Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Level 2 (Moderat) Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 37 Tahun 2020
PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2020/No.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan
dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019;
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6236);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana Pada Kondisi Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 2019) Sebagai Bencana Nasional;
13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 2019) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178);
14. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020
tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
16. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Coronoa Virus Disease 2019 (COVID 2019) di
Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi;
17. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan
dan Pengendalian Coronoa Virus Disease 2019 (COVID 2019);
18. Instruksi Menteri Dalam negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah;
19. Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona
di Indonesia .
PELAKSANAAN
MONITORING DAN EVALUASI
SANKSI
SOSIALISASI DAN PARTISIPASI
PENDANAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 37 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2020/No.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASES 2019 DI KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Bulukumba dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, diperlukan Langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan bersinergi, maka selain bidang Kesehatan juga perlu adanya Langkah dalam penanganan dampak ekonomi serta penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net; untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah; bahwa agar pengelolaan/penggunaan Belanja Tidak Terduga dapat digunakan secara akuntabel, efektif dan efisien, diperlukan pengaturan yang dapat dijadikan pedoman bagi pelaksana dalam percepatan penanganan Corona Virus Desease 19 (Covid 19); berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Tahun Anggaran 2020.
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
4. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
5. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pendoman Pengelolaan Keuangan Daerah
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah
8. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
11. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 66 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Bulukumba Nomor 66 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2020.
1. Penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka antisipasi, penanganan dan dampak penularan pandemic COVID-19 diprioritaskan untuk:
a. Penanganan kesehatan,
b. Penangan dampak ekonomi,
c. Penyediaan social safety net/jaring pengaman sosial
2. Penggunaan belanja tidak terduga pada masa tanggap darurat bencana untuk:
a. Pencarian dan penyelamatan,
b. Pertolongan darurat,
c. Evakuasi korban,
d. Kebutuhan air bersih dan sanitasi,
e. Pangan,
f. Sandang,
g. Pelayanan kesehatan,
h. Papan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 37 Tahun 2020
PERBUP Kab. Balangan No. 41 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka mengantisipasi dampak ekonomi masyarakat akibat wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Balangan, Pemerintah Daerah perlu mengambil kebijakan untuk memberikan Jaring Pengaman Sosial berupa Bantuan Sosial Tunai (BST). Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 54/HUK/2020 tantang Pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Balangan Tahun 2020.
Dasar Hukum: UU Nomor 4 Tahun 1984; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 30 Tahun 2014; PerPPU Nomor 1 Tahun 2020; PP Nomor 21 Tahun 2020; Permensos Nomor 54/HUK/2020; Perda Kab. Balangan Nomor 14
Tahun 2016.
PM (Keluarga Penerima Manfaat) BST diutamakan keluarga yang
tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan
masyarakat yang berdasarkan musyawarah kelurahan dinyatakan sebagai masyarakat yang terdampak ekonomi karena Pandemi Corona virus Disease ang tidak tercover oleh Program BST Pusat dan tidak mempunyai Dana Desa, tidak sebagai penerima program BPNT dan PKH, masyarakat yang kehilangan mata pencahariannya terutama yang bekerja dibidang informal
dan petani kecil. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati tentang Penetapan Daftar Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Jumlah Bantuan Sosial Tunai Daerah adalah Rp. 600.000,-/KPM, melalui pola sharing dengan Provinsi dimana Kabupaten Balangan sebesar Rp. 500.000,-/KK dan Provinsi sebesar Rp. 100.000,-/KK. Peraturan ini memuat Lokasi Bantuan Sosial; Mekanisme Pelasanaan Kegiatan; Penyelesaian Masalah; dan Penggantian KPM.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 37 Tahun 2020
Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Rapid Test Corona Virus Disease 2019 pada Unit Pelaksana Teknis dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD 2020/ No. 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan
Pemeriksaan Rapid Test Corona Virus Disease 2019 pada
Unit Pelaksana Teknis dengan Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah teijadinya pandemi
corona virus disease 2019 banyak permintaan masyarakat
maupun dunia usaha yang memerlukan layanan
pemeriksaan rapid test corona virus disease 2019;
b. bahwa tarif pelayanan kesehatan dimaksud belum diatur
dalam Peraturan Bupati Boyolali tentang tarif pelayanan
kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelayanan Teknis di Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, tarif layanan Badan Layanan
Umum Daerah diusulkan Pemimpin Badan Layanan
Umum Daerah dan diatur dengan Peraturan Kepala
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dedam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Kesehatan
Pemeriksaan Rapid Test Corona Virus Disease 2019 pada
Unit Pelaksana Teknis dengan Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Boyolali;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Tarif Pelayanan Kesehatan
Pemeriksaan Rapid Test Corona Virus Disease 2019 pada
Unit Pelaksana Teknis dengan Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Boyolali yang meliputi: Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Tarif Pelayanan; Besaran Tarif Pelayanan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Tempat Kerja Perkantoran, Usaha/Industri, Jasa Dan Perdagangan Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi Di Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang INSENTIF PAJAK BAGI WAJIB PAJAK TERDAMPAK W ABAH CORONA VIRUS
DISEASE 2019 DI KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa wabah Corona Vims Disease 2019 (COVID-19)
rnerupakan bencana nasional yang rnernpengaruhi stabilitas
ekonorni dan produktivitas sektor tertentu;
b. bahwa untuk rnenjaga stabilitas pertumbuhan ekonorni,
daya beli rnasyarakat, dan produktivitas sektor tertentu
sehubungan dengan wabah Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) sebagairnana dimaksud dalarn huruf a , serta
dalarn rangka rnelaksanakan Instruksi Menteri Dalarn Negeri
Nornor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di
Lingkungan Pernerintah Daerah, rnaka perlu rnernberikan
insentif pajak dalarn rangka mendukung penanggulangan
darnpak virus corona dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud
dalarn huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Insentif Pajak Bagi Wajib Pajak Terdampak
Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten
Tulungagung;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 2. Undang-Undang Nornor 24 Tahun 2007; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; 8 . Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun
2016; 9 . Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun
2019
Materi pokok: mengatur mengenai penetapan Insentif Pajak Bagi Wajib Pajak Terdampak
Wabah Corona Vims Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten
Tulungagung; memuat antara lain: ketentuan umum; pelaksanaan insentif pajak; pemeriksaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2020.
Jumlah 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2021/NO.37, LL KAB. KAPUAS HULU : 17 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan penghargaan terhadap dedikasi dan pelayanan dalam penanganan wabah Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kapuas Hulu yang berpotensi menimbulkan resiko kesehatan dan keselamatan jiwa , perlu diatur pedoman Pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan yang terlibat dalam penanganan Corona Virus Disease 2019, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif Bag i Tenaga Kesehatan Dan Non Kesehatan Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kapuas Hulu ;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.4 Tahun 1984, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.24 thun 2007, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.36 Tahun 2014, UU No.6 Tahun 2018, PP No.1 Tahun 2020, PP No.40 Tahun 1991, PP No.21 Tahun 2008, PP No.12 Tahun 2019, Perpres No.17 Tahun 2018, Kepres No.82 Tahun 2020, Kepres No.11 Tahun 2020, Kepres No.12 Tahun 2020, Permenkes No.1501/Menkes/Per/2010, Permenkes No.45 Tahun 2014, Permendagri No.77 Tahun 2020, Kemenkes No HK.01.07/MENKES.104/2020, Kepmenkes No. HK/01.07/MENKES/238/2020, Kepmenkes No.hk/01.07/menkes.278/2020, Kepmenkes No.HK.01.07/MENKES/446/2020, Kegup Kalbar No.369 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Kriteria Insentif, Besaran dan Alokasi Insenti, Tata Cara Pemberian Insentif, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
Perbup ini terdapat 11 halaman dan 6 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) Bengkayang Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bengkayang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN BENGKAYANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Bengkayang, perlu memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
UU No.4 Tahun 1984, UU No.10 Tahun 1999, UU No.36 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.21 Tahun 2008, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.20 Tahun 2020, Pergub No.110 Tahun 2020, Perda No.14 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pelaksanaan; Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan; Sanksi; Sosialisasi dan Partisipasi; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2021.
Peraturan Bupati Bengkayang No 36 Tahun 2020
9 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 37 Seri E Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Sosial Tunai Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2021 Kepada Warga Masyarakat Kelurahan Di Kabupaten Purworejo Yang Terdampak Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa Coronouirus Disea,se 2019 telah
menimbulkan gangguan kesehatan, kerugian
material serta dampak sosial dan kesejahteraan
masyarakat, termasuk warga masyarakat kelurahan
di Kabupaten Rrrworejo; bahwa untuk menanggulangt dampak sosial
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah
Kabupaten Purworejo akan memberikan bantuan
sosial tunai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Purworejo Tatrun Anggaran 2O2l
kepada warga masyarakat kelurahan di Kabupaten
Purworejo yang terdampak Cotonnuirus Disea.se
2019;bahwa untuk memberikan landasan hukum dan
pedoman dalam pemberian bantuan sosial tunai
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu
pengaturan yang ditetapkan dengan Peraturan
Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Bantuan Sosial Tunai dari Anggar.an Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
Anggaran 2021 kepada Warga Masyarakat
Kelurahan di Kabupaten Purworejo yang terdampak
Coronavirus Diasease 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2020; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian bantuan sosial tunai, pendataan calon penerima bantua sosial tunai, penganggaran, pencairan bantuan sosial tunai, penyaluran, pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2021.
11 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat