Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Sistem Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banyuasin, menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai azas, hak dan kewajiban; sumber pembiayaan, kelompok penerima remunerasi, gaji dan tunjangan; komponen dan proporsi jasa pelayanan; distribusi insentif; serta indexing.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat