PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG STANDAR BIAYA HONORARIUM NARASUMBER/TENAGA AHLI PELAKSANAAN HARI NASIONAL KEPEMUDAAN TAHUN 2018 DENGAN ISI : Pasal 1 Standar Biaya Honorarium Narasumber /Tenaga Ahli Pelaksanaan Hari Nasional Kepemudaan Tahun 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 2 Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 adalah standar biaya anggaran minimal dalam pelaksanaan kegiatan Pelaksanaan Hari Nasional Kepemudaan Tingkat Kota Padang tahun 2018.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat