Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2012

Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2012 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 April 2012
Tanggal Pengundangan
03 April 2012
Tanggal Berlaku
03 Mei 2012
Sumber
BN.2012/No.368, jdih.dephub.go.id : 5 hlm.
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 865 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenhub No. 63 Tahun 2013 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi
Mencabut :
  1. Permenhub No. 1 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 71 Tahun 2010 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi
  2. Permenhub No. 71 Tahun 2010 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan