TATA CARA PENGGUNAAN MODAL USAHA DAN PENETAPAN BESARAN GAJI PENGURUS BADAN USAHA MILIK DESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penggunaan Modal Usaha dan Penetapan Besaran Gaji Pengurus Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK: |
- dalam rangka Implementasi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015, sebagai upaya peningkatan ekonomi dan kemampuan Keuangan Desa maka perlu dibentuk Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa/Unit Usaha atau sebutan lain); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengangkatan Pengurus Badan Usaha Milik Desa.
- UU No. 6 Tahun 2014; Permendes PDTT No. 4 tahun 2015.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengangkatan Pengurus Badan Usaha Milik Desa dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Persyaratan Permodalan c.Mekanisme Pencairan Modal Usaha c.Unit Usaha BUMDES d.Perjanjian Kerjasama e.Mekanisme Pencairan Modal Unit Usaha Koperasi f.Pembagian bagi Hasil BUMDES g.Pembagian Bagi Hasil Unit Usaha Koperasi h.Mekanisme Pencairan Modal Unit Usaha Koperasi i.Ketentuan Lain j.Sanksi k.Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2019.
- 9 Halaman
|