Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 30 Tahun 2020

Pedoman Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Perubahan Alokasi, Dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan, pengutamaan penggunaan alokasi anggaran .untuk kegiatan tertentu (refocusing) dan perubahan alokasi dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, Pelaksanaan, Koordinasi dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Perubahan Alokasi, Dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
02 April 2020
Tanggal Pengundangan
02 April 2020
Tanggal Berlaku
02 April 2020
Sumber
BD 2020/ No. 30
Subjek
APBD - KESEHATAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 324 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan