Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 30 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2020 Nomor 25) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 30 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hulu
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Rengat
Tanggal Penetapan
29 April 2020
Tanggal Pengundangan
29 April 2020
Tanggal Berlaku
29 April 2020
Sumber
BD. 2020/No.30
Subjek
KESEHATAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 61 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan