Peraturan Daerah Tentang Pajak Air Tanah, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek Dan Subjek Pajak Daerah; 3. Dasar Pengenaan, Tarif Pajak Dan Cara Penghitungan; 4. Besaran Pokok Dan Wilayah Pemungutan Pajak ; 5. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat; 6. Tata Cara Pemungutan; 7. Surat Tagihan Pajak; 8. Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan; 9. Keberatan Dan Banding; 10. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif; 11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 12. Kedaluwarsa Penagihan; 13. Insentif Pemungutan; 14. Penyidikan; 15. Ketentuan Pidana; dan 16. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat