Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, maka kepada Partai
Politik yang mendapat kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kudus diberikan bantuan keuangan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan kepada Partai
Politik.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur bantuan berbentuk uang yang diberikan oleh
Pemerintah Kabupaten kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2006.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pengaturan dan pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik perlu ditindaklanjuti dengan pengaturan tata cara penyaluran dan besarnya bantuan keuangan kepada Partai Politik yang ada di daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut, perlu diatur dan ditatapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur bantuan berbentuk uang yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Partai Politik peserta Pemilu yang mendapat kursi di DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 3 Tahun 2002 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2006/No.2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
a. bahwa Partai Politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dan aset Negara,
sehingga dalam rangka mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi perlu
diberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian bantuan keuangan kepada Partai
Politik di Kota Semarang harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka perlu diterbitkan
Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur bantuan berbentuk uang yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada
Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pemberian Bantuan Keuangan;
3. Tata Cara Pengajuan Bantuan;
4. Penelitian Dan Pemeriksaan Kelengkapan
Administrasi Partai Politik;
5. Penyerahan Bantuan Keuangan;
6. Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2006.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 12 Tahun 2005 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12 Tahun 2005, Lembaran daerah Kabupaten MukoMUko Tahun 2005 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dengan masih terbatasnya sumber-sumber pendapatan asli daerah, maka pemerintah daerah menyupayakan langkah-langkah kebijakan untuk menggali sumber-sumber pendapatan daerah tersebut melalui partisipasi masyarakat, badan usaha dalam negeri dan luar negeri maupun pemerintah berupa penerimaan sumbangan dari pihak ketiga. sehingga perlu membentuk Perda tentang penerimaan sumbangan dari pihak ketiga.
Materi Pokok: Pemda dapat menerima suatu sumbangan dari pihak ketiga berupa hadiah, donasi, hibah, wakaf dan/atau lain lain sumbangan yang diberikan oleh pihak ketiga. pemberian sumbangan tersebut tidak mengurangi kewajiban pihak ketiga yang bersangkutan kepada negara/daerah seperti pembayaran pajak, dankewajiban lainnya sesuai ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2005.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 20 Tahun 2005
BADAN KESATUAN BANGSA, PERLINDUNGAN MASYARAKAT DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2005/No. 20,Seri D Nomor 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA, PERLINDUNGAN MASYARAKAT DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas serta menjamin keberhasilan, peningkatan mutu dan pelayanan masyarakat, maka dipandang perlu adanya pengaturan tersendiri;
bahwa dalam rangka merespon dan menata kondisi sosial, politik dan Kemasyarakatan perlu adanya pengaturan yang sistimatis;
bahwa mengingat tingginya keragaman budaya, adat istiadat dan agama yang dikhawatirkan dapat memunculkan potensi perpecahan bangsa khususnya dalam daerah perlu adanya suatu Badan Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial;
bahwa untuk menata dan mengatur tersebut diatas serta mengingat adanya intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2005 tentang kelembagaan Kesatuan Bangsa dan Politik Propinsi dan Kabupaten/Kota perlu adanya peningkatan kelembagaan Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat menjadi Badan Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial;
bahwa untuk mencapai maksud tersebut di atas sebagaimana yang tercantum dalam huruf a, b, c dan d perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 1994; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan Kesejahteraan sosial dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; organisasi; unit pelaksana teknis badan; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor. 1 Tahun 2004
5 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Izin Undian Dan Pajak Hadiah Dalam Rangka Pengumpulan Sumbangan Untuk Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
A. Bahwa, Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Izin Undian Dan Pajak Hadiah Dalam Rangka Pengumpulan Sumbargan Untuk Kesejahteraan Sosial Bertentangan Dengan Kepentingan Umum Dan Peraturan Perundang - Undangan Yang Lebih Tinggi;
B. Bahwa, Menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 210 Tahun 2004 Tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Izin Undian Dan Pajak Hadiah Dalam Rangka Pengumpulan Sumbangan Untuk Kesejahteraan Sosial.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001.
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Izin Undian Dan Pajak Hadiah Dalam Rangka Pengumpulan Sumbangan Untuk Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2001 Nomor 18) Di Cabut Dan
Dinyatakan Tidak Berlaku Lagi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2005.
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 18 Tahun 2001 tentang Jzin Undian dan
Pajak Hadiah Dalam Rangka Pengumpulan Sumbangan untuk Kesejahteraan Sosial
(Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2001 Nomor 18) di cabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2005
BANTUAN - KEUANGAN - KEPADA - PARTAI - POLITIK - YANG - MEMPUNYAI - KURSI - DI - DPRD - KABUPATEN - SUMEDANG
2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD Kab. Sumedang Tahun 2005 No. 16 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang Mempunyai Kursi di DPRD Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
Bahwa partai politik merupakan aset negara dan dalam rangka terwujudnya kehidupan demokrasi pemerintah perlu memberikan bantuan keuangan kepada partai politik, untuk mendukung ke arah tersebut diperlukan bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang kepada partai politik yang mendapat kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang, hasil Pemilihan Umum tahun 2004
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 48 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2003
Peraturan ini mengatur tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang Mempunyai Kursi di DPRD Kabupaten Sumedang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pemberian Bantuan Keuangan; Bantuan Keuangan; Tata Cara Pengajuan Bantuan; Penyerahan Bantuan Keuangan; Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2005.
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat