Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pendirian BUM Desa Bab III Penyusunan AD/ART BUM Desa Bab IV Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Bab V Kepengurusan BUM Desa Bab VI Penyertaan Modal BUM Desa Bab VII Alokasi Pembaguan Hasil Usaha Bab VIII Laporan Pengelolaan BUM Desa Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat