Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Bogor No. 140 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 73 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 66, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 66
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kota Padang Tahun 2018 Kegiatan Evaluasi dan Singkronisasi Program Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2)
ten tang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Provinsi dan Kabupateri/Kota, telah dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan tingkat Kota Padang;
bahwa agar pelaksanaan kegiatan tersebut efektif, efisien dan transparan perlu diatur pedoman standar biaya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2018.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Walikota Padang Nomor 67 Tahun 2017
PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN STAN DAR BIAYA HONORARIUM TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH KEGIATAN EVALUASI DAN SINKRONISASI PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN TAHUN 2018, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Standar biaya honorarium Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2018 kegiatan Evaluasi dan Sinkronisasi Program Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2018 sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Pasal 2
Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah standar biaya anggaran maksimal dalam pendanaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kota Padang yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2018.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 66 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Banjar No. 29 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 66 Tahun 2018 Tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peratuan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pasal 26 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2017.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Pemuda dan Olah Raga
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 65, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 65
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Honorarium Narasumber/Tenaga Ahli Pelaksanaan Hari Nasional Kepemudaan Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperingati Hari Surnpah Pemuda ke 90 Tahun 2018, dan membangun kesadaran kebangsaan Indonesia sekaligus komitmen menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, perlu dilaksanakan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 90 Tingkat Kota Padang Tahun 2018;
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan program
peningkatan peran serta Kepemudaan pada kegiatan Peringatan Hari Nasional Kepemudaan Tingkat Kota Padang Tahun 2018 perlu diatur standar biaya honorarium bagi narasumber / tenaga ahli dan petugas
kebersihan Pelaksanaan Hari Nasional Kepemudaan
Tahun 2018;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang tentang Narasumber / Tenaga Ahli Pelaksanaan Hari Nasional Kepemudaan Tahun 2018.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2017
PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG STANDAR BIAYA HONORARIUM NARASUMBER/TENAGA AHLI PELAKSANAAN HARI NASIONAL KEPEMUDAAN TAHUN
2018 DENGAN ISI :
Pasal 1
Standar Biaya Honorarium Narasumber /Tenaga Ahli Pelaksanaan Hari Nasional
Kepemudaan Tahun 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan
ini.
Pasal 2
Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 adalah standar biaya
anggaran minimal dalam pelaksanaan kegiatan Pelaksanaan Hari Nasional
Kepemudaan Tingkat Kota Padang tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2018.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 65 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 65, BD NOMOR 65 A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA DINAS PENANGGULANGAN KEBAKARAN KOTA BATU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan dalam rangka pemberian tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya kepada Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Penanggulangan Kebakaran Kota Batu, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Penanggulangan Kebakaran Kota Batu;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2O06 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2O1l tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Walikota Batu Nomor 87 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Keq'a Dinas Penangulangan Kebakaran Kota Batu;
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN; BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN; TATA CARA PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN; PEMBIAYAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2018.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
7 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 63 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 63, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2016 NOMOR 63
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI KOMPONEN PEMBERIAN GAJI KE TIGA BELAS DAN TUNJANGAN HARI RAYA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan Juncto Pasal 3 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang menyatakan “penghasilan sebagaimana di maksud pada ayat (1) diberikan bagi PNS, Prajurit TNI dan Anggota Polri meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja”;
b. bahwa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan kebijaksanaan Pemerintah yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah yang kesemuanya telah tertampung dalam APBD pada tiap-tiap tahun anggaran berkenaan yang masuk dalam komponen Belanja Tidak Langsung, dengan pengecualian khusus tunjangan kinerja tidak dapat ditampung dalam APBD karena kebijaksanaan Pemerintah memberlakukan tunjangan kinerja hanya pada lingkungan Kementerian yang di tetapkan dengan Peraturan Presiden;
c. bahwa selain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum sebagaimana telah di uraikan pada huruf b, Pemerintah Daerah memberikan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan ketentuan Pasal 39
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, dan yang terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
d. bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diuraikan pada huruf c merupakan Kebijaksanaan Daerah yang telah di tetapkan dengan instrumen hukum berupa Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo dengan nomenklatur penganggaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan yang masuk pada komponen Belanja Tidak Langsung;
e. bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor
903/3387/SJ yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota se- Indonesia, tertanggal 30 Mei 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, dimana didalamnya pada angka 4 huruf d dinyatakan bahwa “Tambahan Penghasilan PNSD merupakan salah satu penghasilan yang menjadi komponen penghitungan besaran THR dan Gaji ketiga Belas”;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e serta dengan memperhatikan legal opinion (Pendapat Hukum) Kepala Bagian Hukum kepada Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Nomor : 182/214/425.012/2018 tertanggal 4 Juni 2018, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Komponen Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 84);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 29);
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Walikota ini adalah Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil sebagai komponen pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Besaran pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 60 Tahun 2018
Perwali Kota Bekasi No. 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 100 TAHUN 2017 TENTANG TUNJANGAN PENAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BEKASI
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 60, BD 2018/No.60 SERI E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 100 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Penambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 58 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 58, BERITA DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2018 NOMOR 59/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN
NOMOR 44 TAHUN 2017
TENTANG
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong peningkatan produktivitas kerja
dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan
dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, serta
disiplin Pegawai Negeri Sipil maka Peraturan Walikota
Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kota Madiun dipandang sudah tidak sesuai
lagi dengan situasi dan kondisi pada saat ini, sehingga
perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota
Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kota Madiun.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang
Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja
Pegawai Negeri;
4. Peraturan Walikota Nomor 44 Tahun 2017 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Tambahan Penghasilan berdasarkan pertimbangan objektifitas terdiri dari :
a. uang penunjang pengelola keuangan/barang ;
b. uang penunjang pengadaan barang/jasa ;
c. uang penunjang tenaga pendidik/kepala sekolah/pengawas sekolah/ penilik sekolah non sertifikasi ;
d. uang penunjang tenaga pendidik/kepala sekolah/pengawas sekolah/penilik sekolah sertifikasi ;
e. uang penunjang Tim Harmonisasi dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Madiun.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2018.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 57 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah sebagian
PERWALI Kota Bontang No. 9 Tahun 2018 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PERATURAN WALI KOTA NOMOR 9 TAHUN 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan kinerja PNS dan berdasarkan hasil evaluasi Tim Manajemen
Kinerja terhadap pelaksanaan Perwali Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu mengubah Peraturan Wali Kota yang telah ditetapkan, dan perubahan nomenklatur perangkat daerah yang dimuat dalam Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; Perwali Kota Bontang No.9 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal yakni
Pasal 6A, ayat (1) huruf b Pasal 12, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 19, Pasal 20 ayat (2), ayat (2) huruf e Pasal 24 dan lampiran III
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
MENGUBAH PERATURAN WALI KOTA NOMOR 9 TAHUN 2018
14 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat