Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Pedoman penyelenggaraan Jasa Konstruksi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, pembinaan, kebijakan dan langkah pembinaan, pengawasan, pembiyaan, partisipasi masyarakat, kewajiban penyedia dan pengguna jasa, tata kelola, produk, peran serta perusahaan kecil menengah, kegagalan bangunan, penyelesaian di luar pengadilan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat