Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang, perlu dilakukan perubahan dengan menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; dengan berlaku efektifnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maka Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang perlu disesuaikan dengan regulasi tersebut sampai terbitnya Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang.
Dasar Hukum: 1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokoler
3. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
8. Undang–Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagamana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PINRANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2010.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PINRANG
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2010
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk memenuhi tuntutan kebutuhan organisasi dan upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, maka dipandang perlu mengadakan penyempurnaan terhadap beberapa struktur organisasi serta tugas pokok dan fungsi beberapa Biro dilingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan yaitu Biro Umum dan Humas, Biro Perlengkapan dan Pengelolaan Aset dan Biro Keuangan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.17 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.7 Tahun 2008.
Dalam Perda ini diatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah No.7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2010.
Perda ini mengubah beberapa ketentuan yakni Pasal 5; Pasal 18; Pasal 19; Pasal 20; mengubah Paragraf 3 Biro Keuangan Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29; mengubah ketentuan Pasal 44; mengubah PAragraf 2 Biro Umum dan Hubungan Masyarakat Pasal 48, Pasal 49 dan Pasal 50. Mengubah Paragraf Biro Perlengkapan dan Pengelolaan Aset Pasal 51, Pasal 52 dan Pasal 53; serta mengubah Pasal 65 huruf b.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Nunuk Baru Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk, kegiatan
pemerintahan dan pembangunan dalam wilayah Desa Cengal Kecamatan
Maja, maka untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat dipandang perlu melakukan
pembentukan Desa melalui pemekaran desa dimaksud;
b. bahwa terdapat prakarsa dan kesepakatan masyarakat Desa Cengal
Kecamatan Maja untuk membentuk desa yang dituangkan dalam Peraturan
Desa Cengal Nomor 141/02/Perdes/2010 tentang Pembentukan Desa Nunuk
Baru Melalui Kegiatan Pemekaran Desa Cengal Kecamatan Maja Kabupaten
Majalengka;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
b, serta sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28
Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan
Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Nunuk Baru Kecamatan Maja
Kabupaten Majalengka.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009
Terdiri dari 23 pasal, 4 bab yaitu ketentuan umum, pembentukan desa nunuk baru kecamatan maja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2010.
Mengatur mengenai pembentukan desa nunuk baru kecamatan maja kabupaten majalengka
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Daerah
ABSTRAK:
Setelah diundangkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan ditindak-lanjuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa sebagai pengganti undang undang nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan Daerah dan peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2000 tentang Pengaturan mengenai Desa, maka arah kebijakan maupun instrumen hukum tentang Desa di Daerah juga harus diadakan penyesuaian;
Badan Permusyawaratan Desa sebagai salah satu unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa juga perlu penyesuaian arah kebijakan maupun peran dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa agar sejalan dengan ketentuan sebagai mana tersebut dalam huruf a di atas;
Untuk maksud sebagai mana diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Badan Permusyawaratan Desa.
UU No 29 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagairnana telah diubah dengan PP No Nomor 3 Tahun 2005; UU No 33 Tahun 2004; PP RI No 72 tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007.
1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan, Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajiban; 3. Pencalonan, Penetapan dan Pemberhentian; 4. Tindakan Penyidikan; 5. Pembinaan dan Pengawasan; 6. Ketentuan Peralihan; 7. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2010.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 06 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Nomor 02 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Retribusi tempat khusus parkir di Wilayah Kabupaten Cianjur telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 1999 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Nomor 06 Tahun 1999 tanggal 17 Mei 1999 Seri B yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2004 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Nomor 04 Tahun 2005 tanggal 3 Januari 2005 Seri B. Besarnya tarif retribusi tempat khusus parkir sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 1999 sudah tidak sesuai lagi dengan situasi saat ini, maka dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat tarif retribusi termaksud perlu ditinjau Kembali. Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu merubah kembali Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan terkait ketentuan umum pada Pasal 1, terkait prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi pada Pasal 7 dan Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2010.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Klungkung Tahun 2005 – 2025
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahunan yang memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi maupun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN);
b. bahwa terwujudnya pemerintahan yang bersih, berwibawa dan bertanggung jawab, merupakan tuntutan bagi terselenggaranya manajemen pemerintah dan pembangunan yang berdaya-guna, berhasil-guna dan bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme);
c. bahwa untuk menciptakan integrasi, sinkronisasi dan mensinergikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Klungkung Tahun 2009 – 2025.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud hurup a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Klungkung Tahun 2005 - 2025;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008;
1. KETENTUAN UMUM; 2. HUBUNGAN ANTARA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD) DENGAN DOKUMEN PERENCANAAN DAERAH LAINNYA; 3.SISTEMATIKA; 4. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2010.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang pelaksanaan Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 30 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Jenis Urusan Pemerintahan;Tata Cara Penyerahan Urusan;Pelaksanaan Urusan;Pembiayaan;Pembinaan dan Pengawasan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2010.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan No. 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
ABSTRAK:
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan memiliki potensi mineral dan batubara yang cukup besar untuk dikelola dan dikembangkan pengusahaannya secara optimal, rasional, bijaksana dan partisipatif dalam memenuhi hajat hidup orang banyak; kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara merupakan kegiatan usaha pertambangan di luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air bawah tanah ; mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan pembangunan daerah secara berkelanjutan dalam upaya peningkatan kesejahteraan rakyat; dalam pengelolaan potensi pertambangan dimaksud, diperlukan adanya regulasi Peraturan sebagai pedoman untuk terciptanya kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang komparatif, kompetitif dan berwawasan lingkungan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan N 9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
11. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah pertama dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 yang telah ditetapkan dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2005 Kedua dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
13. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
14. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
15. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
16. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
17. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
18. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
19. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
20. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan-Bahan Galian.
21. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan SuakaAlam dan Kawasan Pelestarian Alam
22. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
23. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang Lembaga Penyediaan Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di luar Pengadilan
24. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan.
MENGATUR TENTANG PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal
48 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, maka perlu menetapkan Tata Cara Pelaporan dan
Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2006;
PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG TATA CARA PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA KABUPATEN TANAH LAUT DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM; LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN; LPPD KEPALA DESA ; LKPJ KEPALA DESA; INFORMASI LPPD; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PELAPORAN ADMINISTRASI KEUANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ; KETENTUAN LAIN-LAIN DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat