Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketika Atas Peraturan wali Kota Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pemimpin dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang.
ABSTRAK:
Bahwa Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang, namun sehubungan dengan adanya penyesuaian besaran harga satuan, maka Lampiran Peraturan Wali Kota dimaksud perlu dilakukan perubahan.
UU No 2 Th 1993; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004; UU No 24 Th 2011; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; UU No 30 Th 2014; PP no 58 Th 2005; PP No 18 Th 2017; PP No 18 Th 2018; Pemendagri No 13 Th 2006; Pemendagri No 62 Th 2017; Pemen Keungan No 32 Th 2018; Perda No 9 Th 2007 yang telah diubah dengan Perda No 1 Th 2016; Perda No 8 Th 2016; Perda No 4 Th 2017; Pergub No 80 Th 2017; Perwal Kota Tangerang No 56 Th 2016; Perwal Kota tangerang 44 Th 2017 yang telah diubah dengan Perwal Kota Tangerang No 6 Th 2018.
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Aministratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga
Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan
ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36
Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian
Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas yang
Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Perintah Nomor 35 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 46 Tahun 2018;
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas;
3. Pembayaran Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas;
4. Pengendalian Internal;
5. Pendanaan;
6. Ketentuan Lain-Lain;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat
Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 ten tang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat
Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan Pasal 10
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 ten tang
Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara,
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di
Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Bab III Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Pemberian Gaji Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Walikota dan Wakil Walikota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau
Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tantara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pesiun
atau Tunjangan serta ketentuan Pasal 10 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri
Sipil, Rrajurit Tantara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima
Pensiun
dan Penerima Tunjangan serta dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Palangka Raya dan Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya,
dipandang perlu untuk diatur lebih lanjut sesuai dengan
ketentuan dan peraturan yang berlaku. Sebagai petunjuk teknis dalam pelaksanaan
pemberian Tunjangan Hari Raya dan pemberian Gaji atau
'
Tunjangan Ketiga Belas kepada Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kata Palangka Raya dan
Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kata
Palangka Raya, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan
Walikota
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun
2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 25 Tahun 2017
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
Pemberian Tunjangan Hari Raya;
BAB III
Pemberian Gaji dan/ atau Tunjangan Ketiga Belas;
BAB IV
Pembayaran;
BAB V
PENGENDALIAN INTERNAL;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, TUNJANGAN KERJA DAERAH
HARI RAYA, GAJI KETIGA BELAS DAN TUNJANGAN KERJA DAERAH KETIGA
BELAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau
Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil]
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan
Penerima Pensiun atau Tunjangan dan Pasal 10 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri
Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya, Tunjangan Kerja
Daerah Hari Raya, Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Kerja
Daerah Ketiga Belas di Lingkungan Pemerintah Kota
Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 35 Tahun 2019; PP No. 36 Tahun 2019; PERWALI No. 31 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PERWALI No. 2 Tahun 2018.
Tunjangan Kerja Daerah adalah penghasilan tambahan yang diberikan
kepada PNS yang penghitungannya menggunakan metode FES dan
pembayarannya didasarkan atas capaian kinerja (prestasi kerja dan
perilaku kerja) dan diberikan berdasarkan disiplin kerja. PNS, CPNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Hari
Raya dan Gaji ketiga belas. Tunjangan Hari Raya
dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Pendanaan pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji ketiga belas, Tunjangan
Keija Daerah ketiga Belas dan Tunjangan Keija Daerah Hari Raya bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
mengubah PERWALI No. 31 Tahun 2017
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi pegawai non pegawai negeri sipil dalam menyambut hari raya keagamaan, pemerintah daerah dapat memberikan tunjangan hari raya kepada Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah kota Singkawang sebagai apresiasi atas pengabdian mereka terhadap pemerintah Kota Singkawang
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.38 Tahun 2018, Perda No.3 Tahun 2016, Perda No. 9 tahun 2018, Perwako No.57 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Pemberian THR, Pembayaran THR, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
Peraturan ini memiliki 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN HONORARIUM TIM PELAKSANA PERJANJIAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH KOTA PROBOLINGGO DENGAN KEPOLISIAN RESOR PROBOLINGGO KOTA DAN KEJAKSAAN NEGERI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Daerah Kota Probolinggo dengan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo dan Kepolisian Resor Probolinggo Kota tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Penanganan Laporan Atau Pengaduan Masyarakat Yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi Pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota Probolinggo Nomor : 134.4/155/KS/425.011/2018, Nomor : B.958/05.20/FS/09/2018, Nomor : B/13/X/Huk.8.1/2018 tanggal 18 bulan September Tahun 2018, perlu ditetapkan besaran honorarium Tim sebagaimana dimaksud dengan pertimbangan obyektif dan rasional dan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Besaran Honorarium Tim Pelaksana Perjanjian Kerjasama Pemerintah Daerah Kota Probolinggo dengan Kepolisian Resor Probolinggo Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 123 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Keuangan Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 123);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 163 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Umum Sebagai Pedoman Kerja Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 163);
Besaran honorarium Tim Pelaksana Perjanjian Kerjasama Pemerintah Daerah Kota Probolinggo dengan Kepolisian Resor Probolinggo Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo yang diberikan setiap bulannya, ditetapkan sebagaimana terdapat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 14 Tahun 2019
pedoman standar biaya honorarium tim pengelola layanan pengadaan secara elektronik tahun 2019
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita daerah kota padang tahun 2019 nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Tim Pengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, persaingan sehat dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pebgedaan barang atau jasa pemerintah, telah ditetapkan Tim Pengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik tahun 2019;
b. bahwa untuk optimalisasi pen yelenggaraan layanan pengadaan barang atau jasa secara elektronik oleh Tim perlu diberikan honorarium;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan hururf b, perlu menetapkan peraturan walikota tentang pedoman standar biaya honorarium tim pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik tahun 2019
UU No 9 Tahun 1956, UU No 11 tahun 2008, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 tahun 2014, PP No 17 tahun 1980, PP No 12 tahun 2019, Perpres No 16 Tahun 2018, Permendagri No 13 tahun 2006, Perda Kota Padang No 6 Tahun 2016, Perda kota padang No 10 tahun 2018
standar biaya honorarium tim pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2019.
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisan Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Walikota Binjai Nomor 51 Tahun 2018.
Tata cara pemberian tunjangan ketiga belas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Bandung No. 59 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 014 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HONORARIUM PENINGKATAN MUTU BAGI GURU DAN TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH NON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBERIAN HONORARIUM PENINGKATAN MUTU BAGI GURU DAN TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH NON PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat