pengelolaan badan usaha milik desa dan badan usaha milik desa bersama
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2017/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mempercepat pembangunan
wilayah perdesaan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat, sehingga Desa mampu
membentuk Badan Usaha Milik Desa dan Badan
Usaha Milik Desa Bersama sebagai salah satu
pendorong percepatan pembangunan desa, maka
diperlukan adanya Pedoman Pengelolaan Badan Usaha
Millie Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
dan Badan Usaha Milik Desa Bersama;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2010
- Peraturan bupati (perbup) tentang pengelolaan badan usaha milik desa dan badan usaha milik desa bersama.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
- 27 hlm.
|