Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2010

Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2010 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 November 2010
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
15 Desember 2010
Sumber
BN Tahun 2010, jdih.dephub. go.id : 5 hlm.
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 553 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenhub No. 19 Tahun 2012 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi
Diubah dengan :
  1. Permenhub No. 1 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 71 Tahun 2010 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan