retribusi pemakaian kekayaan daerah
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2009/NO.38
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dengan perkembangan dinamika masyarakat dan dalam upaya pemberdayaan, perbaikan sistem, teknis dan struktur Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Surakarta yang terkait dengan pemakaian kekayaan daerah dipandang sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2008;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi, ketentuan perizinan, penyidikan, ketentuan pidana.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2010.
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 12 Tahun 1955, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 21 Tahun 1971, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 24 Tahun 1977, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 31 Tahun 1977, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1994, Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 1998 dicabut.
- 24 hal
|