Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 186 Tahun 2019

Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Staf Perangkat Desa dan Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa Serta Tunjangan Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa Di Kabupaten Tanah Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Staf Perangkat Desa Dan Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa Serta Tunjangan Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa Di Kabupaten Tanah Laut, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Dan Honorarium 3. Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Staf Perangkat Desa Dan Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa Yang Diberhentikan Sementara, Penjabat Kepala Desa, Pelaksana Tugas Dan Pelaksana Harian Perangkat Desa Serta Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Kepala Desa, Perangkat Desa, Staf Perangkat Desa Dan Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa Dan Cuti Menjadi Calon Kepala Desa 4. Tata Cara Pembayaran 5. Ketentuan Peralihan 6. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 186 Tahun 2019 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Staf Perangkat Desa dan Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa Serta Tunjangan Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa Di Kabupaten Tanah Laut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
186
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
06 November 2019
Tanggal Pengundangan
06 November 2019
Tanggal Berlaku
06 November 2019
Sumber
BD.2019/No.186
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 362 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan