Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Untuk Belanja Hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Sebesar Rp. 973.800.000
ABSTRAK:
Bahwa Berdasarkan Pasal 155 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah Didanai Dari Dan Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD)
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah
Diubah Dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri 13 Tahun 2006; Sebagaiaman Telah Diubah Dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 44 Tahun 2007; Permendagri No. 30 Tahun 2007; Perda Kab. PPU No. 1 Tahun 2004.
Peraturan Bupati Tentang Pengeluaran Untuk Belanja Hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Sebesar Rp 973.800.000
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2008.
3hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2008 Pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2008.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Untuk Belanja Hibah Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Sebesar Rp. 10.000.000.000
ABSTRAK:
Bahwa Berdasarkan Pasal 155 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah Didanai Dari Dan Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD)
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Sebagaiaman Telah Diubah Dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 44 Tahun 2007; Permendagri No. 30 Tahun 2007; Perda Kab PPU No. 1 Tahun 2004.
Peraturan Bupati Tentang Pengeluaran Untuk Belanja Hibah Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2008.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 15A Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial Dan Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 24 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD 2007/No. 10 Seri A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial serta Belanja Bantuan Keuangan Kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pemerintah Kelurahan/Desa dan Instansi Lainnya Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2007.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD 2007/No.45 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2007.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang pencapaian sasaran program,
kegiatan dan sub kegiatan, Pemerintah Kota Salatiga dapat
memberikan hibah dengan memperhatikan asas keadilan,
kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat
sesuai kemampuan keuangan Daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan
tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas
Pengelolaan keuangan Daerah, perlu adanya pengaturan
secara khusus dan komprehensif menyangkut
penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan
dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi
pemberian Hibah yang bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja Daerah; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 98 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pemberian Hibah yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dipandang
sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan sehingga perlu diatur kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan
Pemberian Hibah yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian Hibah, Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 98 Tahun 2021 dicabut.
30 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 2.2 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
ahwa dalam rangka tertib administrasi, akuntabilitas
dan transparansi pengelolaan pemberian hibah, bantuan
sosial, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah disusun Petunjuk teknis tata cara
penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan,
pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan
evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Surakarta; bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2021
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta
Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Surakarta tidak sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan
dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban
serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, HIbah, Bantuan Sosial, Monitoring dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2023.
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 27 Tahun 2021 dicabut.
87 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 28.3 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (1)
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pasal 121 ayat (3)
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi
Daerah, Pasal 26 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun
2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan dan Pasal 74 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2018 tentang Pajak Daerah maka perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penghapusan Piutang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Pajak dan Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak, Jenis Retribusi dan Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi, Penghapusan Bersyarat dan Mutlak dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2023.
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 12-B Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 4-A Tahun 2017 dicabut.
25 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat