PENGELUARAN-BELANJA-HIBAH-PEMILU-KEPALA-DAERAH-DAN-WAKIL-KEPALA-DAERAH-KAB-PPU-RP. 10.000.000.000
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2008/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Untuk Belanja Hibah Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Sebesar Rp. 10.000.000.000
ABSTRAK: |
- Bahwa Berdasarkan Pasal 155 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah Didanai Dari Dan Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD)
- Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Sebagaiaman Telah Diubah Dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 44 Tahun 2007; Permendagri No. 30 Tahun 2007; Perda Kab PPU No. 1 Tahun 2004.
- Peraturan Bupati Tentang Pengeluaran Untuk Belanja Hibah Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2008.
- 3 hlm
|