Peraturan Daerah (PERDA) tentang POLA TARIF RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SUMEDANG
ABSTRAK:
Pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam UUD 1945 yang harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Pelayanan kesehatan di BLUD RSUD Kabupaten Sumedang perlu ditingkatkan sehingga perlu ditunjang dengan sistem pembiayaan yang memadai melalui pengaturan pola tarif dengan mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, serta kompetisi yang sehat. Perda Kabupaten Sumedang No. 10 Tahun 2009 tentang Pola Tarif RSUD Kabupaten Sumedang sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perda tentang Pola Trif RSUD Kabupaten Sumedang.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 101 Tahun 2012; Perpres No. 12 Tahun 2013; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Sumedang No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Sumedang No. 7 Tahun 2008; Perda Kabupaten Sumedang No. 3 Tahun 2009; Perda Kabupaten Sumedang No. 6 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pola Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Kebijakan Tarif;
3. Pelayanan yang Dikenakan Tarif;
4. Pelayanan Rawat Jalan;
5. Pelayanan Rawat Inap;
6. Pelayanan Gawat Darurat;
7. Pelayanan Medis;
8. Pelayanan Penunjang Medis;
9. Pelayanan Keperawatan;
10. Pelayanan Lain-Lain;
11. Pengelolaan Pendapatan RSUD;
12. Sanksi Administrasi;
13. Ketentuan Peralihan;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014.
Perda Kabupaten Sumedang No. 10 Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 9 Tahun 2014
integritas penyelenggaraan program jaminan kesehatan pro rakyat kabupaten bone bolango dengan program jaminan kesehatan nasional
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2014/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Integrasi Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Pro Rakyat Kabupaten Bone Bolango Dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan serta untuk menjamin tetap tercapinya Universal Health Coverage di Kabupaten Bone Bolang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.24 Tahun 2011; PP No.66 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.101 Tahun 2012; Perpres No.12 Tahun 2013; Permenkes No.28 Tahun 2011; Permenkes No.69 Tahun 2013; Permenkes No.71 Tahun 2013; Kepmenkes No.455 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Integritas Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Pro Rakyat Bone Bolango Dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Kepersertaan, Hak dan Kewajiban Peserta, Pengelolaa, Pembiayaan, Fasilitas Kesehatan, Manfaat Peserta Jamkespra, Biaya Pelayanan, Pemanfaatn Tarif Di Fasilitas Kesehatan, Pengendalian dan Pengawasan, Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 14 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya pembangunan di segala bidang, khususnya pembangunan di bidang industri, semakin meningkat pula jumlah limbah bahan berbahaya dan beracun yang dihasilkan sehingga berpotensi menimbulkan
pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup;bahwa dalam upaya pengendalian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta memberikan perlindungan terhadap lingkungan, perlu diatur dengan Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009;.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Jenis Limbah B3 Menurut Sumbernya;Wewenang Pemerintah Daerah;Pengendalian dan Pengelolaan Limbah B3;Perizinan;Penanggulangan dan Pemulihan;TAnggap Darurat;Pembinaan dan Pengawasan;Peran Serta Masyarakat;Sanksi Administratif;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 09 Tahun 2014
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, LD.2014/NO.41
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penataan susunan organisasi dan tata kerja RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara. Evaluasi terhadap pelaksanaan penataan susunan Organisasi dan Tata Kerja dilakukan dengan memperhatikan kapasitas kelembagaan RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja dalam mendukung penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pelayanan kesehatan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.33 Tahun 2004; PP No.9 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.56 Tahun 2010; Permenkes No.1045/MENKES/PER/XI/2006; Permendagri No.1 Tahun 2014; Permenkes No.56 Tahun 2014; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketentuan umum yang diatur dalam Perda sebelumnya yaitu Perda Kutai Kartanegara No.7 Tahun 2008 sekaligus dengan pembentukan susunan organisasi dan tata kerja yang baru dan disesuaikan dengan hasil evaluasi yang telah dilakukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2014.
Perda Kutai Kartanegara No.7 Tahun 2008 diubah
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa rokok merupakan hasil olahan tembakau dan sintetis yang mengandung nikotin dan tar yang membahayakan kcschatan manusia;
b. bahwa Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mewajibkan Pemerintah
Daerah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undan-undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 10 Tahun 2008
BAB II PENETAPAN KAWASAN TANPA ROKOK
Pasal 18 peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan, maka diperlukan pengaturan tentang sistem kesehatan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur Sistem Kesehatan Daerah dan penyelenggaraannya termasuk ruang lingkup, sub sistem Kesehatan Daerah, sub sistem upaya kesehatan, sub sistem pembiayaan kesehatan, sub sistem Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, sub sistem Kesehatan Lingkungan, serta sub sistem pemberdayaan masyarakat. Sesuai peraturan ini, Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan penyelenggaraan kesehatan berdasarkan urusan wajib Pemerintah Daerah. Sistem Upaya Kesehatan terdiri dari upaya kesehatan primer; upaya kesehatan sekunder; dan upaya pelayanan kesehatan. Pemerintah Daerah memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada RSUD, Puskesmas dan jaringannya. Terkait perizinan pihak yang hendak 1) menyiapkan, meracik, memproduksi dan/atau mendistribusikan sediaan farmasi, alat kesehatan, perbekalan kesehatan; 2) Pihak penyelenggara Upaya Kesehatan Perorangan milik Pemerintah dan swasta; 3) pihak yang menyediakan sarana pelayanan kesehatan modern dan/atau tradisional, wajib mendapatkan rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang kemudian akan diajukan untuk dapat memperoleh izin dari walikota. Barangsiapa yang melanggar ketentuan perizinan akan dikenakan ketentuan pidana yang diatur dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama satu tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan 20 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan mutu di bidang pelayanan kesehatan membutuhkan peran serta masyarakat,sehingga merupakan tanggungjawab bersama antara Pemerintah dan Masyarakat;bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka tarif pelayanan kesehatan yang diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2011 perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 907 Tahun 2002;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 364 Tahun 2003;Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128 Tahun 2004;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245 Tahun 2004;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 22 tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dengan sistematika;Tata Cara Pembayaran Retribusi;Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;Keberatan;Pengembalian Kelebihan Pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO.8, TLD NO.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan dan Izin Tenaga Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan yang lebih merata, bermutu, berdaya guna dan berhasil guna perlu mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan sarana dan tenaga kesehatan yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa penyelenggaraan sarana dan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan untuk pengendalian, pengawasan dan tertib administrasi serta perlindungan kepada masyarakat yang pengaturannya dilakukan melalui perizinan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan dan Izin Tenaga Kesehatan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 29 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 36 Tahun 2009; PP Nomor 32 Tahun 1996; Perda Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan izin bagi tenaga kesehatan yang sebelumnya hanya ditujukan bagi tenaga dokter dan bidan. Saat ini penyelenggaraan izin tenaga kesehatan meliputi dokter, bidan, perawat, perawat gigi, fisioterapis, refraksionis optosien, radiografer, apoteker, asisten apoteker, analis farmasi, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis, akupunkturis, terapis wicara, okupasi terapis. Sedangkan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan yang sebelumnya ditujukan bagi sarana pelayanan kesehatan swasta di bidang medik, saat ini tidak membedakan swasta, pemerintah, atau pemerintah daerah. Dan terhadap penyelenggaraan fasilitas pelayanan penunjang medik ditambahkan sarana berupa toko alat kesehatan, pemberantasan hama, laboratorium kesehatan masyarakat dan penunjang medik lainnya yang didalamnya termasuk usaha mikro obat tradisional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
20 halaman; Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 08 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LD.2014/NO.59, TLD.NO.45
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi hak asasi manusia dalam memperoleh layanan kesehatan bagi setiap individu dan masyarakat di Sulawesi Tengah, serta tercapainya tujuan pembangunan kesehatan diperlukan tenaga kesehatan yang memadai baik dari segi jumlah, jenis maupun mutu melalui pengembangan dan pemberdayaan tenaga kesehatan; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum, diperlukan peraturan yang menjadi dasar dalam melakukan pengembangan dan pemberdayaan tenaga kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan yang dibutuhkan dalam rangka mengantisipasi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan, mendekatkan keterjangkauan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, serta meningkatkan kesinambungan tenaga kesehatan agar lebih berkualitas. Gagasan pentingnya Perda dimaksud, tentu sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan kepada masyarakat, dan dijalankan sesuai dengan perubahan paradigma pelayanan kesehatan itu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
16 halaman; Penjelasan 5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita
ABSTRAK:
bahwa kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita merupakan salah satu factor utama bagi kehidupan keluarga, Karen tingkat derajat kesehatan keluarga dapat diukur dari angka kematian ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak Balita penderita gizi buruk;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 7 Tahun 1984, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2004, UU No. 29 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 40 tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, Perda No. 07 Tahun 2008, Perda No. 08 Tahun 2008, Perda Kabupaten sekadau No. 7 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum Yaitu Pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Desa Terpencil, Masyarakat, Ibu, Bayi baru lahir atau disebut neonatal, Bayi, Anak Balita, Wanita usia subur, Dinas Kesehatan, Kesehatan, Pelayanan Kesehatan, Kesehatan Ibu, Tenaga KIBBLA, Tenaga Kesehatan, Upaya Kesehatan, Pembiayaan Kesehatan, Jaminan Pelayanan Kesehatan yang selanjutannya disebut JamKesmas, Jaminan Pelayanan Persalinan yang Selanjutnya disebut Jampersal, Sumber Daya MAnusia (SDM), Pemberdayaan Masyarakat, Poos Layanan terpadu, yang Selanjutnya disebut Posyandu, Poliklinik Kesehatan Desa yang selanjutnya disebut PKD, Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas, Jaringan Puskesmas, Puskesmas Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Dasar (PONED), Rumah Sakit Umum yang selanjutnya disebut RSUD, Pengobatan, Rumah Sakit Bersalin, Bidan Praktek Swasta, Pelayanan Kesehatan tradisional, Tindakan Medis, Surat Ijin Praktek, Audit Maternal yang selanjutnya disebut AMP, Air Susu Ibu Eksklusif, Pengembangan Managemen Kinerja yang selanjutnya disebut PMK Perawat dan Bidan,Imunisasi Dasar Lengkap, Sarana Pelayanan Kesehatan, Sektor Usaha Swasta; Asas dan Tujuan; Ruang LIngkup KIBBLA; Penyelenggaraan KIBBLA; Wewenang Pemerintah Daerah;Hak Dan Kewajiban;Jaminan Pelayanan KIBBLA; Pelayanan KesehatannIbu, Pelayanan Kesehatan Bayi baru lahir bayi dan anak balita; Asi dan Imunisasi;Wewenang Pemerintah Daerah; Tenaga Kesehatan KIBBLA; Pembinaan Pengawasan Dan Pelaporan; Pengaduan; Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat