Pedoman - Penyusunan - Peta Jalan - Alat Operasional Utama
2024
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 5, Jdih.bmkg.go.id; 5 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pedoman Penyusunan Peta Jalan Alat Operasional Utama
ABSTRAK: |
- Peta jalan alat operasional utama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika merupakan data dukung rencana strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sehingga perlu adanya pedoman dalam penyusunan peta jalan alat operasional utama pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
- Dasar hukum Perka ini adalah UU Nomor 39 Tahun 2009; PP Nomor 46 Tahun 2012; PP Nomor 11 Tahun 2016; Perpres Nomor 12 Tahun 2024; dan Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020.
- Perka ini mengatur mengenai Pedoman Penyusunan Peta Jalan Alat Operasional Utama mengatur mengenai peralatan pengamatan, pengelolaan data, dan pelayanan termasuk sarana dan prasarana operasional yang harus tersedia untuk memenuhi kebutuhan pokok dalam penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2024.
- Lampiran file: 10 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 5, lampiran hlm 5 sd 10 )
|