Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/NO.27 TLD NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DI ATAS TANAH HAK MILIK
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan sumber daya hutan memiliki potensi untuk
meningkatkan daya dukung lahan dan memberi manfaat bagi
pembangunan dan kesejahteraan daerah apabila dikelola secara
optimal;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan kewenangan daerah di bidang
kehutanan menyangkut pemanfaatan hasil hutan kayu di atas
tanah milik diperlukan pengaturan;
c. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Selayar Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Hutan Rakyat
dalam Wilayah Kabupaten Selayar, dipandang tidak efektif
dalam mengendalikan dan menertibkan pengelolaan hutan
rakyat di Kabupaten Kepulauan Selayar, sehingga perlu
ditinjau kembali.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaiman telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4889).
(1) Tanah yang telah dibebani hak atas tanah dapat ditunjuk sebagai hutan hak
milik menurut fungsinya.
(2) Hutan hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan :
a. Sertifikat Hak Milik, Letter C, Girik atau surat keterangan lain yang diakui
oleh Badan Pertanahan Nasional sebagai dasar kepemilikan lahan;
b. Sertifikat Hak Pakai atau
c. Surat dokumen lainnya yang diakui sebagai bukti penguasaan tanah atau
bukti kepemilikan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2012.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi Dan Anak Balita
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan kebutuhan dasar bagi
setiap orang yang pemenuhannya menjadi tanggung
jawab bersama antara individu, keluarga, masyarakat
dan pemerintah; bahwa Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak
Balita (KIBBLA) merupakan salah satu faktor utama bagi
kehidupan keluarga, karena tingkatan derajat kesehatan
keluarga dapat diukur dari angka kematian bayi dan
angka kematian ibu serta gizi buruk; bahwa dalam rangka meningkatkan KIBBLA perlu
dikembangkan jaminan dan kualitas pelayanan
kesehatan yang optimal, menyeluruh dan terpadu
melalui program-program pembangunan kesehatan yang
dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Kesehatan Ibu,
Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Materi: KETENTUAN UMUM, ASAS DAN TUJUAN, HAK DAN KEWAJIBAN, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH, PELAYANAN KESEHATAN IBU, PELAYANAN KESEHATAN BAYI BARU LAHIR, , BAYI DAN ANAK BALITA,, SUMBER DAYA KIBBLA, PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN, KETENTUAN SANKSI, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2012.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1985, UU No.21 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, PP No.23 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, Pp No.57 Tahun 2005, Pp No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.71 Tahun 2010, PP No.30 Tahun 2011, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.22 Tahun 2011, Perda No.4 Tahun 2008, Perda No.1 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2012 dalam 7 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda ini memiliki 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 4 Tahun 2012
Penambahan Pernyertaan Modal Daerah Kota Cilegon Kepada PDAM. Cilegon Mandiri, PD. BPRS Cilegon Mandiri, PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri, PT. BJB, Tbk
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/NO. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Pernyertaan Modal Daerah Kota Cilegon Kepada PDAM. Cilegon Mandiri, PD. BPRS Cilegon Mandiri, PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri, PT. BJB, Tbk
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing Badan Usaha Milik Daerah Kota Cilegon dan Badan Usaha Milik Daerah lainnya serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cilegon, dipandang perlu adanya pemberdayaan terhadap keberadaan Badan Usaha Milik Daerah Kota Cilegon;
b. bahwa Pemberdayaan terhadap Badan Usaha Milik Daerah Kota Cilegon dan Badan Usaha Milik Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalui Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Kota Cilegon pada Badan Usaha Milik Daerah dimaksud;
1. UU No. 5 tahun 1962;2. UU No. 10 tahun 1998;3. UU No. 15 tahun 1999
;4. UU No. 17 tahun 2003;5. UU No. 1 tahun 2004;6. UU No. 32 tahun 2004
;7. UU No. 33 tahun 2004;8. UU No. 40 tahun 2007;9. UU No. 28 tahun 2009
;10. UU No. 12 tahun 2011;11. PP No. 25 tahun 2000;12. PP No. 11 tahun 2001
;13. PP No. 58 tahun 2005;14. Perda Kota Cilegon No. 2 tahun 2004
;15. Perda Kota Cilegon No.18 tahun 2006;16. Perda Kota Cilegon No. 5 tahun 2010
1.ketentuan umum;2.maskud dan tujuan;3.penyertaan modal;4.sumber dana
;5.hal mewakili;6.bagi hasil keuntungan;7.pertanggung jawaban;8.pembinaan dan pengendalian;9.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis pajak kabupaten/kota;
Bahwa sesuai ketentuan pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 29 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Dasar Hukum : UU No.49 Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1981; UU No.19 Tahun 1997; UU No.14 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.13 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; Permendagri No. 4 Tahun 1987; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 3 Tahun 2009.
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Nama, Objek Dan Subjek Pajak BPHTB
3. Dasar Pengenaan, Tarif Pajak Dan Cara Penghitungan Pajak
4. Wilayah Pemungutan Dan Masa Pajak BPHTB
5. Masa Pajak Dan Saat Terutang Pajak
6. Pemungutan Dan Penetapan Pajak
7. Ketentuan Pidana
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2012.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/NO.04, TLD NO.97
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin Usaha Perikanan merupakan jenis Retribusi Kabupaten; bahwa usaha perikanan merupakan salah satu sumber daya ikan sebagai bagian kekayaan daerah Kabupaten Tolitoli perlu dimanfaatkan secara optimal untuk kemakmuran rakyat dengan mengusahakannya secara berdayaguna dan berhasil guna serta memperhatikan kelestariannya; bahwa retribusi izin usaha perikanan adalah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten guna lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah yang ada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian Izin Usaha Perikanan kepada orang pribadi atau Badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan Ikan dengan menggunakan kapal perikanan berukuran 5 (lima) GT sampai 10 (sepuluh) GT yang tidak menggunakan modal dan /atau tenaga kerja asing yang meliputi: a. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP); b. Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI); c. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), kecuali: a.Kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan dengan menggunakan sebuah Kapal Perikanan tidak bermotor dalam berukuran tertentu; b. Kegiatan pembudidayaan di air tawar yang dilakukan oleh petani ikan di kolam air tenang dengan areal lahan tidak lebih dari 2 (dua) Hekto are (Ha); c. Kegiatan Pembudidayaan ikan di air payau yang dilakukan oleh petani Ikan dengan areal Lahan kurang dari 4 (empat) Ha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2012.
Peratauran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 26 Tahun 2001
13 halaman; Penjelasan 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2012
ORGANISASI - TATA KERJA - KANTOR KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, maka terdapat perubahan fungsi perlindungan masyarakat yang semula ada pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat beralih pada Satuan Polisi Pamong Praja; bahwa dengan dibentuknya lembaga yang menangani penanggulangan bencana daerah, maka terdapat pengalihan fungsi penanggulangan bencana yang ada pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 24 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan
Masyarakat sudah tidak sesuai dengan perkembangan kelembagaan perangkat daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Klaten.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; UUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Klaten, dengan Kedudukan Dan Tugas Pokok; Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2012.
10 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat