bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu pengaturan Pajak Air Tanah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Pajak Air Tanah, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek Dan Subjek Pajak Daerah;
3. Dasar Pengenaan, Tarif Pajak Dan Cara Penghitungan;
4. Besaran Pokok Dan Wilayah Pemungutan Pajak ;
5. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat;
6. Tata Cara Pemungutan;
7. Surat Tagihan Pajak;
8. Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan;
9. Keberatan Dan Banding;
10. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif;
11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
12. Kedaluwarsa Penagihan;
13. Insentif Pemungutan;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana; dan
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2011.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2011 No.9/TLD No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada
masyarakat, daerah berhak mengenakan pungutan pajak daerah
yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang
penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Pajak Air Tanah merupakan salah satu jenis pajak yang
menjadi kewenangan Kabupaten.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6
Tahun 1988;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pajak Air Tanah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2011
bahwa Pajak Parkir merupakan salah satu sumber pendapatan
asli daerah yang potensial guna membiayai penyelenggaraaan
pemerintahan dan pembangunan daerah; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan
Daerah Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pajak
Parkir dipandang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu
disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pajak Parkir;
Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 ; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan
Nomor 9 Tahun 1988 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif, cara penghitungan pajak dan wilayah pemungutan, masa pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2011.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2003 dicabut.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2011 No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka jenis pajak sebagaimana yang
tertuang dalam Pasal 2 ayat 2 huruf k Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan
Bangunan menjadi jenis Pajak Kabupaten dan sesuai ketentuan Pasal 88
ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, disebutkan tarif Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan
Bangunan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan utama daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Normor 147/PMK.07/2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta prosedur penghitungan, pembayaran, dan penagihan pajak. Selain itu, aturan juga mengatur mekanisme keberatan dan banding bagi wajib pajak serta batas waktu untuk penagihan pajak agar tidak kedaluwarsa. peraturan ini mencakup insentif bagi pelaksana pemungutan pajak berdasarkan pencapaian kinerja tertentu dan ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap regulasi tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2011.
24 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan termasuk jenis pajak kabupaten/kota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a maka perlu mengatur dan membentuk Peraturan Daerah
tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan. baik dari sumber alam di dalam
dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif Dan Tata Cara Penghitungan Pajak;
4. Tata Cara Pemungutan Dan Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang;
6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak;
7. Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan;
8. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
9. Keberatan Dan Banding;
10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
11. Kedaluwarsa Penagihan;
12. Sanksi Administrasi;
13. Pembukuan, Pemeriksaan Dan Pengawasan;
14. Insentif Pemungutan;
15. Ketentuan Khusus;
16. Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Peralihan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2011.
20 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2011
bahwa berdasarkan Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak parkir merupakan
jenis pajak yang pemungutannya menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/Kota; bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 95 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, perlu menetapkan Pajak Parkir dengan
Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor
14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 2851);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah dua kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun
2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis
(Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2010 Nomor 4).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama objek, subjek dan wajib pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, masa pajak, wilayah pemungutan, penetapan dan pemungutan pajak, sanksi administratif, tata cara pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringana dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan,pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanski administratif, kebratan dan banding, pengembaliankelebian pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan pidana, penyidikan, pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2011.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan
Bangunan yang sebelumnya merupakan Pajak Pemerintah
Pusat diserahkan menjadi Pajak Pemerintah Kabupaten /
Kota; bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
merupakan salah satu sumber penerimaan pendapatan asli
daerah yang potensial guna membiayai penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan;
Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 ; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 9 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992 ; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan, wilayah pemungutan dan masa pajak, pendataan dan penetapan pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2011.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 8 Tahun 2011
A. Bahwa Dalam Rangka Pelaksanaaan Otonomi Daerah Yang Luas, Nyata Dan Bertanggung Jawab Di Kabupaten Katingan, Perlu Dilakukan Penyesuaian Dan Pengaturan Kembali Pajak-Pajak Daerah Sesuai Dengan Peraturan Perundang Undangan Yang Berlaku ;
B. Bahwa Dengan Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Kepada Daerah Diberikan Kewenangan Untuk Melakukan Penyesuaian Dan Penambahan Jenis Pajak Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II JENIS PAJAK;
BAB III PAJAK HOTEL;
BAB IV PAJAK RESTORAN;
BAB V PAJAK HIBURAN;
BAB VI : PAJAK PENERANGAN JALAN;
BAB VII : PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN;
BAB VIII : PAJAK PARKIR;
BAB IX : PAJAK AIR TANAH;
BAB X : PAJAK SARANG BURUNG WALET;
BAB XI : PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN;
BAB XII : BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN;
BAB XIII : WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB XIV : PEMUNGUTAN PAJAK;
BAB XV : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XVI : PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN;
BAB XVII : INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XVIII : KETENTUAN KHUSUS;
BAB XIX : PENYIDIKAN;
BAB XX : KETENTUAN PIDANA;
BAB XXI : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XXII : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2011.
43 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat