FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor 5 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat: 20 Tahun 2020,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kabupaten Sumbawa Barat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kabupaten Sumbawa Barat;
b. bahwa Sumbawa Barat memiliki letak strategis bagi masuknya peredaran gelap Narkotika, Prekursor Narkotika perlu dilakukan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
c. bahwa pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Prekursor
Narkotika bukan semata- mata tanggungjawab dan hanya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, tetapi merupakan
tanggungjawab bersama masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kabupaten Sumbawa Barat.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesaia Nomor 4340); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor Pecandu Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5211); Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5419); Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157).
PERATURAN DAERAH TENTANG FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT Terdiri dari X Bab, 36 Pasal. Dengan Ketentuan Bab sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Tugas dan Wewenang Pemerintah daerah, Bab III Pencegahan, Bab IV Antisipasi Dini, Bab V Penanganan, Bab VI Peran Serta Masyarakat, Bab VII Pembinaan dan Pengawasan, Bab VIII Pembiayaan, Bab IX Sanksi Administratif, Bab X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2020 Nomor 4; Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara: (64/4/2020)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
penyalahgunaan narkotika sangat berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara
penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Malinau sangat tinggi dan telah meluas sampai wilayah desa sehingga perlu peningkatan peran pemerintah dan Masyarakat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang Prekursor
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional
Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2017 tentang Standar Nasioanal Rehabilitasi Sosial Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainya
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
BAB II ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
BAB IV ANTISIPASI DINI
BAB V PENCEGAHAN
BAB VI PENANGGULANGAN
BAB VII REHABILITASI
BAB VIII KERJASAMA
BAB IX PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB X PENDANAAN
BAB XI PENGHARGAAN
BAB XII PELAPORAN
BAB XIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIV KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XV SANKSI ADMINISTRASI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2020/NO.4, LL Kab. Landak : 23 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Dasar hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 35 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 40 Tahun 2013, Permendagri No. 12 Tahun 2019.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Antisipasi Dini; Pencegahan; Rehabilitasi; Perlindungan, Advokasi, dan Pendampingan Sosial; Partisipasi dan Pengembangan Masyarakat; Forum Komunikasi; Pendanaan; Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Penghargaan; Kerjasama; Rencana Aksi Daerah; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2020.
17 Halaman dan 6 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010.
Ketentuan Umum, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Program P$GNPN Dan Rencana Aksi Daerah, Pencegahan, Antisipasi Dini, Penanganan, Partisipasi Masyarakat,Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Pelaporan, Kerjasama Dan Koordinasi, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
48 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2020/NO.4, LL KAB BENGKAYANG:27 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN
PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
ABSTRAK:
bahwa untuk mencegah meningkatnya jumlah pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan precursor narkotika serta dalam rangka memberantas jumlah peredaran gelap narkotika , psikotropika dan precursor narkotika yang berdampak membahayakan perkembangan kualitas sumber daya manusia dan mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara maka perlu adanya peran Pemerintah Daerah dan Masyarakat untuk mendukung program serta kebijakan di bidang P4GN Kabupaten Bengkayang
pasal 18 ayat (6) UUD Ri Tahun 1945; Uu no.10 tahun 1999; UU no5 Tahun 1997; UU no.35 Tahun 2009; UU no.23 tahun 2014; PP no.25 Tahun 2011; PP no.40 tahun 2013; Permenkes no.44 Tahun 2019; Permendagri no.21 Tahun 2013;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Asas; Tujuan Peraturan daerah dn tugas Pemerintah Daerah; Pelaksanaan Fasilitasi; Pencegahan; Pencegahan di lingkungan Kecamatan; Kelurahan dan Desa; Antisipasi Dini; Penanganan dan Rehabilitasi; Partisipasi Masyarakat; kerjasama; Penghargaan; Monitoring dan Evaluasi; Pembinaann dan Pengawasan; Pendanaan; Sanksi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2020.
22 halaman peraturan dan 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2020
FASILITASI - PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN - PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN - GELAP - NARKOTIKA DAN PREKURSOR – NARKOTIKA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2020/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prokursor Narkotika
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : bahwa untuk mencegahnya meningkatnya jumlah
penyalahguna maupun korban penyalahgunaan narkotika
dan Prekursor narkotika serta dalam rangka mengurangi
jumlah peredaran gelap narkotika dan Prekursor narkotika
di Daerah, perlu adanya peran Pemerintah Daerah dan
masyarakat untuk mendukung program dan kebijakan di
bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkotika dan Prekursor narkotika di
Daerah
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;UU No 8 Tahun 2001;UU No 5 Tahun 1997;UU No 11 Tahun 2009;UU No 35 Tahun 2009 ;UU No 36 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU No 9
Tahun 2015 ;PP No 39 Tahun 2012;PP No 40 Tahun 2013;Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;Permendagri No 12 Tahun 2019;Perda No 6 Tahun 2015;Perda No 8 Tahun 2016
Materi pokok dalam peraturan ini adalah: Ketentuan Umum ,Fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dan prekursor narkotika,Penanganan,tim terpadu,peran serta masyarakat ,penghargaan ,monitoring evaluasi dan pelaporan,pembinaan dan pengawasan,pendanaan,sanksi,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2020
Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotoprika, Dan Zat Adiktif Lainnya
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotoprika, Dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
-bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika telah meluas dan menyebar di wilayah Kota Samarinda sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Psikotropika, Dan Zat Adiktif Lainnya;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang FasilitasiPencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan precursor narkotika, dalam upayaPencegahan dan Penanggulangan Kasus Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya melalui penetapan Peraturan Daerah;
-bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerahtentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 352) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062).
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5211);
6. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pedoman Rehabilitasi Sosial Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang Berhadapan dengan Hukum dalam Lembaga Rehabilitasi Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 899);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 195).
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Azas Pencegahandan Penanggulanangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika,
Psikotropika, Dan Zat Adiktif Lainnya adalah:
a. keagamaan
b. keadilan;
c. pengayoman;
d. kemanusiaan;
e. ketertiban;
f. edukatif;
g. perlindungan;
h. keamanan;
i. nilai-nilai ilmiah;
j. kepastianhukum.
k. Kemitraan; dan
l. Kearifan lokal
Pasal 6
Upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dilaksanakan melalui kegiatan:
a. Penyebaran informasi yang benar mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya;
b. Pemberian edukasi dini kepada peserta didik melalui kurikulum pendidikan mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
c. Peningkatan peran aktif masyarakat untuk ikut mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan nerkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya;
d. Peningkatan koordinasi lintas lembaga pemerintah dan masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan yang berpotensi terjadi penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya;
e. Memberikan upaya khusus bagi pemakai pemula narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Pasal 7
(1) Pemerintah Daerah dan Masyarakat melaksanakan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
(2) Upaya pencegahan dilakukan melalui:
a. keluarga;
b. kurikulum pendidikan;
c. masyarakat/ perorangan;
d. Organisasi Masyarakat/ Kemasyarakatan;
e. Pemerintah Daerah;
f. DPRD;
g. Badan usaha;
h.tempat usaha;
i. hotel/ penginapan;
j. tempat hiburan; dan
k. media massa.
BAB V
PENANGGULANGAN
Pasal 24
(1.) Pemerintah Daerah melaksanakan penanggulangan terhadap penyalahguna
dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
(2.) Penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui
fasilitas pelayanan rehabilitasi medis pada klinik Pratama BNN Kota
Samarinda (rawat jalan), Puskesmas dan Rumah Sakit Daerah yang
ditunjuk Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Balai Rehabilitasi
BNN.
(3.) Penanggulangan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui
fasilitas pelayanan rehabilitasi social pada lembaga rehabilitasi komponen
milik masyarakat.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 27
Pembiayaan atas pelaksanaan kegiatan Pencegahan dan Penanggulangan korban
penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya yang dilakukan:
1) Oleh Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2) Oleh pihak swasta pembiayaan dilakukan secara mandiri.
PEMBINAAN DANPENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan
Pasal 33
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang
berhubungan dengan upaya Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan
Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Dan Zat Adiktif Lainnya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah
bekerjasama dengan BNN Kota Samarinda, Kepolisian Wilayah Kota dan Balai
Rehabilitasi BNN Tanah Merah Samarinda.
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 34
(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan rehabilitasi medis dilaksanakan oleh
Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah, BNN Kota Samarinda yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan terhadap penyelenggaraan rehabilitasi sosial dilaksanakan oleh
Kementerian Sosial, Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan urusan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TAHUN 2020 NOMOR 2 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya;
Undang-Undang Dasar Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019;
Ketentuan Umum, Antisipasi Dini, Pencegahan, Penanggulangan, Pembiayaan, Partisipasi Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Penghargaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2020.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya di satu sisi merupakan obat yang bermanfaat di bidang kesehatan dan pengembangan ilmu pengetabuan, namun di sisi lain dapat merugikan apabila disalahgunakan.
Kota Banjarmasin merupakan daerah yang religius
menjadi tujuan wisata, Pusat Pendidikan dan Budaya yang
harus terpelihara citra dan kewibawaannya sebagai wahana
untuk mencetak sumber daya manusia yang berkualitas. Amanat Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tabun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan
Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya di Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalabgunaan Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalabgunaan Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, yang memuat: Ketentuan Umum; Antisipasi Dini; Pencegahan; Penanganan; Partisipasi Masyarakat; Forum Komunikasi; Larangan; Evaluasi dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Penghargaan; Pembiayaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
19 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat