Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPengadaan Barang/JasaLalu Lintas, Jalan
Status Peraturan
Diubah dengan
Permen PUPR No. 06/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Dukungan Pemerintah terhadap Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol yang Dibiayai oleh Badan Usaha
Permen PUPR No. 02/PRT/M/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Dukungan Pemerintah terhadap Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol yang Dibiayai oleh Badan Usaha
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 12/PRT/M/2008, https://luk.staff.ugm.ac.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Pelaksanaan Dukungan Pemerintah terhadap Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol yang Dibiayai oleh Badan Usaha
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2008.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2007 Tahun 2007
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPengadaan Barang/JasaLalu Lintas, Jalan
Status Peraturan
Diubah dengan
Permen PUPR No. 23/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 4/PRT/M/2007 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Bergulir pada Badan Layanan Umum-Badan Pengatur Jalan Tol untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 04/PRT/M/2007, luk.staff.ugm.ac.id : 10 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Penggunaan Dana Bergulir pada Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol Untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2007.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 2, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Petunjuk teknis pemeliharaan jalan tol dan jalan penghubung
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53, Pasal 54, Pasal 70, dan Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol diperlukan petunjuk teknis pemeliharaan jalan tol dan jalan penghubung;
b. bahwa pemeliharaan jalan tol dan jalan penghubung diperlukan agar tingkat pelayanan jalan tol dan jalan penghubung dapat dipertahankan;
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan:
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden RI Nomor 62 Tahun 2005;
6. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden RI Nomor 66 Tahun 2006;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
8. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 295/PRT/M/2005 tentang Badan Pengatur Jalan Tol; 11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 392/PRT/M/2005 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2006 tentang Wewenang dan Tugas Penyelenggaraan Jalan Tol Pada Direktorat Jenderal Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol dan Badan Usaha Jalan Tol;
13. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 354/KPTS/M/2001 tentang Kegiatan Operasi Jalan Tol;
14. Keputusan Menteri Kimpraswil Nomor 310/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Pemeriksaan Menyeluruh, Pemeriksaan Khusus dan Pemeriksaan Keteknikan di Lingkungan Departemen Kimpraswil;
15. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Kep/46/M.PAN/4/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Melekat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan;
Pemeliharaan jalan tol dan jalan penghubung dilakukan terhadap semua unsur jalan tol dan jalan penghubung yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2007.
Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 353/KPTS/M/2001 tentang Ketentuan Teknik, Tata Cara Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
28 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2007
Petunjuk teknis-penelitian-pengembangan-pemberdayaan-jalan tol
2007
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 1, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Petunjuk Teknis Penelitian, Pengembangan, dan Pemberdayaan di Bidang Jalan Tol
ABSTRAK:
a). bahwa untuk melaksanakan Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol diperlukan suatu petunjuk teknis yang mengatur penelitian, pengembangan, dan pemberdayaan di bidang jalan tol.
b). bahwa penelitian, pengembangan, dan pemberdayaan di bidang jalan tol dapat memperkuat daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi jalan tol, yang dapat meningkatkan kinerja penyelenggaraan jalan tol serta meningkatkan mutu dan keandalan jalan tol;
1). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
2). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
3). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol,
4). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
5). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2005;
6). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2006;
7). Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
8). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
9). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 295/PRT/M/2005 tentang Badan Pengatur Jalan Tol; 10). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 392/PRT/M/2005 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol; 11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2006 tentang Wewenang dan Tugas Penyelenggaraan Jalan Tol Pada Direktorat Jenderal Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan Tol;
(1) Lingkup penelitian dan pengembangan mencakup:
a. bidang umum yang berhubungan dengan aspek teknik jalan tol terutama yang berhubungan dengan perencanaan dan pembangunan jalan tol seperti perencanaan, persyaratan, spesifikasi, pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol.
b. bidang pengusahaan jalan tol yang berhubungan dengan aspek operasional jalan tol terutama yang berhubungan dengan aspek sosial, ekonomi, budaya dan hukum.
(2) Lingkup pemberdayaan meliputi bentuk pemberdayaan, pihak yang diberdayakan, penyelenggara pemberdayaan, serta pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemberdayaan.
(3) Cakupan litbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2007.
18 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2006
Wewenang-Tugas-Tol-Direktorat Jenderal Bina Marga-Badan Pengatur Jalan Tol-Badan Usaha Jalan Tol
2006
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 11, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Wewenang Dan Tugas Penyelenggaraan Jalan Tol Pada Direktorat Jenderal Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol Dan Badan Usaha Jalan Tol
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 38 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pemerintah (Menteri Pekerjaan Umum selaku Menteri yang menangani urusan di bidang Jalan) dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga dan Badan Pengatur Jalan Tol, belum sepenuhnya diatur secara rinci wewenang dan tugas penyelenggaraan jalan tol sehingga dapat menghambat pelaksanaan tugas dan dapat menimbulkan permasalahan tumpang tindih kewenangan;
b. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 295/PRT/M/2005 tentang Badan Pengatur Jalan Tol, perlu diatur wewenang dan tugas penyelenggaraan Jalan Tol antara Direktorat Jenderal Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol dan Badan Usaha Jalan Tol;
1. Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol;
2. Peraturan Presiden RI No. 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara RI;
3. Peraturan Presiden RI No. 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara RI;
4. Keputusan Presiden RI No. 187 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 295/PRT/M/2005 tentang Badan Pengatur Jalan Tol;
Wewenang dan tugas penyelengaraan jalan tol pada Direktorat Jenderal Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol dan Badan Usaha Jalan Tol meliputi :
a. Pengaturan
b. Pembinaan
c. Pengusahaan
d. Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2006.
6 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 10, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Penggunaan Dana Badan Usaha Untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol
ABSTRAK:
a. bahwa jalan tol merupakaan salah satu prasarana transportasi yang merupakan unsur penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya dalam mewujudkan kesejahteraan umum ;
b. bahwa untuk terpenuhinya pembangunan jalan tol, pemerintah perlu menyiapkan tanah;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang No 38 tahun 2004 tentang jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan Tol, pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol dapat menggunakan dana yang berasal dari badan usaha;
d. bahwa untuk kepentingan pengadaan tanah dengan dana yang bersumber dari badan usaha, maka perlu diatur tata cara penggunaannya;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol;
2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia;
3. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian Negara Republik Indonesia;
4. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum;
5. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M/Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
7. Peraturan Mentri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 Tentang Organisasi dan Tata kerja Departemen Pekejaan Umum; 8. Peraturan Mentri Pekerjaan Umum Nomor 295/PRT/M/2005 Tentang Badan Pengatur Jalan Tol.
- Tim Pengadaan Tanah terdiri dari : a) Unsur Pimpinan; b) Unsur Pembantu Pimpinan
- Tim Pengadaan Tanah dapat mengangkat tenaga ahli sesuai dengan kompetensinya melalui ikatan kontrak.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2006.
6 hlm
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 8, BN 2023 (846): 12 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Berbasis Sistem Elektronik
ABSTRAK:
Untuk menjamin kemudahan, keterjangkauan, keadilan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, dilakukan inovasi layanan publik dengan memaksimalkan sumber daya yang ada, melalui penyelenggaraan lalu lintas berbasis sistem elektronik, khususnya untuk mendukung terwujudnya kota cerdas.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 2 Tahun 2002.
Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan lalu lintas berbasis sistem elektronik dengan menetapkan batasan yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup penyelenggaraan Lalu Lintas berbasis Sistem Elektronik, meliputi: a. jenis penyelenggaraan Lalu Lintas; b. pelaksana; c. tahapan; d. sarana dan prasarana; dan e. kerja sama.
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2023.
Lampiran file: 12 hlm.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 5, BN.2021/No.160, jdih.polri.go.id: 34 hlm.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat