Dalam peraturan bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan, pengutamaan penggunaan alokasi anggaran .untuk kegiatan tertentu (refocusing) dan perubahan alokasi dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, Pelaksanaan, Koordinasi dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat