Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan kinerja rumah sakit, sangat perlu ditopang oleh sistem remunerasi berbasis kinerja sebagai bentuk motivasi dan penghargaan kepada pegawai, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Bupati Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permenkeu No. 73/PMK.05/2007; Keputusan Menkes No. 228/MENKES/SK/III/2002; Keputusan Menpan-RB No. KEP/26/M.PAN/2/2004; Perda Kabupaten Banyuasin No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Perda Kabupaten Banyuasin No. 13 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Sistem Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banyuasin, menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai azas, hak dan kewajiban; sumber pembiayaan, kelompok penerima remunerasi, gaji dan tunjangan; komponen dan proporsi jasa pelayanan; distribusi insentif; serta indexing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 181, BN.2015/No.1784, jdih.dephub.go.id : 9 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 107 Tahun 2013 tentang Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 182 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 182, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2020 Nomor : 182
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kota Baubau Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk rnelaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tarnbahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah dan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Baubau, perlu menetapkan Tambahan Penghasilan Pegawai; b
. bahwa agar pelaksanaan kebijakan pemberian Tarnbahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara terselenggara secara tertib
, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab, perlu menetapkan kembali Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara lingkup Pemerintah Kota Baubau semester kedua; c
. bahwa hasil fasilitasi dan pemberian persetujuan pelaksanaan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara lingkup Pernerintah Kota Baubau Tahun 2022, Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Lingkup Pernerintah Kota Baubau Tahun 2022, perlu diubah dan disesuaikan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dirnaksud dalam huruf a
, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kota Baubau;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Babas Dari Korupsi
, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nornor 75
, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 3815); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409); 3
. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120)
; 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
; sebagaimana telah diubah beberapa kali
, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736)
; 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757)
; 7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 483); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926); 15. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau {Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bau bau {Lem baran Daerah Kota Bau bau Tahun 2021 Nomor 2); 16. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2022 {Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2022 Nomor 4); 17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah; 18. Keputusan Wali Kota Baubau Nomor 22/1/2022 tentang Pembentukan Tim Pelaksanaan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kota Baubau.
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA LINGKUP PEMERINTAH KOTA BAUBAU TAHUN 2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2022.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 182 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya-Ketenagakerjaan
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 182, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 21045
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan surat Dewan Pengupahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal 31 Oktober 2017 Nomor 02/Depeprov/X/2017 hal Rekomendasi UMP 2018 dan peningkatan upah riil yang dituangkan dalam Upah Minimum Provinsi, serta mperhatikan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja, perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015; Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-201/MEN/2001; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2005; Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Nomor 271 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2018 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp3.648.035,82 (tiga juta enam ratus empat puluh delapan ribu tiga puluh lima rupiah delapan puluh dua sen) per bulan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2017.
3 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 185 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan untuk Kecamatan, Desa/Kelurahan dan Kepatuhan Wajib Pajak yang Berprestasi dalam Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan untuk Kecamatan, Desa/Kelurahan dalam Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta Kepatuhan Wajib Pajak
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan telah diserah terimakan pengelolaannya dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah
Daerah. Dalam upaya optimalisasi pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dipandang perlu memberikan penghargaan bagi kecamatan, desa/kelurahan dalam pengelolaan atas prestasi pemenuhan target pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta kepatuhan Wajib Pajak. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PERDA No. 9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 6 Tahun 2018; PERBUP No. 28 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PERBUP No. 30 Tahun 2013; PERBUP No. 1 Tahun 2013; PERBUP No. 44 Tahun 2013; PERBUP No. 45 Tahun 2013; PERBUP No. 83 Tahun 2016; PERBUP No. 102 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penerima dan bentuk penghargaan, tata cara pemberian penghargaan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan untuk Kecamatan, Desa/Kelurahan Dan Kepatuhan Wajib Pajak Yang Berprestasi Dalam Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
8 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 186 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Staf Perangkat Desa dan Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa Serta Tunjangan Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa Di Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan Pasal 78, Pasal 81 ayat (4), Pasal 81B ayat (1) dan Pasal 82 ayat (3), Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan Pasal 57 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan ketentuan Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa jo ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 110 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Staf Perangkat Desa dan Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa serta Tunjangan Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Tanah Laut
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 110 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati Tentang Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Staf Perangkat Desa Dan Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa Serta Tunjangan Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa Di Kabupaten Tanah Laut, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Dan Honorarium
3. Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Staf Perangkat Desa Dan Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa Yang Diberhentikan Sementara, Penjabat Kepala Desa, Pelaksana Tugas Dan Pelaksana Harian Perangkat Desa Serta Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Kepala Desa, Perangkat Desa, Staf Perangkat Desa Dan Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa Dan Cuti Menjadi Calon Kepala Desa
4. Tata Cara Pembayaran
5. Ketentuan Peralihan
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2019.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 186 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 186, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 186
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN HONORARIUM ANGGOTA KORPS MUSIK MANGGALA PRAJA
PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO PADA PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Menimbang : a bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kota
Probolinggo Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 Juncto
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 147 tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018, perlu menetapkan honorarium Anggota Korps
Musik manggala Praja Kota Probolinggo Perubahan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota
Probolinggo tentang Penetapan Honorarium Anggota Korps Musik
Manggala Praja Pemerintah Kota Probolinggo Perubahan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2018.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
6. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017
Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun
2017 Nomor 6);
8. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 123 Tahun 2017
tentang Sistem dan Prosedur Keuangan Daerah (Berita Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 123);
9. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 118 Tahun 2017
tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2017 Nomor 118) sebagaimana diubah
beberapa kali dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 85
Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota
Probolinggo Nomor 118 Tahun 2017 tentang Standar Biaya
Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018
Nomor 85);
peraturan ini mengatur mengenai penetapan honor bagi anggota korps musik manggala praja pemkot probolinggo
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
jumlah 4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat