Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2019

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pendirian BUM Desa Bab III Penyusunan AD/ART BUM Desa Bab IV Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Bab V Kepengurusan BUM Desa Bab VI Penyertaan Modal BUM Desa Bab VII Alokasi Pembaguan Hasil Usaha Bab VIII Laporan Pengelolaan BUM Desa Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
10 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2019
Tanggal Berlaku
10 Januari 2019
Sumber
BD.2019/NO.12
Subjek
BADAN USAHA MILIK DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 355 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan