Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahPerekonomian
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan BI No. 12/15/PBI/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/34/PBI/2008 tentang Transaksi Pembelian Wesel Ekspor Berjangka oleh Bank Indonesia
PMK No. 107/PMK.08/2022 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement) di Pasar Perdana Domestik
Mengubah :
PMK No. 239/PMK.08/2012 tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.08/2012 Tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2018.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24/PMK.02/2022
PMK No. 185/PMK.02/2020 tentang Pengelolaan Anggaran dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf c Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku
Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman
pelaksanaan anggaran negara dan melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran
negara. Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kebijakan
dan strategi penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan
Pemulihan Ekonomi Nasional yang didanai dari anggaran penanganan pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Anggaran dalam rangka
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi
Nasional.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No.
4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 2 Tahun 2020
(LN Tahun 2020 No. 87, TLN No. 6485), PP 23 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 131, TLN
No. 6514) sebagaimana telah diubah dengan PP 43 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.
186, TLN No. 6542), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Perpres 82 Tahun
2020 (LN Tahun 2020 No. 178) sebagaimana telah diubah dengan Perpres 82 Tahun
2020 (LN Tahun 2020 No. 256), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.
1031)
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pengelolaan anggaran dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan Program PEN yang bersumber dari APBN, terdiri atas pengalokasian
anggaran, perubahan dan pergeseran anggaran, dan penandaan anggaran dan
pelaporan. Dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional,
Pemerintah melalui Komite menyusun kebijakan dan strategi penanganan pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai komite penanganan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dan pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan dan strategi penanganan
pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN, menjadi dasar
pengalokasian anggaran dalam APBN untuk penanganan pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN. Pengalokasian anggaran termasuk atas
kegiatan/belanja reguler Kementerian/Lembaga, yang bersumber dari insentif
perpajakan, belanja negara, dan pembiayaan anggaran. Kementerian/Lembaga dan
BUN dapat mengajukan usulan perubahan dan/atau pergeseran anggaran kepada
Kementerian Keuangan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan Program PEN.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
185/PMK.02/2020 tentang Pengelolaan Anggaran dalam rangka Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1379), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
22 HLM, Lampiran halaman 19-22
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.08/2015
PMK No. 125/PMK.08/2018 tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel Di Pasar Perdana Domestik
Diubah dengan :
PMK No. 110/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.08/2015 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan
PMK No. 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
Diubah dengan :
PMK No. 219/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
PMK No. 145/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 35/PMK.07/2020, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 620 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-.19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional.
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008, TLN No.4916), Perpu 1 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.87, TLN No.6485), Perpres RI 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No.51), Perpres RI 54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.94), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ruang lingkup pengelolaan TKDD Tahun Anggaran 2020 yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi pengalokasian, penggunaan, penyaluran, dan pemantauan dan evaluasi. Penyesuaian dan/atau penetapan pagu alokasi TKDD dilakukan atas DBH, DAU, DAK Fisik, DAK Nonfisik, DID, Dana Otonomi Khusus dan DTI, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa.
Dalam rangka pengendalian pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020, terhadap penyaluran sebagian DBH dan/atau DAU Tahun Anggaran 2020 dapat dilakukan penundaan dan/atau pemotongan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. Penundaan terhadap DAU dan/atau DBH dilaksanakan dalam hal daerah tidak memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a. Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menyampaikan laporan realisasi pembayaran BOK Tambahan kepada Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Kesehatan paling lambat 15 Desember 2020.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2020.
-
-
620 HLM, Lampiran halaman 46-620
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat