Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Kreatif Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa Ekonomi Kreatif di Provinsi Kalimantan Tengah sebagai
salah satu kegiatan ekonomi memiliki arti penting dan
kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan
ekonomi masyarakat, memajukan pembangunan, mewujudkan
pertumbuhan ekonomi dan sebagai wahana penciptaan
lapangan kerja.
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun
2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TUJUAN DAN PRINSIP PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF;
BAB III
SEKTOR INDUSTRI KREATIF;
BAB IV
PELAKSANAAN DAN KOORDINASI PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF;
BAB V
BENTUK-BENTUK PENGEMBANGAN;
BAB VI
PERLINDUNGAN EKONOMI KREATIF;
BAB VII
KEMITRAAN DAN JARINGAN USAHA;
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah, meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan meningkatkan kemandirian daerah;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 156
ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Kudus;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit
Umum Daerah Kabupaten Kudus.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; sebagaimana diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi yang dikenakan terhadap
pelayanan peningkatan
kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif),
pengobatan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan
(rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh,
terpadu, dan berkesinambungan di Rumah Sakit Umum Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2012.
Mencabut Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2007
85 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa rumah sakit adalah instansi pelayanan kesehatan
bagi masyarakat yang mempunyai tugas memberikan
pelayanan kesehatan kepada masyarakat agar terwujud
derajat kesehatan yang setinggi-tingginya;
bahwa rumah sakit Pemerintah Provinsi Kalimantan
Selatan sebagai instansi pelayanan kesehatan, perlu
ditingkatkan kualitas dan jangkauan pelayanannya
dengan kegiatan yang didasarkan pada prinsip efesiensi
dan produktivitas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengelolaan Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Pemerintah Provinsi
Kalimantan Selatan;
. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956
Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1
Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4
Tahun 2012;
Peraturan Daerah Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Tujuan dan Fungsi;
3. Persyaratan dan Penetapan Ppk- Blud;
4. Tata Kelola;
5. Dewan Pengawas;
6. Status Kelembagaan;
7. Remunerasi dan Jasa Layanan Rumah Sakit;
8. Standar Pelayanan Minimal;
9. Tarif Layanan;
10. Pendapatan dan Biaya Blud;
11. Perencanaan dan Penganggaran;
12. Pelaksanaan Anggaran;
13. Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban;
14. Pembinaan dan Pengawasan;
15. Evaluasi dan Penilaian Kinerja;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2012.
65 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2012
Badan Layanan UmumPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Prov. Kalimantan Timur No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peratuaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kalimantan Timur, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap susunan organisasi dan tata kerja tiga (3) Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kalimantan Timur, maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 9 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENKES No. 1045/Menkes/PER/XI/2006; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007; KEPMENKES No. Hk/03.05/III/765/2010; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 5 Tahun 2008; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 10 Tahun 2008; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 6 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah
Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 35) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 06 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2011 Nomor 06) beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah
Provinsi Kalimantan Timur
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2012
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Malinau
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD 2012/NO 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Malinau
ABSTRAK:
sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu melakukan penataan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau; sesuai hasil evaluasi dan asistensi terhadap perangkat daerah dengan tetap memperhatikan visi, misi dan urusan yang dimiliki daerah, kebutuhan, kemampuan, dan ketersedian sumber daya aparatur serta hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja dilakukan penataan terhadap Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Malinau; , dipandang perlu menetapkan tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Malinau.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000; Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Malinau; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Malinau
Peraturan ini mengenai struktur organisasi, fungsi, dan tata kerja rumah sakit umum daerah. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit umum daerah, serta memastikan bahwa rumah sakit berfungsi sesuai dengan standar yang ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2012.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini segala ketentuan mengenai susunan organisasi Rumah Sakit Umum Daerah yang dimuat dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Bahwa dengan meningkatnya kebutuhan akan pelayanan kesehatan baik kualitas maupun kuantitas maka perlu peran pemerintah daerah dan masyarakat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang No.10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang 36 Tahun 2009; Undang–Undang 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 124/KMK.03/1998; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333/MENKES/SK/XII/1999 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor228/MENKES/SK/III/2002 Tahun 2002; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 170/Menkes/II/2005; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1330/Menkes/SK/IX/2005; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 125/Menkes/SK/II/2008; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011;
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama Objek, Dan Subjek Retribusi; BAB III Golongan Retribusi; BAB IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; BAB V Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; BAB VI Struktur Besarnya Tarif; BAB VII Wilayah Pemungutan; BAB VIII Pemungutan Retribusi; BAB IX Sanksi Administrasi; BAB X Penagihan; BAB XI Kadaluarsa Penagihan; BAB XII Insentif Pemungutan Retribusi; BAB XIII Pengembalian Kelebihan Pembayaran; BAB XIV Ketentuan Peralihan; BAB XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2011.
12 Halaman dan 4 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 2011
penyertaan - modal - daerah - kepada - perusahaan - daerah - air - minum - pdam - tirta - kahuripan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD 2011/14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA KAHURIPAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur pemodalan guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Permendagri No. 21 tahun 2011 tentang perubhan kedua atas Permendagri No. 13 tahun 2006 maka perlu membentuk Perda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 28 tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 38 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda kab Bogor No. III/DPRD/PS.012/III/1981 sebagaimana telah diubah dengan Perda kab Bogor No. 5 Tahun 1991; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2007; Perda Kab Bogor 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2009.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Penyertaan Modal Daerah, Tata Cara Penyertaan Modal, Hak Dan Kewajiban, Bagian Laba Usaha, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2011.
16 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat