PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENETAPAN NAMA JALAN, STATUS JALAN, RUAS JALAN DAN NOMOR RUMAH/BANGUNAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2018/No. 66
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Penetapan Nama Jalan, Status Jalan, Ruas Jalan dan Nomor Rumah/Bangunan
ABSTRAK:
dalam rangka memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi identitas jalan perlu diatur serta ditetapkan nama jalan yang ada di Kabupaten Kolaka Timur;· dengan pesatnya pembangunan khususnya Rumah/Bangunan harus diatur dan ditata dengan baik demi tertibnya pengelolaan kawasan kota dan pedesaan di Kabupaten Kolaka Timur; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyelenggaraan Penetapan Nama Jalan, Status Jalan, Ruas Jalan Dan Nomor Rumah/Bangunan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalulintas Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan; Peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
PERATURAN DAERAH INI BERISIKAN TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENETAPAN NAMA JALAN, STATUS JALAN, RUAS JALAN DAN NOMOR RUMAH/BANGUNAN DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT: 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD DAN TUJUAN 3. PENYELENGGARAAN JALAN 4. KEWENANGAN PENETAPAN NAMA JALAN 5. PEMBERIAN NAMA 6. TATA CARA PERSETUJUAN PENAMAAN 7. PEMBERIAN NOMOR RUMAH/ BANGUNAN 8. TATA CARA PEMBERIAN NOMOR RUMAH/ BANGUNAN 9. TIANG PAPAN NAMA DAN NOMOR RUMAH/ BANGUNAN 10. KETENTUAN PIDANA 11. PENYIDIKAN 12. KETENTUAN PERALIHAN 13. KETENTUAN PENUTUPAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Garut Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara No. 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang
Perizinan Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi, Pemerintah Daerah berwenang untuk melakukan pembinaan, pengawasan terhadap usaha jasa konstruksi, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Perizinan Usaha Jasa Konstruksi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 18 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 37 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 28 Tahun 2000; PP Nomor 29 Tahun 2000; PP Nomor 30 Tahun 2000; PP Nomor 38 Tahun 2007; Perpres Nomor 70 Tahun 2012; Permendagri Nomor 24 Tahun 2006; Permendagri Nomor 53 Tahun 2011; Permen PU Nomor 4/PRT/M/2011; Permen PU Nomor 8/PRT/M/2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup; penyelenggaraan usaha jasa konstruksi; izin usaha jasa konstruksi; persyaratan dan tata cara pemberian IUJK; tanda daftar usaha orang perseorangan; hak dan kewajiban; penunjukan pejabat penerbit IUJK; pelaporan; pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; serta sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Cara Penyelesaian Bongkaran Gedung atau Gedung yang Akan di Bangun Kembali Milik Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : Bahwa ketentuan berdasarkan ketentuan pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 huruf a Peraturan Daerah kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan barang Milik Daerah yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dapat di pindahtangankan dilakukan dengan cara penjualan ,tukar menukar ,hibah atau penyertaan modal pemerintah Daerah
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020;Permendagri No 19 Tahun 19 Tahun 2016;Perda No 7 Tahun 2019
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,ruang lingkup penyelesaian bongkaran ,penjualan ,Pemusnahan ,ketentuan Lian -lain ,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rumah Susun Dalam Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ujung Pandang
ABSTRAK:
a. Pembangunan rumah susun di Daerah baik dilakukan oleh Pemerintah maupun swasta adalah salah satu alternatif dari upaya memenuhi kebutuhan pokok akan perumahan yang layak bagi masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah dan upaya peningkatan dayaguna dan hasilguna tanah yang terbatas didaerah perkotaan
b. Sejalan dengan perkembangan pembangunan rumah susun didalam 3 wilayah Kotamadya daerah Tingkat II Ujung Pandang, perlu dilakukan pengaturan mengenai persyaratan teknis dan administratif pembangunan Rumah Susun, pemanfaatan, pembinaan pengelilaannya dan menjamin kepastian hukum
1. Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1957
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1964
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982
7. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985
8. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1958
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1961
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1981
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1988
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1988
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1992
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 1993
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1993
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993
21. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 2 Tahun 1987
22. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 3 Tahun 1988
23. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 5 Tahun 1988
Bahwa sejalan dengan perkembangan, kebutuhan akan perumahan semakin meningkat dan lahan untuk pembangunan perumahan diperkotaan terbatas sehingga masalah perumahan menjadi sangat kompleks diperkotaan . Dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan perumahan yang layak bagi masyarakat serta menanggulangi permasalahan berkaitan dengan pemukiman kumuh maka pembangunan perumahan dengan sistem pembangunan secara vertikal dalam bentu rumah susun adalah salah satu alternatif pemecahannya. Agar pembangunan rumah susun dalan daerah yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta berdayaguna dan berhasilguna bagi kepentingan masyarakat, perlu dilakukan pengaturan mengenai persyaratan teknis dan administratif pembangunan rumah susun, pemanfaatan, pembinaan, pengelolaannya dan menjamin kepastian hukum yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 1995.
49
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan kawasan permukiman dilakukan untuk mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung peri kehidupan, penghidupan dan bertujuan untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta menjamin kepastian bermukim; b. bahwa untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur serta menjamin kepastian bermukim, perlu dilakukan penataan perumahan dan kawasan permukiman guna mewujudkan keterpaduan penyelenggaraan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang dilakukan Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah; c. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan hunian dan lingkungan hunian yang layak huni dan upaya penataan ruang perumahan dan permukiman serta untuk melaksanakan Pasal 19 ayat (2), Pasal 47, Pasal 105 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka diperlukan peraturan tentang perumahan dan kawasan permukiman; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung ; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Madiun Tahun 2010-2030 ;
Materi Pokok berisi tentang Peraturan Daerah Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Ketentuan Umum
Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup
Tugas Pemda
Perencanaan
Perancangan
Penyelenggaraan
Pemeliharaan Dan Perbaikan
Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2017.
57 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemberian Rekomendasi Ketinggian Bangunan, Benda Tumbuh, Cerobong Asap, Menara Antena (Tower) di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan di Sekitar Bandar Udara di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 57 Peraturan
Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2003
tentang Penyelenggaraan Perhubungan Dan
Telekomunikasi, maka agar dapat dilaksanakan secara
berdaya guna dan berhasil guna dipandang perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang
Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemberian
Rekomendasi Ketinggian Bangunan, Benda Tumbuh,
Cerobong Asap, Menara Antena (Tower) Di Daerah
Lingkungan Ketja Dan Daerah Kawasan Keselamatan
Operasi Penerbangan Di Sekitar Bandar Udara Di Propinsi
Jawa Tengah;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang
Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3481); 3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3610) sebagaimana diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2000
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40
Tahun 1995 tentang Angkutan Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3925 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang
Keamanan Dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4075);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4146);
7.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi,
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian
Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 26); 8.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2003 tentang Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan
Dan Telekomunikasi (Lembaran Daerah Propinsi Jawa
Tengah Tahun 2003 Nomor 112);
9.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Dan Telekomunikasi (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 131);
10.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah
Tahun 2002 Nomor 25);
Materi Pokok Pergub ini adalah: Permohonan rekomendasi ketinggian bangunan, benda tumbuh, cerobong asap, menara antena (tower) di daerah lingkungan kerja dan daerah kawasan keselamatan operasi penerbangan di sekitar bandar udara dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan surat tertulis kepada Kepala Dinas. Surat permohonan dilampiri dengan :
a.
gambar situasi /lay out;
b.
gambar tinggi konstruksi bangunan dan keterangan bahan atapnya;
c.
data dukung penguasaan tanah, lokasi bangunan berupa sertifikat hak milik atau bukti perjanjian sewa.
Rekomendasi ketinggian bangunan, benda tumbuh, cerobong asap, menara antena (tower) di daerah lingkungan kerja dan daerah kawasan keselamatan operasi penerbangan di sekitar bandar udara diberikan dalam bentuk penerbitan surat Kepala Dinas yang ditujukan kepada pemohon.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2005.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat