal Dasar PT. BPRS Bakti Artha Sejahtera Sampang, maka Penyertaan Modal Daerah dilakukan pada tahun anggaran berikutnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2015.
Untuk menetapkan pembagian laba usaha dalam bentuk deviden, didasarkan pada jumlah saham yang dimiliki oleh Daerah dengan mengacu pada Undang Undang Nomor 40 tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan Badan Usaha Milik Daerah
menuju Good Corporate Governance yang mampu
memberikan pelayanan prima, diperlukan langkahlangkah
strategis, pengembangan sumber daya manusia,
peningkatan mutu pelayanan, peningkatan permodalan,
peningkatan efisiensi dan efektivitas anggaran, serta
optimalisasi capaian laba perusahaan; bahwa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kudus
diharapkan mampu untuk mewujudkan Badan Usaha
Milik Daerah menuju Good Corporate Governance; bahwa dalam rangka memenuhi modal dasar Badan
Usaha Milik Daerah, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten
Kudus Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah
Air Minum Kabupaten Kudus, Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar
Kabupaten Kudus dan Peraturan Daerah Kabupaten
Kudus Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal
Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Badan Kredit Kecamatan Kudus serta guna peningkatan
Pendapatan Asli Daerah, maka perlu menambah
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus kepada
Badan Usaha Milik Daerah; bahwa sesuai ketentuan BAB IV huruf E.2.b.1 Lampiran
Peraturan Bupati Kudus Nomor 45 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2016,
penetapan alokasi penyertaan modal yang akan diberikan
kepada Badan Usaha Milik Daerah menjadi wewenang
Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan
Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Bupati Kudus Nomor 41 Tahun 2015; Peraturan Bupati Kudus Nomor 45 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Jumlah penyertaan modal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2016.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2014
PERDA Kab. Klaten No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten pada Perusahaan Daerah
Mengubah :
PERDA Kab. Klaten No. 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten pada Perusahaan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2006
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KAB. KLATEN NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KAB. KLATEN PADA PERUSAHAAN DAERAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten pada Perusahaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah sebagai Badan Usaha Milik Daerah mempunyai peran yang cukup penting dalam pembangunan Daerah dan peningkatan pertumbuhan perekonomian Daerah Kabupaten Klaten;
b. bahwa untuk meningkatkan peran Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a , perlu didukung dengan penyertaan modal Daerah pada Perusahaan Daerah tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Perusahaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 2 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan tersebu mengatur perubahan terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Perusahaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2006
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Baubau Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Baubau
ABSTRAK:
- Bahwa dalam rangka peningkatan peran, tugas, dan fungsi PDAM Kota Bauau, agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat, diperlukan pengembangan kegiatan usaha dan oenguatan struktur permodalan mealui penyertaan modal dari Pemerintah Kota Baubau kepada PDAM Kota Baubau.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Investasi Daerah menyebutkan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila modal yang disertakan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal.
- Bahwa penyertaan modal diberikan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Baubau dalam upaya pencapaian target pelayanan air minum kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Program Hibah Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, yang sumber dananya berasal dari Program Hibah Air Minum Australia/ Australian Agency for International Develompment (AusAID);
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No.11 Tahun 1974; UU No.28 Tahun 1999; UU No.13 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.7 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; PP No.22 Tahun 1982; PP No.6 Tahun 1988; PP No.16 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.2 Tahun 2012; Permendagri No.3 Tahun 1990; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.2 Tahun 2007; Perda Kota Baubau No.3 Tahun 2009; Perda Kota Baubau No.9 Tahun 2003.
prinsip operasional perusahaan, penganggaran, bentuk penyertaan modal, jumlah dana penyertaan modal, tata cara pencairan, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan
ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1
Tahun 2018 Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi
Malaqbi, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Sebuku
Energi Malaqbi
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 26 Tahun 2004; UU NO 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2017; PP No 54 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019;
dalam peraturan ini diatur tentang penyertaan modal kepada Perumda Sebuku Energi Malaqbi untuk memenuhi modal dasar dan modal disetor
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
penjelasan : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Way Kanan pada Badan Usaha Milik Daerah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Way Kanan
ABSTRAK:
Meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan serta peningkatan peran PT. BPRS Way Kanan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Way Kanan, perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah Pemerintah Kabupaten Way Kanan ke dalam modal Badan Usaha Milik Daerah PT. BPRS Way Kanan (perseroda) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Penyertaan Modal Daerah harus dituangkan ke dalam Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1999; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2004; PP Nomor 54 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI Nomor 94 Tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 118 Tahun 2018; PERDA Kab. Way Kanan Nomor 2 Tahun 2009
Mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Way Kanan pada BUMD Perseroan Terbatas PT. BPRS Way Kanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2020.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 31/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Mojokerto pada Perusahaan Daerah Air Minum Maja Tirta dan Perseroan Terbatas bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah mengamanatkan agar pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto sebagai salah satu Badan U saha Milik Daerah di Kota Mojokerto yang bergerak disektor jasa keuangan dilaksanakan dalam rangka komitmen Pemerintah Kata Mojokerto untuk memenuhi modal dasar dan modal disetor pendirian pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kata Mojokerto;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Mojokerto pada Perusahaan Daerah Air Minum Maja Tirta dan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kata Mojokerto;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Peraturan Pcmerintah Nomor 47 Tahun 1982;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.03/2016;
Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 18 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 19 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 20 Tahun 2019.
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 12 Tahun 2013 ten tang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Mojokerto Pada Perusahaan Daerah Air Minum Maja Tirta dan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto (Lembaran Dacrah Kata Mojokerto Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kata Mojokerto Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Mojokerto Pada Perusahaan Daerah Air Minum Maja Tirta Dan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto (Lembaran Daerah Kota Mojokerto Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Mojokerto Nomor 13) diubah sebagai berikut:
(1) Besarnya Penyertaan Modal Pemerintah Kata Mojokerto pada PDAM Maja Tirta secara akumulatif senilai Rp43.563.790.927,39 ;
(2) Penyertaan modal Pemerintah Kota Mojokerto pada PT. BPRS Kota Mojokerto adalah senilai Rp31.680.000.000,00 yang secara akumulatif sampai dengan tahun 2020 telah disalurkan sebesar Rp20.194.509.900,00;
(3) Sisa penyertaan modal yang belum disetorkan pada P.T. BPRS Kota Mojokerto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebesar Rpll.485.490.100,00 akan dilakukan pemenuhan penyertaan modal pada Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2025.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat