NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA - PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN - PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2022/NO.4, LD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta mengingat Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dinamika pemerintahan sehingga perlu diganti, oleh karenanya perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 35 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 40 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 12 Tahun 2019; Permensos No. 16 Tahun 2019; Permenkes No. 4 Tahun 2020.
Ketentuan Umum; Pencegahan; Antisipasi Dini; Sarana, Prasarana, dan Sumber Daya Manusia; Kerja Sama; Partisipasi Masyarakat; Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Sistem Informasi; Pendanaan; Penghargaan; Sanksi; Pemberantasan; Penanganan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2022.
Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 Nomor 4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2014
TENTANG
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL
DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan ketenteraman, ketertiban
masyarakat dan keamanan peredaran minuman
beralkohol di Kabupaten Probolinggo, perlu mengubah Peraturan
Daerah Nomor 03 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan
Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten
Probolinggo dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang
Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol; Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09
Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo
mengatur mengenai perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2014 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di kabupaten probolingo, yaitu merubah ketentuan pasal 18 terkait ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
merubah Peraturan Daerah
Kabupaten Probolinggo Nomor 03 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan
Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Probolinggo
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Sidaorjo Tahun 2020 No 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus Kegiatan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Kabupaten Sidoarjo TA 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Pemerintah Daerah dalam rangka percepatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, dapat memberikan bantuan keuangan yang bersifat khusus kepada desa;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011, bantuan keuangan yang bersifat khusus peruntukan dan pengelolaannya diarahkan/ ditetapkan oleh pemerintah daerah pemberi bantuan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus Kegiatan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 113 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Bantuan Keuangan Khusus Kegiatan P4GN Tahun Anggaran 2020, diberikan dalam rangka pelaksanaan P4GN di Kabupaten Sidoarjo tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2020.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 5 Tahun 2017
PENCEGAHAN - PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA
DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
ABSTRAK:
Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara;
Bahwa penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di masyarakat Provinsi Jambi semakin meningkat, sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan secara sistematis dan terstruktur.
Sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, salah satu tugas pemerintah daerah dalam melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika adalah menyusun Peraturan Daerah mengenai Narkotika.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa aklai terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 25 Tahun 2011; Permensos No. 26 Tahun 2012; Permendagri No. 21 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, meliputi: Ruang Lingkup; Antisipasi Dini; Pencegahan; Penanganan; Pasca Rehabilitasi; Partisipasi Masyarakat; Kerja Sama Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi; Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2017.
Pada saat Peraturan Derah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan bahan-bahan Adiktif lainnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya pencegahan primer; upaya pencegahan sekunder; upaya pencegahan tersier; Tata cara pembinaan dan pengawasan; penerapan tindakan administratif, diatur dalam Peraturan Gubernur
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam)
bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
24 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2021
Penyusunan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di lingkungan Badan Narkotika Nasional
2021
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional NO. 5, https://jdih.bnn.go.id/: 4 HLM
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Petunjuk Teknis Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam melaksanakan pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika dan prekursor narkotika, dibutuhkan upaya
dan sinergi bersama antara Kementerian, Lembaga
dan Pemerintah Daerah untuk mengatasi
kompleksitas ancaman penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
b. bahwa dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 2
Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Tahun 2020-2024 memberikan kepastian hukum bagi
Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk
turut serta dalam menanggulangi permasalahan
narkotika;
c. bahwa belum adanya petunjuk teknis yang dapat
dijadikan panduan atau pedoman untuk
melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun
2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024,
diperlukan pengaturan melalui petunjuk teknis untuk
memberikan arah lebih komprehensif bagi
Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika
Nasional tentang Petunjuk Teknis Rencana Aksi
Nasional Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika;
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5062);
2. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Badan Narkotika Nasional sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23
Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 128);
3. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 998);
4. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika
Nasional Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 999);
a. Aksi Nasional P4GN 2020-2024
b. Mekanisme Pelaporan Serta Pemantauan dan Evaluasi
c. Penutup
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
84 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2020
PENGENDALIAN, PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba
ABSTRAK:
a. bahwa dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara diperlukan adanya kehidupan yang damai, tertib, tenteram, sehat, bahagia dan sejahtera
lahir batin;
b. bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di berbagai kalangan dalam masyarakat telah merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
c. bahwa penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kepahiang telah terjadi di berbagai kalangan masyarakat yang memerlukan upayaupaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba untuk melindungi masyarakat Kabupaten Kepahiang dari bahaya narkoba.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003
5. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
7. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
11. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010
12. Peraturan Menteri Sosial Nomor 56 Tahun 2009
13. Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2012
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2015
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Tentang Pengendalian Penyalahgunaan Dan Peredaran Narkoba
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa penyalahgunaan Narkotika merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan mengancam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara sehingga perlu upaya peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang bebas dari bahaya penyalahgunaan Narkotika;
b. bahwa dengan meningkatnya tindakan penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Sijunjung, perlu meningkatkan kegiatan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika oleh pemerintah daerah Kabupaten Sijunjung;
c. bahwa untuk melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dan menjamin keadilan, kepastian serta kemanfaatan hukum dalam pelaksanaan kegiatan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika perlu diatur dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, dengan sistematika:
1. Ketentuan Umum
2.Rencana Aksi Daerah
3.Bab IV Fasilitasi Pencegahan
4.Antisipasi Dini
5.Pengawasan dan Pelaporan
6.Partisipasi Masyarakat
7.Penghargaan
8.Pendanaan
9.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2021.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 5 Tahun 2015
PENANGGULANGAN – PENYALAHGUNAAN – NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2015 Nomor 4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan secara sistematis dan terstruktur terhadap penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya yang berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara, sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, salah satu tugas pemerintah daerah dalam melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika adalah menyusun Peraturan Daerah mengenai Narkotika.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 2015; Permensos No. 26 Tahun 2012; Permendagri No.21 Tahun 2013; Perda No. 1 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Asas dan tujuan, ruang lingkup, antisipasi dini, Pencegahan, penanganan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pasca rehabilitasi, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, sanksi administrasi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2015.
27 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat