Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan
yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan
umum APBD, keadaan yang menyebabkan
pergeseran antar unit organisasi, antar
kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan
yang menyebabkan sisa lebih tahun
berjalan sebelumnya harus digunakan
untuk pembiayaan dalam tahun anggaran
berjalan maka perlu dilakukan Perubahan
APBD Tahun Anggaran 2009; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2009;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 199 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 200; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2009.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Sumber Pendapatan Desa, Kerjasama Desa, Lembaga Adat, Lembaga Kemasyarakatan dan Penataan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Sumber Pendapatan Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga Adat,Lembaga Kemasyarakatan dan Penataan Kawasan Perdesaan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007
; Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin Nomor
04 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 07 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Sumber Pendapatan Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga Adat,Lembaga Kemasyarakatan dan Penataan Kawasan Perdesaan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Sumber Pendapatan Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga Adat,Lembaga Kemasyarakatan dan Penataan Kawasan Perdesaan;
- Bagian Kesatu : Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan
Peraturan Desa
- Bagian Kedua : Sumber dan Jenis Pendapatan Desa’
- Bagian Ketiga : Ruang Lingkup Kerja Sama Desa
- Bagian Keempat : Pembentukan Lembaga Adat
- Bagian Kelima : Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
- Bagian Keenam : Tujuan Penataan Ruang Perdesaan
3. Ketentuan Penutup.
Dan dilengkapi dengan lampiran-lampiran, yaitu:
1. Lampiran I : Bentuk Produk Hukum Desa
2. Lampiran II : Bentuk Rancangan Peraturan Kepala Desa
3. Lampiran III : Bentuk Rancangan Keputusan Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2009.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tapin
Nomor 16 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten
Tapin Nomor 17 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa, Peraturan Daerah
Kabupaten Tapin Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan, Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 21 Tahun 2000
tentang Kerjasama Antar Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 22
Tahun 2000 tentang Lembaga Adat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan perkembangan dinamika masyarakat dan dalam upaya pemberdayaan, perbaikan sistem, teknis dan struktur Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Surakarta yang terkait dengan pemakaian kekayaan daerah dipandang sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi, ketentuan perizinan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2010.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 12 Tahun 1955, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 21 Tahun 1971, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 24 Tahun 1977, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 31 Tahun 1977, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1994, Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 1998 dicabut.
24 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar
ABSTRAK:
Kesehatan merupakan salah satu
kebutuhan dasar manusia dan unsur
penunjang kesejahteraan umum yang harus
diwujudkan oleh pemerintah daerah sesuai
dengan amanat Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; untuk memenuhi kebutuhan dasar di
bidang kesehatan dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan umum, maka Pemerintah Kota
Makassar mengoptimalkan pelayanan
kesehatan kepada warga masyarakat kota,
sehingga Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 15
Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan dipandang tidak sesuai lagi
dengan kondisi perkembangan kebutuhan
masyarakat,sehingga perlu ditinjau dan
ditetapkan kembali sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah di
Sulawesi , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Kitab Undangn-Undang Hukum
Acara Pidana , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992
tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
tentang Sistim Jaminan Sosial Nasiona, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tetang Pelayanan Publik , Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971
tentang Perubahan Batas-batas Daerah
Kotamadya Makassar dan Kabupatenkabupaten
Gowa, Maros dan Pangkajene dan
Kepulauan dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999
tentang Perubahan Nama Kota Ujung
Pandang menjadi Kota Makassar Dalam
Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
tentang Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan,
Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Propinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota , Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan
Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kerjasama
Pelayanan Kesehatan Gratis .
TENTANG PELAYANAN KESEHATAN DI KOTA
MAKASSAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2009.
16 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2009/No.6, TLD.No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 26 Tahun 2001 Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagai salah satu jenis Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum berdasarkan pada tujuan untuk memastikan laik jalan kendaraan bermotor sesuai Peraturan Perundang-Undangan. Struktur dan besarnya tarif retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana telah ditetapkan dalam Perda No.26 Tahun 2001 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau untuk disesuaikan dengan biaya yang digunakan dalam pelayanan pengujian Kendaraan Bermotor.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.34 Tahun 1964; UU No.14 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; PP No.41 Tahun 1993; PP No.42 Tahun 1993; PP No.43 Tahun 1993; PP No.66 Tahun 2001; PP No.38 Tahun 2007; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.8 Tahun 2007; Perda Kabupaten Mamuju No.26 Tahun 2001; Perda Kabupaten Mamuju No.9 Tahun 2003.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada ketentuan Pasal 8 Perda Kabupaten Mamuju No.26 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2009.
mengubah ketentuan Pasal 8 Perda Kabupaten Mamuju No.26 Tahun 2001.
5 halaman, Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang MENARA TELEKOMUNIKASI DI BATAM
ABSTRAK:
Untuk tercapainya efektifitas, efisiensi dan setetika kota dalam penggunaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang, maka pembangunan menara telekomunikasi perlu disinergikan dalam ketersediaan ruang di Kota Batam serta perkembangan kebutuhan menara telekomunikasi dengan tetap menghindari terjadinya praktek monopoli. Dikarenakan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan di bidang telekomunikasi dan informatika telah dilimpahkan kepada Kota Batam, maka perlu ditetapkan dasar hukum sebagai dasar penyelenggaraan urusan dimaksud di Kota Batam
UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; PERDAKO BATAM No. 16 TAhun 2001; PERDAKO BATAM No. 2 Tahun 2002; PERDAKO BATAM No. 2 Tahun 2004
Menara Telekomunikasi di Kota Batam, Ruang LIngkup, Pengaturan dan Penataan Menara Telekomunikasi, Perizinan Menara Telekomunikasi, Kolokasi dan Relokasi, Partisipasi Pembangunan, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana, Ketentuan Penyidikan, Pengecualian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2009.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
kesehatan khususnya Kesehatan Dasar pada Pusat
Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai
Selatan, maka tarif dan unit pelayanan
kesehatan yang di atur dalam peraturan Dearah
8 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan sudah tidak sesuai lagi dengan
keadaan dan perkembangan dewasa ini untuk itu
perlu diatur kembali sesuai ketentuan yang
berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a,perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat
(Puskesmas)di Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
2003; Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 1990.
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat
(Puskesmas)di Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang berisi; Ketentuan Umum; Nama, Obyek, Dan Subyek Rertribusi; Golongan Rertribusi; Cara Menngukur Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemugutan Dan Pembayaran Retribusi; Sanksi Administrasi; Pelayanan Kesehatan Yang Dikenakan Rertribusi; Pelayanan Kesehatan bagi Pasien Peserta; Penggunaan Mobil Puskesmas Keliling; Tarif; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa untuk menuju kemandirian desa, diperlukan perencanaan dan partisipasi dari seluruh masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.10 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.72 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Perda No.5 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Perencanaan Pembangunan Desa, Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa, Mekanisme, Para Peserta dan Nara Sumber, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2009.
Peraturan ini memiliki 6 halaman dan 2 halaman penjelasan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat