Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 8 Tahun 2014

Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan dan Izin Tenaga Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan izin bagi tenaga kesehatan yang sebelumnya hanya ditujukan bagi tenaga dokter dan bidan. Saat ini penyelenggaraan izin tenaga kesehatan meliputi dokter, bidan, perawat, perawat gigi, fisioterapis, refraksionis optosien, radiografer, apoteker, asisten apoteker, analis farmasi, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis, akupunkturis, terapis wicara, okupasi terapis. Sedangkan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan yang sebelumnya ditujukan bagi sarana pelayanan kesehatan swasta di bidang medik, saat ini tidak membedakan swasta, pemerintah, atau pemerintah daerah. Dan terhadap penyelenggaraan fasilitas pelayanan penunjang medik ditambahkan sarana berupa toko alat kesehatan, pemberantasan hama, laboratorium kesehatan masyarakat dan penunjang medik lainnya yang didalamnya termasuk usaha mikro obat tradisional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan dan Izin Tenaga Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tojo Una-Una
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Ampana
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
20 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
20 Agustus 2014
Sumber
LD.2014/NO.8, TLD NO.25
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Bidang
Halaman ini telah diakses 475 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan